PERAN, TUGAS DAN WEWENANG BIDANG KEMAKMURAN MASJID - YAYASAN WAKAF AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI
Peran Bidang Kemakmuran Masjid
- Sebagai pelaksana utama dalam mengelola dan memakmurkan Masjid Al-Muhajirin agar menjadi pusat ibadah, dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial umat.
- Menjadi penghubung antara pengurus Yayasan dengan jamaah masjid dalam mewujudkan visi kemaslahatan dan pemberdayaan umat.
- Mengarahkan dan membina sub-organisasi DKM Al-Muhajirin agar berfungsi secara profesional, transparan, dan berorientasi pelayanan jamaah.
- Meningkatkan kualitas kegiatan keagamaan, ubudiyah, dan sosial kemasjidan sesuai dengan nilai-nilai Islam Ahlus Sunnah wal Jamaah.
- Mengoptimalkan peran masjid sebagai pusat pembinaan akhlak, ukhuwah, dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Tugas Bidang Kemakmuran Masjid
A. Pembinaan dan Pengelolaan Masjid
- Mengelola sarana dan prasarana masjid agar selalu terpelihara, nyaman, dan layak digunakan.
- Menyelenggarakan kegiatan ibadah berjamaah, pengajian, dan kegiatan keagamaan lainnya secara rutin.
- Membina dan mengkoordinasikan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dalam pelaksanaan kegiatan kemasjidan.
- Mengatur tata tertib, jadwal kegiatan, serta penggunaan fasilitas masjid oleh jamaah atau pihak luar.
B. Kegiatan Ubudiyah dan Keagamaan
- Menyelenggarakan kegiatan shalat berjamaah, khutbah, pengajian, dan peringatan hari besar Islam.
- Membina imam, muadzin, dan khatib agar memiliki kompetensi dan disiplin ibadah yang baik.
- Mengkoordinasikan program kajian rutin, majelis taklim, dan kegiatan tadarus Al-Qur’an.
- Memfasilitasi kegiatan pendidikan keagamaan seperti TPQ, madrasah, dan pelatihan ibadah.
C. Administrasi dan Keuangan Masjid
- Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan kegiatan kemasjidan.
- Mengelola keuangan masjid dengan sistem yang transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Membuat laporan kegiatan dan keuangan masjid secara berkala kepada pengurus Yayasan.
D. Pembinaan Jamaah
- Menumbuhkan semangat ukhuwah Islamiyah antar jamaah melalui kegiatan sosial, ibadah, dan edukatif.
- Menjadi sarana pembinaan akhlak, moral, dan spiritual umat di lingkungan sekitar Yayasan.
- Mendorong partisipasi jamaah dalam berbagai program dakwah dan kemasjidan.
Wewenang Bidang Kemakmuran
- Menyusun dan menetapkan program kerja tahunan bidang kemakmuran masjid serta sub-organisasi di bawahnya (DKM).
- Menetapkan jadwal kegiatan ibadah, pengajian, dan acara kemasjidan lainnya.
- Mengangkat dan menetapkan pengurus DKM serta petugas-petugas ibadah dengan persetujuan Ketua Yayasan.
- Mengelola dan mengatur penggunaan dana infaq, donasi, dan kas masjid sesuai pedoman Yayasan.
- Mengambil kebijakan teknis dalam pengelolaan fasilitas masjid dan pelaksanaan kegiatan kemasjidan.
- Melakukan kerja sama dengan lembaga dakwah, sosial, dan pendidikan lain dalam rangka memakmurkan masjid.
- Memberikan rekomendasi kepada Yayasan terkait perbaikan, pembangunan, atau pengembangan sarana masjid.
Dalam melaksanakan tugas kesehariaannya mengelola Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Muhajirin, Bidang Kemakmuran Masjid, dibantu oleh anggota sebagai berikut :
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.
(Berdasarkan Surat Keputusan Yayasan: Nomor SK.005/YW.ALMHJRN/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, Perihal Penetapan Struktur Organisasi, Peran, Tugas Dan Wewenang Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar