25 Oktober 2025

Bidang Kemakmuran Masjid YW Al-Muhajirin

PERAN, TUGAS DAN WEWENANG BIDANG KEMAKMURAN MASJID - YAYASAN WAKAF AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI

Peran Bidang Kemakmuran Masjid
  1. Sebagai pelaksana utama dalam mengelola dan memakmurkan Masjid Al-Muhajirin agar menjadi pusat ibadah, dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial umat.
  2. Menjadi penghubung antara pengurus Yayasan dengan jamaah masjid dalam mewujudkan visi kemaslahatan dan pemberdayaan umat.
  3. Mengarahkan dan membina sub-organisasi DKM Al-Muhajirin agar berfungsi secara profesional, transparan, dan berorientasi pelayanan jamaah.
  4. Meningkatkan kualitas kegiatan keagamaan, ubudiyah, dan sosial kemasjidan sesuai dengan nilai-nilai Islam Ahlus Sunnah wal Jamaah.
  5. Mengoptimalkan peran masjid sebagai pusat pembinaan akhlak, ukhuwah, dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Tugas Bidang Kemakmuran Masjid

A. Pembinaan dan Pengelolaan Masjid
  1. Mengelola sarana dan prasarana masjid agar selalu terpelihara, nyaman, dan layak digunakan.
  2. Menyelenggarakan kegiatan ibadah berjamaah, pengajian, dan kegiatan keagamaan lainnya secara rutin.
  3. Membina dan mengkoordinasikan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dalam pelaksanaan kegiatan kemasjidan.
  4. Mengatur tata tertib, jadwal kegiatan, serta penggunaan fasilitas masjid oleh jamaah atau pihak luar.
B. Kegiatan Ubudiyah dan Keagamaan
  1. Menyelenggarakan kegiatan shalat berjamaah, khutbah, pengajian, dan peringatan hari besar Islam.
  2. Membina imam, muadzin, dan khatib agar memiliki kompetensi dan disiplin ibadah yang baik.
  3. Mengkoordinasikan program kajian rutin, majelis taklim, dan kegiatan tadarus Al-Qur’an.
  4. Memfasilitasi kegiatan pendidikan keagamaan seperti TPQ, madrasah, dan pelatihan ibadah.
C. Administrasi dan Keuangan Masjid
  1. Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan kegiatan kemasjidan.
  2. Mengelola keuangan masjid dengan sistem yang transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Membuat laporan kegiatan dan keuangan masjid secara berkala kepada pengurus Yayasan.
D. Pembinaan Jamaah
  1. Menumbuhkan semangat ukhuwah Islamiyah antar jamaah melalui kegiatan sosial, ibadah, dan edukatif.
  2. Menjadi sarana pembinaan akhlak, moral, dan spiritual umat di lingkungan sekitar Yayasan.
  3. Mendorong partisipasi jamaah dalam berbagai program dakwah dan kemasjidan.
Wewenang Bidang Kemakmuran
  1. Menyusun dan menetapkan program kerja tahunan bidang kemakmuran masjid serta sub-organisasi di bawahnya (DKM).
  2. Menetapkan jadwal kegiatan ibadah, pengajian, dan acara kemasjidan lainnya.
  3. Mengangkat dan menetapkan pengurus DKM serta petugas-petugas ibadah dengan persetujuan Ketua Yayasan.
  4. Mengelola dan mengatur penggunaan dana infaq, donasi, dan kas masjid sesuai pedoman Yayasan.
  5. Mengambil kebijakan teknis dalam pengelolaan fasilitas masjid dan pelaksanaan kegiatan kemasjidan.
  6. Melakukan kerja sama dengan lembaga dakwah, sosial, dan pendidikan lain dalam rangka memakmurkan masjid.
  7. Memberikan rekomendasi kepada Yayasan terkait perbaikan, pembangunan, atau pengembangan sarana masjid.
Dalam melaksanakan tugas kesehariaannya mengelola Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Muhajirin, Bidang Kemakmuran Masjid, dibantu oleh anggota sebagai berikut :
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.

(Berdasarkan Surat Keputusan Yayasan: Nomor SK.005/YW.ALMHJRN/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, Perihal Penetapan Struktur Organisasi, Peran, Tugas Dan Wewenang Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar