Berdasarkan Risalah Rapat Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi, nomor : 001/RR-YW/AL-MHJRN/IX/2020, tanggal 12 September 2020, perihal Pembentukan Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana.
Telah ditetapkan tugas dan wewenang Bidang Kemakmuran Masjid - Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi adalah sebagai berikut :
- Mengelola organisasi Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Muhajirin.
- Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama DKM.
- Mewakili organisasi DKM dihadapan dan diluar pengadilan.
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur.
- Menyelenggarakan rapat-rapat yang terkait dengan kegiatan di Masjid Al-Muhajirin.
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya.
- Mengajukan rancangan Rencana Kerja dan rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan DKM, untuk disetujui oleh Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana.
- Membuat laporan pertanggung jawaban kepada ketua yayasan.
- Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, kepadanya diberikan hak dan kewenangan untuk menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia pada Yayasan.
Dalam melaksanakan tugas kesehariaannya mengelola Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Muhajirin, Bidang Kemakmuran Masjid, dibantu oleh anggota sebagai berikut :
Untuk mengetahui Tugas dan Wewenang Pengurus DKM tersebut, silahkan klik pada nama jabatan tersebut masing-masing.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.
Pelaksana tugas Bidang Kemakmuran Masjid YW Al-Muhajirin untuk periode tahun 2020-2025 adalah : 1). Bpk. Parni (Koordinator), 2). Bpk. Defrinaldy (Anggota), 3). Bpk. Nurul Amin (Anggota)
BalasHapus