12 September 2020

Tugas & Wewenang Bidang Kemakmuran Masjid YW Al-Muhajirin

Berdasarkan Risalah Rapat Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi, nomor : 001/RR-YW/AL-MHJRN/IX/2020, tanggal 12 September 2020, perihal Pembentukan Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana.

Telah ditetapkan tugas dan wewenang Bidang Kemakmuran Masjid - Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi adalah sebagai berikut :
  1. Mengelola organisasi Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Muhajirin.
  2. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama DKM.
  3. Mewakili organisasi DKM dihadapan dan diluar pengadilan.
  4. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur.
  5. Menyelenggarakan rapat-rapat yang terkait dengan kegiatan di Masjid Al-Muhajirin.
  6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya.
  7. Mengajukan rancangan Rencana Kerja dan rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan DKM, untuk disetujui oleh Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana.
  8. Membuat laporan pertanggung jawaban kepada ketua yayasan.
  9. Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, kepadanya diberikan hak dan kewenangan untuk menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia pada Yayasan.
Dalam melaksanakan tugas kesehariaannya mengelola Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Muhajirin, Bidang Kemakmuran Masjid, dibantu oleh anggota sebagai berikut :
Untuk mengetahui Tugas dan Wewenang Pengurus DKM tersebut, silahkan klik pada nama jabatan tersebut masing-masing.

Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.

1 komentar:

  1. Pelaksana tugas Bidang Kemakmuran Masjid YW Al-Muhajirin untuk periode tahun 2020-2025 adalah : 1). Bpk. Parni (Koordinator), 2). Bpk. Defrinaldy (Anggota), 3). Bpk. Nurul Amin (Anggota)

    BalasHapus