12 September 2020

Tugas & Wewenang Sekretaris DKM Al-Muhajirin

Berdasarkan Risalah Rapat Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi, nomor : 002/RR-YW/AL-MHJRN/IX/2020, tanggal 12 September 2020.

Telah ditetapkan tugas dan wewenang Sekretaris - Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)) Al-Muhajirin adalah sebagai berikut :
  1. Melakukan pengelolaan surat-menyurat yang meliputi Surat masuk dan Surat keluar.
  2. Melakukan Pengetikan dan pengadaan surat keluar yang diperlukan untuk menunjang kegiatan yang diselenggarakan DKM.
  3. Melakukan Pengaturan administrasi pengarsipan surat dan dokumen DKM.
  4. Melakukan pengumpulan, pencatatan, pengolahan, penyusunan dan pemeliharaan dokumentasi serta bahan-bahan yang berkenaan dengan organisasi DKM.
  5. Melaksanakan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat mendukung usaha perbaikan peningkatan dan penyempurnaan cara kerja administrasi dan kesekretariatan DKM.
  6. Mencatat setiap kejadian dan kegiatan sebagaimana mestinya.
  7. Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, kepadanya diberikan hak dan kewenangan untuk menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia pada Yayasan.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.

1 komentar:

  1. Pelaksana tugas Sekretaris DKM Al-Muhajirin untuk periode tahun 2020-2025 adalah : Bpk.Defrinaldi.

    BalasHapus