12 September 2020

Dewan Pembina YW Al-Muhajirin

PERAN, TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA - YAYASAN WAKAF AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI

Berdasarkan Risalah Rapat Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi, nomor : 001/RR-YW/AL-MHJRN/IX/2020, tanggal 12 September 2020, perihal Pembentukan Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana.

Telah ditetapkan tugas dan wewenang Dewan Pembina - Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi adalah sebagai berikut :
  1. Membina dan memberi nasehat-nasehat yang dipandang perlu bagi Pengurus.
  2. Memberi saran-saran untuk mengembangkan masjid, baik pengembangan moril maupun materil.
  3. Memberi arahan terhadap aktifitas kepengurusan yayasan.
  4. Menerima laporan pertanggung jawaban dari ketua pengurus yayasan.
  5. Pengambilan keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar ;
  6. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas ;
  7. Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar yayasan ;
  8. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan ;
  9. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan;
  10. Pengesahan laporan tahunan;
  11. Penunjukan likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan.
  12. Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, kepadanya diberikan hak dan kewenangan untuk menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia pada Yayasan.
Pedoman ini digunakan sebagai acuan kerja bagi Dewan Pembina Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya untuk mendukung terciptanya tata kelola yayasan yang amanah, transparan, dan profesional.

Ketentuan lainnya tentang Badan Pengawas yang tidak tertulis dalam keputusan ini, mengacu kepada Anggaran Dasar (AD) serta Anggaran Rumah Tangga (ART) Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana.

Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.