Kepanitiaan dalam organisasi Yayasan Wakaf Al-Muhajirin
Definisi:
Kepanitiaan adalah tim ad hoc (sementara) yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan tertentu dalam jangka waktu terbatas.
Ciri-ciri utama:
- Bersifat sementara.
- Setelah kegiatan selesai, kepanitiaan otomatis bubar.
- Dibentuk melalui SK khusus atau surat tugas oleh Dewan Pembina Yayasan.
- Tidak memiliki struktur tetap.
- Hanya terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota yang relevan dengan kegiatan.
- Tugasnya fokus pada pelaksanaan satu kegiatan.
- Tidak memiliki kewenangan membuat kebijakan jangka panjang.
- Pertanggungjawaban terbatas pada kegiatan yang dilaksanakan.
Kepanitiaan di Yayasan Wakaf Al-Muhajirin:
- Panitia Pemilihan Ketua Yayasan dan DKM Al-Muhajirin.
- Panitia Ramadhan dan Idul Fitri.
- Panitia Idul Adha.
- Panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI).