12 September 2020

Sekretaris DKM Al-Muhajirin

PERAN, TUGAS DAN WEWENANG SEKRETARIS DKM AL-MUHAJIRIN

Peran Sekretaris DKM
  1. Sebagai pengelola administrasi DKM dan pendukung utama Ketua dalam aspek manajerial dan dokumentasi.
  2. Menjadi pusat informasi dan arsip kegiatan DKM Al-Muhajirin.
  3. Menjaga kelancaran komunikasi internal antara bidang dan eksternal dengan pihak Yayasan atau mitra.
Tugas Sekretaris DKM

A. Administrasi dan Tata Usaha Masjid
  1. Menyusun agenda kegiatan ibadah, dakwah, sosial, dan pendidikan yang berlangsung di masjid.
  2. Membuat laporan kegiatan rutin masjid (shalat berjamaah, kajian, Ramadhan, PHBI).
  3. Menyusun notulen rapat pengurus DKM.
B. Surat-Menyurat dan Dokumentasi
  1. Membuat dan mengirim undangan kegiatan masjid.
  2. Menangani surat masuk/keluar yang ditujukan ke DKM.
  3. Mendokumentasikan kegiatan masjid dalam bentuk laporan, foto, atau arsip.
C. Pendukung Ketua DKM
  1. Membantu ketua dalam persiapan rapat, menyusun laporan ke yayasan.
  2. Mengingatkan agenda rutin dan program khusus DKM.
Wewenang Sekretaris DKM
  1. Mengatur sistem administrasi dan tata naskah DKM Al-Muhajirin.
  2. Menandatangani surat keluar bersama Ketua sesuai dengan bidang tugasnya.
  3. Meminta laporan kegiatan dari setiap bidang untuk keperluan dokumentasi dan evaluasi.
  4. Mengelola dan mengamankan arsip DKM Al-Muhajirin.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.

(Berdasarkan Surat Keputusan Yayasan, Nomor SK.006/YW.ALMHJRN/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, Perihal Penetapan Struktur Organisasi, Peran, Tugas Dan Wewenang Pengurus DKM Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi)

1 komentar:

  1. Pelaksana tugas Sekretaris DKM Al-Muhajirin untuk periode tahun 2020-2025 adalah : Bpk.Defrinaldi.

    BalasHapus