PERAN, TUGAS DAN WEWENANG SEKRETARIS DKM AL-MUHAJIRIN
Peran Sekretaris DKM
- Sebagai pengelola administrasi DKM dan pendukung utama Ketua dalam aspek manajerial dan dokumentasi.
- Menjadi pusat informasi dan arsip kegiatan DKM Al-Muhajirin.
- Menjaga kelancaran komunikasi internal antara bidang dan eksternal dengan pihak Yayasan atau mitra.
Tugas Sekretaris DKM
A. Administrasi dan Tata Usaha Masjid
- Menyusun agenda kegiatan ibadah, dakwah, sosial, dan pendidikan yang berlangsung di masjid.
- Membuat laporan kegiatan rutin masjid (shalat berjamaah, kajian, Ramadhan, PHBI).
- Menyusun notulen rapat pengurus DKM.
B. Surat-Menyurat dan Dokumentasi
- Membuat dan mengirim undangan kegiatan masjid.
- Menangani surat masuk/keluar yang ditujukan ke DKM.
- Mendokumentasikan kegiatan masjid dalam bentuk laporan, foto, atau arsip.
C. Pendukung Ketua DKM
- Membantu ketua dalam persiapan rapat, menyusun laporan ke yayasan.
- Mengingatkan agenda rutin dan program khusus DKM.
Wewenang Sekretaris DKM
- Mengatur sistem administrasi dan tata naskah DKM Al-Muhajirin.
- Menandatangani surat keluar bersama Ketua sesuai dengan bidang tugasnya.
- Meminta laporan kegiatan dari setiap bidang untuk keperluan dokumentasi dan evaluasi.
- Mengelola dan mengamankan arsip DKM Al-Muhajirin.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.
(Berdasarkan Surat Keputusan Yayasan, Nomor SK.006/YW.ALMHJRN/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, Perihal Penetapan Struktur Organisasi, Peran, Tugas Dan Wewenang Pengurus DKM Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi)
Pelaksana tugas Sekretaris DKM Al-Muhajirin untuk periode tahun 2020-2025 adalah : Bpk.Defrinaldi.
BalasHapus