13 September 2020

Landasan Dasar DKM Al-Muhajirin, Amanat Dari Para Pendiri


Dalam AD/ART DKM Al-Muhajirin yang telah di sepakati bersama segenap lapisan pengurus lingkungan (RT-RW) dan Masjid Al-Muhajirin pada tanggal 23 Desember 2006, tercantum landasan dasar DKM Al-Muhajirin yang menjadi amanat para pengurus pendahulu, yang telah menanamkan nilai-nilai dasar pembentukan DKM Al-Muhajirin.

Landasan Dasar DKM tersebut adalah sebagai berikut :

1. “Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta (tetap) melaksanakan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada apa pun) kecuali kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS : At-Taubah : 18). Berdasarkan firman Allah tersebut, DKM Al-Muhajirin berazaskan kepada kalimat Tauhid yang terpantul dari kalimat ’LAA ILAAHA ILLALLAH’.

2. DKM Al-Muhajirin berlandaskan kepada 4 (empat) sumber hukum Islam yang mendasar dalam mengekspresikan setiap langkah dan kegiatannya, yaitu :

a). Wahyu Illahi (Al-Qur’anulkarim), sesuai dengan firman-Nya, ”Al-Qur’an merupakan pedoman bagi umat manusia, juga petunjuk dan rahmat bagi kaum beriman.” (QS : Al-Jaatsiyah : 20), “Kami turunkan Al-Qur’an sebagai hukum yang benar.” (QS : Ar-Rad : 37).

b). Hadits Rasulullah SAW, sesuai dengan firmanNya, “Taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, agar kamu memperoleh rahmat.” (QS : Ali Imran : 123).

c). Ijmak, yaitu kesepakatan para ulama dalam berijtihad atas suatu hukum islam yang belum dipahami dalam Al-Qur’an dan tidak didapat dalam hadits. sesuai dengan firmanNya, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan RasulNya, serta ulil amri diantara kamu.” (QS : An-Nisa: 59).

d). Qiyas, yaitu mempersamakan suatu kasus yang tidak ada ketentuan hukumnya dalam Al-Qur’an dengan kasus lain yang ada hukumnya, karena terdapat persamaan dalam alasannya.

3. DKM Al-Muhajirin berperan serta mengajak masyarakat ke jalan Allah (fisabilillah). Meng-amarkan kebaikan dan melarang kemungkaran, merupakan kewajiban yang universal dan timbal balik antara satu sama lain, dari DKM Al-Muhajirin kepada masyarakat serta dari masyarakat kepada DKM Al-Muhajirin. Batasan-batasan dan watak dari kewajiban ini berdasarkan QS : At-Taubah ayat 71, ”Dan orang-orang yang beriman, pria dan wanita, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain; mereka mengamarkan yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar.....”.

4. Sesuai dengan Al-Qur’an surat Al-Ambiya ayat 92, ”Sesungguhnya ummat kamu ini adalah ummat yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku.” , maka seluruh kaum Muslimin adalah satu ummat, dan DKM Al-Muhajirin bertanggungjawab agar keseluruhan kebijakan dan keputusannya didasarkan kepada koalisi dan solidaritas kaum Muslimin serta melakukan usaha-usaha yang terus-menerus untuk mewujudkan kesatuan pandangan, kelangsungan kehidupan keagamaan dan kebudayaan atas kaum muslimin dilingkungannya.

5. DKM Al-Muhajirin menghargai dan menghormati sepenuhnya terhadap para pengikut mazhab-mazhab, serta memberikan keleluasaan dalam melaksanakan praktek ibadah keagamaan sesuai dengan fiqih sehubungan dengan ajaran-ajaran keagamaan, status kepribadiannya serta hal-hal lain yang berhubungan dengan itu, selama tidak bertentangan dengan landasan DKM Al-Muhajirin.

6. Sesuai dengan Al-Qur’an surat Al-Mumtahanah ayat 8, ”Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu; sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”, maka DKM Al-Muhajirin serta kaum muslimin berkewajiban untuk berlaku wajar, adil dan sama terhadap orang-orang non-Muslim dan harus menghormati hak-hak asasi mereka. Ketentuan-ketentuan pasal ini hanya berlaku bagi mereka yang tidak bersekongkol atau bertindak melawan/menghalang-halangi terhadap kegiatan keagamaan yang diselenggarakan pihak DKM serta kaum muslimin, serta tidak berlaku meresahkan masyarakat muslim.

Walaupun dengan terbentuknya Yayasan, AD/ART DKM Al-Muhajirin tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi, dan segala kegiatan di Masjid Al-Muhajirin saat ini berada dibawah naungan Yayasan, namun landasan dasar tersebut hendaknya tidak serta merta kita lupakan, dan harus tetap tersirat serta menjiwai dalam setiap aktivitas Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar