12 September 2020

Tugas & Wewenang Bendahara DKM Al-Muhajirin

Berdasarkan Risalah Rapat Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi, nomor : 002/RR-YW/AL-MHJRN/IX/2020, tanggal 12 September 2020.

Telah ditetapkan tugas dan wewenang Bendahara - Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Muhajirin (DKM) Al-Muhajirin adalah sebagai berikut :
  1. Mengurus administrasi keuangan masjid, menerima sumbangan langsung dari jemaah atau malalui pengurus masjid lainnya dan mengalokasikan pos-pos keuangan yang tepat.
  2. Mempersiapkan rencana-rencana pengeluaran tunai, menyelesaikan dan melaksanakan tugas pembangunan keuangan.
  3. Membuat dan membacakan laporan keuangan dan disampaikan pada sidang jum’at baik secara lisan maupun tertulis, baik secara langsung atau melalui petugas yang ditunjuk, dan di papan tulis yang mudah dilihat dan diketahui oleh jemaah.
  4. Menyusun anggaran dan pengeluaran DKM untuk satu periode minimal 3 (tiga) bulan.
  5. Menyelenggarakan administrasi keuangan untuk setiap penerimaan dan pengeluaran DKM berdasarkan pedoman administrasi keuangan yang disusun untuk keperluan ini.
  6. Melakukan usaha-usaha yang dapat mendorong seluruh DKM dan Yayasan untuk meningkatkan sumber dana intern khususnya.
  7. Menyusun daftar inventarisasi organisasi dalam kepengurusan DKM.
  8. Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, kepadanya diberikan hak dan kewenangan untuk menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia pada Yayasan.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.

1 komentar:

  1. Pelaksana tugas Bendahara DKM Al-Muhajirin untuk periode tahun 2020-2025 adalah : Bpk.Nurul Amin.

    BalasHapus