PERAN, TUGAS DAN WEWENANG BENDAHARA DKM AL-MUHAJIRIN
Peran Bendahara DKM
- Sebagai pengelola keuangan DKM Al-Muhajirin yang bertanggung jawab atas penerimaan, pengeluaran, dan pelaporan keuangan.
- Menjaga transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi keuangan lembaga.
- Menjadi penghubung antara DKM Al-Muhajirin dengan Yayasan dalam hal pengelolaan dana sosial.
- Fungsinya lebih bersifat teknis-harian, terkait pemasukan dan pengeluaran dana kegiatan masjid.
Tugas Bendahara DKM
A. Mengelola Penerimaan Dana
- Menerima, menyimpan, dan menyalurkan dana sesuai keputusan DKM dan persetujuan Ketua.
- Mencatat semua pemasukan dari kotak amal, donasi jamaah, infaq kegiatan, serta sumbangan khusus untuk masjid.
- Menyediakan bukti penerimaan dan laporan pemasukan.
- Membuat pembukuan keuangan DKM Al-Muhajirin secara rapi, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
B. Mengatur Pengeluaran
- Menyalurkan dana untuk kegiatan ibadah (imam, muadzin, kebersihan, listrik/air, kegiatan Ramadhan, PHBI).
- Mencatat setiap pengeluaran dengan rapi.
- Mengatur penggunaan dana kegiatan agar sesuai dengan anggaran yang telah disahkan.
- Mengarsipkan bukti-bukti transaksi dan laporan keuangan untuk audit internal.
C. Membuat Laporan Keuangan Masjid
- Menyusun laporan kas mingguan atau bulanan untuk pengurus dan jamaah.
- Menyusun laporan keuangan berkala kepada Ketua DKM dan Yayasan.
- Menyampaikan laporan keuangan kepada Bendahara Yayasan sebagai bagian dari akuntabilitas kelembagaan.
D. Menjaga Transparansi
- Mengumumkan laporan kas secara terbuka (misalnya melalui papan pengumuman masjid).
- Menjadi rujukan jika jamaah ingin mengetahui kondisi keuangan masjid.
- Bekerja sama dengan Bidang Ubudiyah, Dakwah, dan Pemeliharaan dalam hal penganggaran dan pembiayaan kegiatan.
Wewenang Bendahara DKM
- Mengelola dana lembaga sesuai kebijakan dan peraturan keuangan Yayasan.
- Menolak pengeluaran yang tidak sesuai dengan rencana atau tidak disetujui oleh Ketua.
- Memberikan laporan keuangan dan saldo kas sewaktu-waktu jika diminta Ketua atau Yayasan.
- Mengusulkan kebutuhan dana tambahan untuk kegiatan sosial atau pemberdayaan.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.
(Berdasarkan Surat Keputusan Yayasan, Nomor SK.006/YW.ALMHJRN/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, Perihal Penetapan Struktur Organisasi, Peran, Tugas Dan Wewenang Pengurus DKM Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi)
Pelaksana tugas Bendahara DKM Al-Muhajirin untuk periode tahun 2020-2025 adalah : Bpk.Nurul Amin.
BalasHapus