25 Oktober 2025

Bendahara DKM Al-Muhajirin

PERAN, TUGAS DAN WEWENANG BENDAHARA DKM AL-MUHAJIRIN

Peran Bendahara DKM
  1. Sebagai pengelola keuangan DKM Al-Muhajirin yang bertanggung jawab atas penerimaan, pengeluaran, dan pelaporan keuangan.
  2. Menjaga transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi keuangan lembaga.
  3. Menjadi penghubung antara DKM Al-Muhajirin dengan Yayasan dalam hal pengelolaan dana sosial.
  4. Fungsinya lebih bersifat teknis-harian, terkait pemasukan dan pengeluaran dana kegiatan masjid.
Tugas Bendahara DKM

A. Mengelola Penerimaan Dana
  1. Menerima, menyimpan, dan menyalurkan dana sesuai keputusan DKM dan persetujuan Ketua.
  2. Mencatat semua pemasukan dari kotak amal, donasi jamaah, infaq kegiatan, serta sumbangan khusus untuk masjid.
  3. Menyediakan bukti penerimaan dan laporan pemasukan.
  4. Membuat pembukuan keuangan DKM Al-Muhajirin secara rapi, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
B. Mengatur Pengeluaran
  1. Menyalurkan dana untuk kegiatan ibadah (imam, muadzin, kebersihan, listrik/air, kegiatan Ramadhan, PHBI).
  2. Mencatat setiap pengeluaran dengan rapi.
  3. Mengatur penggunaan dana kegiatan agar sesuai dengan anggaran yang telah disahkan.
  4. Mengarsipkan bukti-bukti transaksi dan laporan keuangan untuk audit internal.
C. Membuat Laporan Keuangan Masjid
  1. Menyusun laporan kas mingguan atau bulanan untuk pengurus dan jamaah.
  2. Menyusun laporan keuangan berkala kepada Ketua DKM dan Yayasan.
  3. Menyampaikan laporan keuangan kepada Bendahara Yayasan sebagai bagian dari akuntabilitas kelembagaan.
D. Menjaga Transparansi
  1. Mengumumkan laporan kas secara terbuka (misalnya melalui papan pengumuman masjid).
  2. Menjadi rujukan jika jamaah ingin mengetahui kondisi keuangan masjid.
  3. Bekerja sama dengan Bidang Ubudiyah, Dakwah, dan Pemeliharaan dalam hal penganggaran dan pembiayaan kegiatan.
Wewenang Bendahara DKM
  1. Mengelola dana lembaga sesuai kebijakan dan peraturan keuangan Yayasan.
  2. Menolak pengeluaran yang tidak sesuai dengan rencana atau tidak disetujui oleh Ketua.
  3. Memberikan laporan keuangan dan saldo kas sewaktu-waktu jika diminta Ketua atau Yayasan.
  4. Mengusulkan kebutuhan dana tambahan untuk kegiatan sosial atau pemberdayaan.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.

(Berdasarkan Surat Keputusan Yayasan, Nomor SK.006/YW.ALMHJRN/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, Perihal Penetapan Struktur Organisasi, Peran, Tugas Dan Wewenang Pengurus DKM Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi)

1 komentar:

  1. Pelaksana tugas Bendahara DKM Al-Muhajirin untuk periode tahun 2020-2025 adalah : Bpk.Nurul Amin.

    BalasHapus