PERAN, TUGAS DAN WEWENANG BIDANG DAKWAH DKM AL-MUHAJIRIN
Peran Bidang Dakwah
- Menjadi penggerak kegiatan dakwah, dan pembinaan keagamaan, di lingkungan Masjid Al-Muhajirin.
- Menanamkan nilai-nilai akidah, ibadah, dan akhlakul karimah melalui berbagai program dakwah.
- Mendorong peningkatan wawasan keislaman jamaah dan generasi muda masjid.
Tugas Bidang Dakwah
A. Menyusun Program Dakwah
- Merancang jadwal kajian rutin dan program dakwah (ta’lim, halaqah, majelis taklim).
- Menentukan tema-tema dakwah yang sesuai dengan kebutuhan jamaah.
- Mengundang ustadz, khatib, dan penceramah yang kompeten.
- Melakukan evaluasi terhadap efektivitas kegiatan dakwah dan pendidikan.
B. Membina Jamaah melalui Kajian Islam
- Menyelenggarakan pengajian mingguan/bulanan.
- Mengadakan ceramah khusus di bulan Ramadhan (kuliah subuh, tarawih, pesantren kilat).
- Menyediakan materi keislaman untuk berbagai segmen jamaah: anak-anak, remaja, dewasa, dan lansia.
C. Syiar Islam dan Peringatan Hari Besar
- Mengatur kegiatan peringatan Maulid Nabi, Isra Mi’raj, Nuzulul Qur’an, dan momen keagamaan lainnya.
- Mengelola tabligh akbar dan kegiatan syiar besar yang melibatkan masyarakat luas.
- Mengelola sarana dakwah seperti papan informasi, media sosial, dan dokumentasi kegiatan. Dalam hal ini bisa bekerjasama dengan Bidang Media Dan Komunikasi Yayasan Wakaf Al-Muhajirin.
Koordinasi dengan Bidang Lain
- Bekerja sama dengan Bidang Ubudiyah untuk sinkronisasi kegiatan ibadah dan dakwah.
- Bersinergi dengan Bidang Sosial dalam menyalurkan nilai dakwah melalui aksi nyata (zakat, infak, sedekah).
- Mendukung Bidang Pendidikan dalam menyusun kurikulum kajian dan pembinaan.
- Bekerjasama dengan Bidang Media Dan Komunikasi Yayasan Wakaf Al-Muhajirin dalam mengelola publikasi kegiatan dakwah masjid melalui media cetak, papan pengumuman, dan media sosial.
Wewenang Bidang Dakwah
- Menentukan jadwal, materi, dan narasumber kegiatan dakwah dengan persetujuan Ketua DKM.
- Menyetujui kegiatan keagamaan eksternal yang diadakan di masjid selama sesuai dengan kebijakan DKM.
- Mengelola anggaran dakwah yang telah disetujui.
- Mengadakan kerja sama dengan lembaga dakwah dan pendidikan Islam atas seizin Ketua DKM.
- Memberikan rekomendasi penguatan kegiatan keagamaan kepada Yayasan dan DKM.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.
(Berdasarkan Surat Keputusan Yayasan, Nomor SK.006/YW.ALMHJRN/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, Perihal Penetapan Struktur Organisasi, Peran, Tugas Dan Wewenang Pengurus DKM Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi)
Pelaksana tugas Bidang Dakwah DKM Al-Muhajirin untuk periode tahun 2020-2025 adalah : 1). Bpk. Lasiman (Koordinator), 2). Bpk. Sumarjono (Anggota), 3). Bpk. Sari Bahono Putro (Anggota)
BalasHapus