25 Oktober 2025

Bidang Dakwah DKM Al-Muhajirin

PERAN, TUGAS DAN WEWENANG BIDANG DAKWAH DKM AL-MUHAJIRIN

Peran Bidang Dakwah
  1. Menjadi penggerak kegiatan dakwah, dan pembinaan keagamaan, di lingkungan Masjid Al-Muhajirin.
  2. Menanamkan nilai-nilai akidah, ibadah, dan akhlakul karimah melalui berbagai program dakwah.
  3. Mendorong peningkatan wawasan keislaman jamaah dan generasi muda masjid.
Tugas Bidang Dakwah

A. Menyusun Program Dakwah
  1. Merancang jadwal kajian rutin dan program dakwah (ta’lim, halaqah, majelis taklim).
  2. Menentukan tema-tema dakwah yang sesuai dengan kebutuhan jamaah.
  3. Mengundang ustadz, khatib, dan penceramah yang kompeten.
  4. Melakukan evaluasi terhadap efektivitas kegiatan dakwah dan pendidikan.
B. Membina Jamaah melalui Kajian Islam
  1. Menyelenggarakan pengajian mingguan/bulanan.
  2. Mengadakan ceramah khusus di bulan Ramadhan (kuliah subuh, tarawih, pesantren kilat).
  3. Menyediakan materi keislaman untuk berbagai segmen jamaah: anak-anak, remaja, dewasa, dan lansia.
C. Syiar Islam dan Peringatan Hari Besar
  1. Mengatur kegiatan peringatan Maulid Nabi, Isra Mi’raj, Nuzulul Qur’an, dan momen keagamaan lainnya.
  2. Mengelola tabligh akbar dan kegiatan syiar besar yang melibatkan masyarakat luas.
  3. Mengelola sarana dakwah seperti papan informasi, media sosial, dan dokumentasi kegiatan. Dalam hal ini bisa bekerjasama dengan Bidang Media Dan Komunikasi Yayasan Wakaf Al-Muhajirin.
Koordinasi dengan Bidang Lain
  1. Bekerja sama dengan Bidang Ubudiyah untuk sinkronisasi kegiatan ibadah dan dakwah.
  2. Bersinergi dengan Bidang Sosial dalam menyalurkan nilai dakwah melalui aksi nyata (zakat, infak, sedekah).
  3. Mendukung Bidang Pendidikan dalam menyusun kurikulum kajian dan pembinaan.
  4. Bekerjasama dengan Bidang Media Dan Komunikasi Yayasan Wakaf Al-Muhajirin dalam mengelola publikasi kegiatan dakwah masjid melalui media cetak, papan pengumuman, dan media sosial.
Wewenang Bidang Dakwah
  1. Menentukan jadwal, materi, dan narasumber kegiatan dakwah dengan persetujuan Ketua DKM.
  2. Menyetujui kegiatan keagamaan eksternal yang diadakan di masjid selama sesuai dengan kebijakan DKM.
  3. Mengelola anggaran dakwah yang telah disetujui.
  4. Mengadakan kerja sama dengan lembaga dakwah dan pendidikan Islam atas seizin Ketua DKM.
  5. Memberikan rekomendasi penguatan kegiatan keagamaan kepada Yayasan dan DKM.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.

(Berdasarkan Surat Keputusan Yayasan, Nomor SK.006/YW.ALMHJRN/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, Perihal Penetapan Struktur Organisasi, Peran, Tugas Dan Wewenang Pengurus DKM Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi)

1 komentar:

  1. Pelaksana tugas Bidang Dakwah DKM Al-Muhajirin untuk periode tahun 2020-2025 adalah : 1). Bpk. Lasiman (Koordinator), 2). Bpk. Sumarjono (Anggota), 3). Bpk. Sari Bahono Putro (Anggota)

    BalasHapus