12 September 2020

Tugas & Wewenang Bidang Sosial Dan Kesejahteraan YW Al-Muhajirin

Berdasarkan Risalah Rapat Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi, nomor : 001/RR-YW/AL-MHJRN/IX/2020, tanggal 12 September 2020, perihal Pembentukan Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana.

Telah ditetapkan tugas dan wewenang Bidang Sosial dan Kesejahteraan - Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi adalah sebagai berikut :
  1. Menghimpun dan mengelola ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqoh, dan Wakaf) dari jamaah atau dermawan lain, guna menunjang berbagai kegiatan sosial, pendidikan dan ibadah di lingkungan Masjid Al-Muhajirin dan sekitarnya.
  2. Dalam hal pengelolaan wakaf jama’ah, berupaya dengan sebaik-baiknya untuk : a). Mempertahankan keabadian manfaat harta wakaf. b). Mengembangkan manfaat harta wakaf. c). Transparansi dan accountable dalam pengelolaan harta wakaf
  3. Mengelola penerimaan dan penyaluran hewan qurban pada hari raya Iedul Adha
  4. Menyelenggarakan kegiatan usaha dengan metode-metode kreatif yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi masyarakat, diantaranya dengan memberikan tempat usaha dan permodalan bagi jamaah yang memiliki keahlian dibidangnya, tentunya dengan analisa dan kelayakan yang telah dipertimbangkan sebelumnya.
  5. Menyelenggarakan Layanan kesehatan masyarakat, seperti : pengobatan gratis, khitanan massal, donor darah, pengurusan jenazah, dan lain sebagainya.
  6. Melakukan santunan sosial baik secara rutin atau pada momentum tertentu, contohnya berupa : Santunan fakir miskin, yatim piatu, dan para janda yang kurang mampu, menjenguk warga sakit, bea siswa, santunan kematian untuk keluarga duka, korban bencana alam, musibah kebakaran, dan lain-lain.
  7. Menjalin kerjasama antar jamaah, masjid atau mushola lain, serta dengan organisasi/instansi yang sejalan serta memiliki tujuan dan kegiatan yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  8. Menampung aspirasi masyarakat dan menyampaikan kepada ketua Yayasan.
  9. Melakukan metode-metode kreatif dalam penggalangan dana, misalnya : pembuatan kalender, stiker, dan lain-lain.
  10. Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, kepadanya diberikan hak dan kewenangan untuk menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia pada Yayasan.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.

1 komentar:

  1. Pelaksana tugas Bidang Sosial & Kesejahtaraam YW Al-Muhajirin untuk periode tahun 2020-2025 adalah : 1). Bpk. Ardin Rizal Fahrudi(Koordinator), 2). Bpk. H. Hariyanto (Anggota), 3). Bpk. Suharno (Anggota)

    BalasHapus