25 Oktober 2025

Bidang Sosial Dan Kesejahteraan YW Al-Muhajirin

PERAN, TUGAS DAN WEWENANG BIDANG SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN - YAYASAN WAKAF AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI

Peran Bidang Sosial & Kesejahteraan
  1. Sebagai pelaksana utama kegiatan sosial kemasyarakatan dan kesejahteraan umat yang berlandaskan nilai-nilai Islam dan prinsip kemanusiaan.
  2. Menjadi penggerak dan koordinator seluruh unit atau sub-organisasi sosial di bawah Yayasan (LSPU, dan kegiatan sosial lainnya).
  3. Menjadi penghubung antara Yayasan dan masyarakat dalam penyaluran bantuan sosial, santunan, serta kegiatan pemberdayaan ekonomi umat.
  4. Mendorong terciptanya masyarakat yang peduli, mandiri, dan sejahtera melalui program-program sosial, pendidikan, ekonomi, dan keagamaan.
  5. Mengawal visi Yayasan dalam bidang kemaslahatan umat melalui kegiatan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Tugas Bidang Sosial & Kesejahteraan

A. Perencanaan dan Koordinasi Program Sosial
  1. Menyusun rencana strategis dan program kerja tahunan bidang sosial dan kesejahteraan.
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan sosial di lingkungan Yayasan dan masyarakat sekitar.
  3. Membina dan mengawasi sub-organisasi sosial di bawah bidang ini, atau unit kegiatan sosial lainnya).
B. Pelaksanaan Kegiatan Sosial dan Kemanusiaan
  1. Menyelenggarakan kegiatan sosial seperti santunan yatim dan dhuafa, bantuan bencana, dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
  2. Menginisiasi program pelayanan masyarakat seperti kesehatan, lingkungan, dan kebersihan.
  3. Menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan ekonomi umat melalui pelatihan, bantuan usaha, dan pengembangan ekonomi berbasis masjid.
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan zakat fitrah, kurban, dan kegiatan ibadah sosial lainnya.
C. Penggalangan dan Penyaluran Dana Sosial
  1. Menggalang dana sosial dari donatur, lembaga, dan masyarakat untuk mendukung kegiatan sosial dan kemanusiaan yayasan.
  2. Mengatur sistem penyaluran dana bantuan agar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
  3. Mengawasi pelaporan keuangan sosial yang dikelola oleh unit-unit pelaksana di bawahnya.
D. Pembinaan dan Pengembangan Umat
  1. Membina kesadaran sosial dan semangat kepedulian umat melalui kegiatan edukatif dan inspiratif.
  2. Mengembangkan kerja sama dengan lembaga sosial, pemerintah, dan masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan bersama.
  3. Mengadakan pelatihan, seminar, dan kegiatan pembinaan yang relevan dengan bidang sosial dan kemanusiaan.
E. Pelaporan dan Evaluasi
  1. Menyusun laporan kegiatan dan evaluasi hasil pelaksanaan program kepada Ketua dan Pembina Yayasan.
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan sub-organisasi secara berkala untuk peningkatan mutu pelayanan sosial.
Wewenang Bidang Sosial & Kesejahteraan
  1. Menyusun dan mengajukan rencana kerja, program, dan anggaran bidang sosial kepada Ketua Yayasan untuk disahkan.
  2. Menentukan dan mengesahkan pelaksanaan kegiatan sosial di bawah naungan Yayasan.
  3. Membentuk sub-organisasi atau kepanitiaan sosial sesuai kebutuhan program dengan persetujuan Ketua Yayasan.
  4. Mengatur mekanisme kerja sama sosial dengan lembaga eksternal (pemerintah, lembaga zakat, atau mitra sosial lainnya).
  5. Menyetujui penggunaan dana sosial sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang telah disahkan Yayasan.
  6. Memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada pengurus Yayasan terkait pengembangan bidang sosial dan kesejahteraan.
  7. Melakukan koordinasi lintas bidang (Pendidikan, Dakwah, dan Kemakmuran Masjid) dalam kegiatan sosial yang bersifat terpadu.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.

(Berdasarkan Surat Keputusan Yayasan: Nomor SK.005/YW.ALMHJRN/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, Perihal Penetapan Struktur Organisasi, Peran, Tugas Dan Wewenang Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi)