PERAN, TUGAS DAN WEWENANG BIDANG PENDIDIKAN - YAYASAN WAKAF AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI
Peran Bidang Pendidikan
- Sebagai pelaksana dan pengembang kegiatan pendidikan formal maupun non-formal di bawah naungan Yayasan.
- Menjadi penanggung jawab dalam pembinaan sub-organisasi lembaga pendidikan TPQ Al-Muhajirin, dan kegiatan pembelajaran Islam lainnya.
- Mengarahkan pengembangan kurikulum, sistem pembelajaran, dan kegiatan kependidikan sesuai dengan visi dan misi Yayasan.
- Menjadi penggerak peningkatan kualitas sumber daya manusia yang beriman, berilmu, dan berakhlakul karimah.
- Menjalin kerja sama dengan lembaga pendidikan lain untuk peningkatan mutu dan pengembangan program Yayasan.
Tugas Bidang Pendidikan
A. Perencanaan dan Pengembangan Pendidikan
- Menyusun rencana strategis bidang pendidikan jangka pendek dan jangka panjang.
- Merancang program peningkatan mutu pembelajaran, pelatihan guru, dan pengembangan kurikulum berbasis keislaman.
- Mengelola administrasi, data, dan evaluasi kegiatan lembaga-lembaga pendidikan di bawah Yayasan.
B. Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan
- Menyelenggarakan kegiatan pendidikan Al-Qur’an, keislaman, dan keterampilan bagi anak-anak, remaja, dan masyarakat.
- Mengelola lembaga pendidikan yang menjadi sub-organisasi Yayasan (seperti TPQ, dan pelatihan keagamaan).
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pendidikan yang diselenggarakan Yayasan.
C. Pembinaan dan Peningkatan Mutu Tenaga Pendidik
- Melakukan pembinaan, pendampingan, dan penilaian terhadap ustaz/ustazah, guru, dan pengajar di lingkungan Yayasan.
- Menyelenggarakan pelatihan, workshop, dan kegiatan peningkatan kompetensi tenaga pendidik.
- Memberikan rekomendasi penghargaan atau pembinaan kepada tenaga pendidik yang berprestasi.
D. Koordinasi dan Kerja Sama
- Mengkoordinasikan program pendidikan dengan bidang-bidang lain seperti Dakwah dan Sosial agar berjalan sinergis.
- Membangun kerja sama dengan lembaga pendidikan formal, instansi pemerintah, dan lembaga Islam lainnya.
- Menjalin komunikasi dengan orang tua/wali santri untuk penguatan pendidikan karakter dan keagamaan.
E. Evaluasi dan Pelaporan
- Melaksanakan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program pendidikan.
- Menyusun laporan kegiatan dan hasil capaian bidang pendidikan kepada Ketua Yayasan.
- Memberikan masukan dan rekomendasi perbaikan program pendidikan berdasarkan hasil evaluasi.
Wewenang Bidang Pendidikan
- Menyusun dan mengajukan rencana kerja serta anggaran bidang pendidikan kepada Ketua Yayasan untuk disahkan.
- Menetapkan pelaksanaan program pendidikan sesuai kebijakan dan pedoman Yayasan.
- Membentuk sub-organisasi atau unit pelaksana pendidikan (seperti TPQ, Madrasah, pelatihan, atau kursus) dengan persetujuan Ketua Yayasan.
- Mengatur dan menetapkan tenaga pendidik serta pembagian tugas dalam unit pendidikan di bawah Yayasan.
- Mengeluarkan kebijakan teknis terkait pengajaran, kurikulum, dan kegiatan pendidikan.
- Melakukan kerja sama dengan lembaga luar dalam bidang pendidikan atas persetujuan Ketua Yayasan.
- Mengatur penggunaan dana pendidikan sesuai dengan anggaran yang telah disahkan.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.
(Berdasarkan Surat Keputusan Yayasan: Nomor SK.005/YW.ALMHJRN/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, Perihal Penetapan Struktur Organisasi, Peran, Tugas Dan Wewenang Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi)