25 Oktober 2025

Bidang Pendidikan YW Al-Muhajirin

PERAN, TUGAS DAN WEWENANG BIDANG PENDIDIKAN - YAYASAN WAKAF AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI

Peran Bidang Pendidikan
  1. Sebagai pelaksana dan pengembang kegiatan pendidikan formal maupun non-formal di bawah naungan Yayasan.
  2. Menjadi penanggung jawab dalam pembinaan sub-organisasi lembaga pendidikan TPQ Al-Muhajirin, dan kegiatan pembelajaran Islam lainnya.
  3. Mengarahkan pengembangan kurikulum, sistem pembelajaran, dan kegiatan kependidikan sesuai dengan visi dan misi Yayasan.
  4. Menjadi penggerak peningkatan kualitas sumber daya manusia yang beriman, berilmu, dan berakhlakul karimah.
  5. Menjalin kerja sama dengan lembaga pendidikan lain untuk peningkatan mutu dan pengembangan program Yayasan.
Tugas Bidang Pendidikan

A. Perencanaan dan Pengembangan Pendidikan
  1. Menyusun rencana strategis bidang pendidikan jangka pendek dan jangka panjang.
  2. Merancang program peningkatan mutu pembelajaran, pelatihan guru, dan pengembangan kurikulum berbasis keislaman.
  3. Mengelola administrasi, data, dan evaluasi kegiatan lembaga-lembaga pendidikan di bawah Yayasan.
B. Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan
  1. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan Al-Qur’an, keislaman, dan keterampilan bagi anak-anak, remaja, dan masyarakat.
  2. Mengelola lembaga pendidikan yang menjadi sub-organisasi Yayasan (seperti TPQ, dan pelatihan keagamaan).
  3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pendidikan yang diselenggarakan Yayasan.
C. Pembinaan dan Peningkatan Mutu Tenaga Pendidik
  1. Melakukan pembinaan, pendampingan, dan penilaian terhadap ustaz/ustazah, guru, dan pengajar di lingkungan Yayasan.
  2. Menyelenggarakan pelatihan, workshop, dan kegiatan peningkatan kompetensi tenaga pendidik.
  3. Memberikan rekomendasi penghargaan atau pembinaan kepada tenaga pendidik yang berprestasi.
D. Koordinasi dan Kerja Sama
  1. Mengkoordinasikan program pendidikan dengan bidang-bidang lain seperti Dakwah dan Sosial agar berjalan sinergis.
  2. Membangun kerja sama dengan lembaga pendidikan formal, instansi pemerintah, dan lembaga Islam lainnya.
  3. Menjalin komunikasi dengan orang tua/wali santri untuk penguatan pendidikan karakter dan keagamaan.
E. Evaluasi dan Pelaporan
  1. Melaksanakan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program pendidikan.
  2. Menyusun laporan kegiatan dan hasil capaian bidang pendidikan kepada Ketua Yayasan.
  3. Memberikan masukan dan rekomendasi perbaikan program pendidikan berdasarkan hasil evaluasi.
Wewenang Bidang Pendidikan
  1. Menyusun dan mengajukan rencana kerja serta anggaran bidang pendidikan kepada Ketua Yayasan untuk disahkan.
  2. Menetapkan pelaksanaan program pendidikan sesuai kebijakan dan pedoman Yayasan.
  3. Membentuk sub-organisasi atau unit pelaksana pendidikan (seperti TPQ, Madrasah, pelatihan, atau kursus) dengan persetujuan Ketua Yayasan.
  4. Mengatur dan menetapkan tenaga pendidik serta pembagian tugas dalam unit pendidikan di bawah Yayasan.
  5. Mengeluarkan kebijakan teknis terkait pengajaran, kurikulum, dan kegiatan pendidikan.
  6. Melakukan kerja sama dengan lembaga luar dalam bidang pendidikan atas persetujuan Ketua Yayasan.
  7. Mengatur penggunaan dana pendidikan sesuai dengan anggaran yang telah disahkan.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.

(Berdasarkan Surat Keputusan Yayasan: Nomor SK.005/YW.ALMHJRN/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, Perihal Penetapan Struktur Organisasi, Peran, Tugas Dan Wewenang Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi)