PERAN, TUGAS DAN WEWENANG BIDANG MEDIA DAN KOMUNIKASI - YAYASAN WAKAF AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI
Peran Bidang Media & Komunikasi
- Sebagai pengelola utama media informasi dan komunikasi internal maupun eksternal Yayasan.
- Menjadi pusat dokumentasi dan publikasi kegiatan Yayasan agar tersampaikan secara luas dan profesional.
- Membangun citra positif dan kredibilitas Yayasan melalui media digital, sosial, dan publikasi cetak.
- Menjadi penghubung komunikasi antara Yayasan, jamaah, masyarakat, dan mitra kerja.
- Mendorong pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung transparansi, dakwah, dan promosi kegiatan keumatan.
Tugas Bidang Media & Komunikasi
A. Manajemen Informasi dan Komunikasi
- Menyusun strategi komunikasi Yayasan, baik internal (pengurus, bidang, sub-organisasi) maupun eksternal (jamaah dan masyarakat).
- Menyebarluaskan informasi kegiatan Yayasan melalui berbagai media (WhatsApp, website, media sosial, buletin, papan pengumuman, dll).
- Mengelola sistem komunikasi antar bidang agar informasi kegiatan Yayasan terkoordinasi dengan baik.
B. Publikasi dan Dokumentasi
- Mendokumentasikan seluruh kegiatan Yayasan dalam bentuk foto, video, atau tulisan.
- Menyusun laporan visual dan narasi kegiatan untuk arsip Yayasan dan publikasi umum.
- Mengelola dan mengarsipkan seluruh materi publikasi agar mudah diakses dan dijadikan referensi.
- Menyusun buletin, leaflet, atau laporan kegiatan periodik Yayasan.
C. Manajemen Media Digital
- Mengelola akun media sosial resmi Yayasan (seperti Instagram, Facebook, YouTube, dan website).
- Membuat konten dakwah digital, edukatif, dan sosial yang mencerminkan nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin.
- Menyusun kalender konten dan strategi komunikasi digital Yayasan.
- Memastikan setiap unggahan mencerminkan citra lembaga yang santun, terpercaya, dan informatif.
D. Hubungan Masyarakat dan Publik
- Menjalin hubungan baik dengan masyarakat, lembaga mitra, media massa, dan instansi pemerintah.
- Menyiapkan rilis berita dan mengelola hubungan pers bila diperlukan.
- Menjadi juru bicara resmi Yayasan bila ditugaskan oleh Ketua.
- Mengkoordinasikan kegiatan promosi, kampanye sosial, dan penggalangan dana publik (fundraising).
E. Koordinasi Internal
- Bekerja sama dengan semua bidang dan sub-organisasi untuk memastikan publikasi kegiatan berjalan seragam dan efektif.
- Memberikan pelatihan dasar kepada anggota atau relawan dalam hal dokumentasi dan komunikasi publik.
- Mengatur tata cara pelaporan kegiatan agar setiap kegiatan terdokumentasi dengan baik.
Wewenang Bidang Media & Komunikasi
- Mengelola seluruh kanal komunikasi resmi Yayasan (media sosial, situs web, papan informasi, dan buletin).
- Menetapkan pedoman gaya komunikasi dan desain publikasi Yayasan agar konsisten dengan identitas lembaga.
- Menyetujui dan mengatur materi publikasi yang akan dipublikasikan atas nama Yayasan.
- Mengakses dan menggunakan dana kegiatan untuk produksi konten, dokumentasi, dan publikasi dengan persetujuan Ketua Yayasan.
- Menunjuk tim pelaksana (fotografer, desainer, editor, admin media sosial) sesuai kebutuhan kegiatan.
- Melakukan kerja sama media dengan pihak luar atas sepengetahuan Ketua Yayasan.
- Mengusulkan inovasi dalam strategi komunikasi, promosi, dan teknologi informasi Yayasan.
(Berdasarkan Surat Keputusan Yayasan: Nomor SK.005/YW.ALMHJRN/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, Perihal Penetapan Struktur Organisasi, Peran, Tugas Dan Wewenang Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi)
Pelaksana tugas Bidang Media & Komunikasi YW Al-Muhajirin untuk periode tahun 2020-2025 adalah : 1). Bpk. Setiyadi (Koordinator), 2). Bpk. Damar Purnomo (Anggota)
BalasHapus