25 Oktober 2025

Bidang Media Dan Komunikasi YW Al-Muhajirin

PERAN, TUGAS DAN WEWENANG BIDANG MEDIA DAN KOMUNIKASI - YAYASAN WAKAF AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI

Peran Bidang Media & Komunikasi
  1. Sebagai pengelola utama media informasi dan komunikasi internal maupun eksternal Yayasan.
  2. Menjadi pusat dokumentasi dan publikasi kegiatan Yayasan agar tersampaikan secara luas dan profesional.
  3. Membangun citra positif dan kredibilitas Yayasan melalui media digital, sosial, dan publikasi cetak.
  4. Menjadi penghubung komunikasi antara Yayasan, jamaah, masyarakat, dan mitra kerja.
  5. Mendorong pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung transparansi, dakwah, dan promosi kegiatan keumatan.
Tugas Bidang Media & Komunikasi

A. Manajemen Informasi dan Komunikasi
  1. Menyusun strategi komunikasi Yayasan, baik internal (pengurus, bidang, sub-organisasi) maupun eksternal (jamaah dan masyarakat).
  2. Menyebarluaskan informasi kegiatan Yayasan melalui berbagai media (WhatsApp, website, media sosial, buletin, papan pengumuman, dll).
  3. Mengelola sistem komunikasi antar bidang agar informasi kegiatan Yayasan terkoordinasi dengan baik.
B. Publikasi dan Dokumentasi
  1. Mendokumentasikan seluruh kegiatan Yayasan dalam bentuk foto, video, atau tulisan.
  2. Menyusun laporan visual dan narasi kegiatan untuk arsip Yayasan dan publikasi umum.
  3. Mengelola dan mengarsipkan seluruh materi publikasi agar mudah diakses dan dijadikan referensi.
  4. Menyusun buletin, leaflet, atau laporan kegiatan periodik Yayasan.
C. Manajemen Media Digital
  1. Mengelola akun media sosial resmi Yayasan (seperti Instagram, Facebook, YouTube, dan website).
  2. Membuat konten dakwah digital, edukatif, dan sosial yang mencerminkan nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin.
  3. Menyusun kalender konten dan strategi komunikasi digital Yayasan.
  4. Memastikan setiap unggahan mencerminkan citra lembaga yang santun, terpercaya, dan informatif.
D. Hubungan Masyarakat dan Publik
  1. Menjalin hubungan baik dengan masyarakat, lembaga mitra, media massa, dan instansi pemerintah.
  2. Menyiapkan rilis berita dan mengelola hubungan pers bila diperlukan.
  3. Menjadi juru bicara resmi Yayasan bila ditugaskan oleh Ketua.
  4. Mengkoordinasikan kegiatan promosi, kampanye sosial, dan penggalangan dana publik (fundraising).
E. Koordinasi Internal
  1. Bekerja sama dengan semua bidang dan sub-organisasi untuk memastikan publikasi kegiatan berjalan seragam dan efektif.
  2. Memberikan pelatihan dasar kepada anggota atau relawan dalam hal dokumentasi dan komunikasi publik.
  3. Mengatur tata cara pelaporan kegiatan agar setiap kegiatan terdokumentasi dengan baik.
Wewenang Bidang Media & Komunikasi
  1. Mengelola seluruh kanal komunikasi resmi Yayasan (media sosial, situs web, papan informasi, dan buletin).
  2. Menetapkan pedoman gaya komunikasi dan desain publikasi Yayasan agar konsisten dengan identitas lembaga.
  3. Menyetujui dan mengatur materi publikasi yang akan dipublikasikan atas nama Yayasan.
  4. Mengakses dan menggunakan dana kegiatan untuk produksi konten, dokumentasi, dan publikasi dengan persetujuan Ketua Yayasan.
  5. Menunjuk tim pelaksana (fotografer, desainer, editor, admin media sosial) sesuai kebutuhan kegiatan.
  6. Melakukan kerja sama media dengan pihak luar atas sepengetahuan Ketua Yayasan.
  7. Mengusulkan inovasi dalam strategi komunikasi, promosi, dan teknologi informasi Yayasan.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.

(Berdasarkan Surat Keputusan Yayasan: Nomor SK.005/YW.ALMHJRN/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, Perihal Penetapan Struktur Organisasi, Peran, Tugas Dan Wewenang Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi)

1 komentar:

  1. Pelaksana tugas Bidang Media & Komunikasi YW Al-Muhajirin untuk periode tahun 2020-2025 adalah : 1). Bpk. Setiyadi (Koordinator), 2). Bpk. Damar Purnomo (Anggota)

    BalasHapus