PERAN, TUGAS DAN WEWENANG BIDANG PENGEMBANGAN - YAYASAN WAKAF AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI
Peran Bidang Pengembangan
- Sebagai pelaksana utama dalam mengembangkan potensi dan kemandirian Yayasan melalui program inovatif dan produktif.
- Menjadi penggerak dalam pengelolaan aset, sarana, dan unit usaha untuk menunjang keberlanjutan kegiatan Yayasan.
- Mendorong sinergi antara bidang-bidang lain dalam pengembangan program dakwah, pendidikan, sosial, dan kemasjidan.
- Menjadi pusat perencanaan dan pengembangan proyek jangka panjang Yayasan, termasuk dalam bidang ekonomi, teknologi, dan kerja sama eksternal.
- Menjadi representasi Yayasan dalam menjalin kemitraan dengan lembaga pemerintah, swasta, maupun masyarakat.
Tugas Bidang Pengembangan
A. Perencanaan dan Strategi Pengembangan
- Menyusun rencana strategis pengembangan Yayasan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.
- Melakukan kajian potensi aset dan peluang usaha untuk memperkuat keuangan Yayasan.
- Merancang dan menginisiasi program-program baru yang mendukung visi dan misi Yayasan.
B. Pengembangan Aset dan Unit Usaha
- Mengelola, memelihara, dan mengoptimalkan aset tanah wakaf, bangunan, dan sarana Yayasan agar produktif.
- Membentuk unit usaha sosial, ekonomi, atau jasa yang dapat menjadi sumber pendanaan kegiatan Yayasan.
- Melakukan inovasi dalam bidang ekonomi syariah, koperasi umat, atau kegiatan pemberdayaan berbasis masjid dan masyarakat.
C. Kemitraan dan Kerja Sama
- Menjalin kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga sosial, instansi pemerintah, dan mitra bisnis untuk penguatan program Yayasan.
- Menjalin komunikasi dengan donatur, lembaga CSR, dan instansi pendukung lainnya.
- Mengelola hubungan publik dan promosi citra positif Yayasan.
D. Inovasi dan Digitalisasi
- Mengembangkan sistem informasi, media publikasi, dan teknologi digital untuk mendukung kegiatan Yayasan.
- Menyusun strategi komunikasi digital dan branding lembaga agar lebih dikenal masyarakat luas.
- Mendorong pemanfaatan teknologi dalam bidang administrasi, pelaporan, dan edukasi Yayasan.
E. Evaluasi dan Pelaporan
- Melaksanakan evaluasi berkala terhadap efektivitas program pengembangan dan unit usaha.
- Menyusun laporan hasil kegiatan dan pengembangan aset kepada Ketua Yayasan.
- Memberikan rekomendasi peningkatan kinerja dan inovasi Yayasan berdasarkan hasil evaluasi.
Wewenang Bidang Pengembangan
- Menyusun dan mengajukan rencana kerja serta anggaran bidang pengembangan kepada Ketua Yayasan untuk disahkan.
- Mengelola unit usaha atau program pengembangan yang telah disetujui oleh Yayasan.
- Menetapkan langkah-langkah teknis dalam pengelolaan aset, kerja sama, dan pengembangan sumber daya Yayasan.
- Melakukan negosiasi dan penandatanganan kerja sama (MoU) atas nama Yayasan dengan persetujuan Ketua.
- Mengatur pembentukan tim pelaksana atau sub-unit pengembangan sesuai kebutuhan program.
- Mengusulkan kebijakan terkait pengembangan aset, sumber daya manusia, dan inovasi kelembagaan.
- Mengakses dan mengelola dana pengembangan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Yayasan.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.
(Berdasarkan Surat Keputusan Yayasan: Nomor SK.005/YW.ALMHJRN/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, Perihal Penetapan Struktur Organisasi, Peran, Tugas Dan Wewenang Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi)
Pelaksana tugas Bidang Pengembangan YW Al-Muhajirin untuk periode tahun 2020-2025 adalah : 1). Bpk. Purwanto (Koordinator), 2). Bpk. Supangat (Anggota), 3). Bpk. Anton (Anggota)
BalasHapus