25 Oktober 2025

Bidang Pengembangan YW Al-Muhajirin

PERAN, TUGAS DAN WEWENANG BIDANG PENGEMBANGAN - YAYASAN WAKAF AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI

Peran Bidang Pengembangan
  1. Sebagai pelaksana utama dalam mengembangkan potensi dan kemandirian Yayasan melalui program inovatif dan produktif.
  2. Menjadi penggerak dalam pengelolaan aset, sarana, dan unit usaha untuk menunjang keberlanjutan kegiatan Yayasan.
  3. Mendorong sinergi antara bidang-bidang lain dalam pengembangan program dakwah, pendidikan, sosial, dan kemasjidan.
  4. Menjadi pusat perencanaan dan pengembangan proyek jangka panjang Yayasan, termasuk dalam bidang ekonomi, teknologi, dan kerja sama eksternal.
  5. Menjadi representasi Yayasan dalam menjalin kemitraan dengan lembaga pemerintah, swasta, maupun masyarakat.
Tugas Bidang Pengembangan

A. Perencanaan dan Strategi Pengembangan
  1. Menyusun rencana strategis pengembangan Yayasan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.
  2. Melakukan kajian potensi aset dan peluang usaha untuk memperkuat keuangan Yayasan.
  3. Merancang dan menginisiasi program-program baru yang mendukung visi dan misi Yayasan.
B. Pengembangan Aset dan Unit Usaha
  1. Mengelola, memelihara, dan mengoptimalkan aset tanah wakaf, bangunan, dan sarana Yayasan agar produktif.
  2. Membentuk unit usaha sosial, ekonomi, atau jasa yang dapat menjadi sumber pendanaan kegiatan Yayasan.
  3. Melakukan inovasi dalam bidang ekonomi syariah, koperasi umat, atau kegiatan pemberdayaan berbasis masjid dan masyarakat.
C. Kemitraan dan Kerja Sama
  1. Menjalin kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga sosial, instansi pemerintah, dan mitra bisnis untuk penguatan program Yayasan.
  2. Menjalin komunikasi dengan donatur, lembaga CSR, dan instansi pendukung lainnya.
  3. Mengelola hubungan publik dan promosi citra positif Yayasan.
D. Inovasi dan Digitalisasi
  1. Mengembangkan sistem informasi, media publikasi, dan teknologi digital untuk mendukung kegiatan Yayasan.
  2. Menyusun strategi komunikasi digital dan branding lembaga agar lebih dikenal masyarakat luas.
  3. Mendorong pemanfaatan teknologi dalam bidang administrasi, pelaporan, dan edukasi Yayasan.
E. Evaluasi dan Pelaporan
  1. Melaksanakan evaluasi berkala terhadap efektivitas program pengembangan dan unit usaha.
  2. Menyusun laporan hasil kegiatan dan pengembangan aset kepada Ketua Yayasan.
  3. Memberikan rekomendasi peningkatan kinerja dan inovasi Yayasan berdasarkan hasil evaluasi.
Wewenang Bidang Pengembangan
  1. Menyusun dan mengajukan rencana kerja serta anggaran bidang pengembangan kepada Ketua Yayasan untuk disahkan.
  2. Mengelola unit usaha atau program pengembangan yang telah disetujui oleh Yayasan.
  3. Menetapkan langkah-langkah teknis dalam pengelolaan aset, kerja sama, dan pengembangan sumber daya Yayasan.
  4. Melakukan negosiasi dan penandatanganan kerja sama (MoU) atas nama Yayasan dengan persetujuan Ketua.
  5. Mengatur pembentukan tim pelaksana atau sub-unit pengembangan sesuai kebutuhan program.
  6. Mengusulkan kebijakan terkait pengembangan aset, sumber daya manusia, dan inovasi kelembagaan.
  7. Mengakses dan mengelola dana pengembangan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Yayasan.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.


(Berdasarkan Surat Keputusan Yayasan: Nomor SK.005/YW.ALMHJRN/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, Perihal Penetapan Struktur Organisasi, Peran, Tugas Dan Wewenang Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi)

1 komentar:

  1. Pelaksana tugas Bidang Pengembangan YW Al-Muhajirin untuk periode tahun 2020-2025 adalah : 1). Bpk. Purwanto (Koordinator), 2). Bpk. Supangat (Anggota), 3). Bpk. Anton (Anggota)

    BalasHapus