Berdasarkan Risalah Rapat Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi, nomor : 001/RR-YW/AL-MHJRN/IX/2020, tanggal 12 September 2020, perihal Pembentukan Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana.
Telah ditetapkan tugas dan wewenang Bidang Pengembangan - Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi adalah sebagai berikut :
- Mengumpulkan data dan mengolahnya dalam hal merencanakan pembangunan.
- Menyusun rencana kegiatan atau program kerja pembangunan dan pengembangan.
- Merencanakan pengadaan kebutuhan peralatan dan perlengkapan internal dan external gedung dan aset.
- Melakukan penataan ruang masjid beserta lingkungannya sesuai dengan kebutuhan pengurus dan jamaah.
- Menyediakan fasilitas dan perlengkapan masjid sesuai dengan kebutuhan, seperti : Sound system, pendingin ruangan (air conditioner), kipas angin, mesin air, saluran air, aliran listrik, dan fasilitas pendukung lainnya.
- Memprogramkan dan mengkoordinir tempat parkir, baik parkir kendaraan maupun parkir sepatu dan sandal.
- Membangun taman dan penghijauan pekarangan masjid atau pembuatan pagar, supaya masjid tampak indah dan menyenangkan.
- Membuat jadwal gotong royong jama’ah untuk program pembangunan dan pengembangan sesuai kebutuhan.
- Mengumpulkan data lalu mengolah dan menganalisa potensi swadaya masyarakat di bidang pembangunan.
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan jika menemukan masalah untuk segera mencari solusi.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh ketua, jika diperlukan.
- Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, kepadanya diberikan hak dan kewenangan untuk menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia pada Yayasan.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.
Pelaksana tugas Bidang Pengembangan YW Al-Muhajirin untuk periode tahun 2020-2025 adalah : 1). Bpk. Purwanto (Koordinator), 2). Bpk. Supangat (Anggota), 3). Bpk. Anton (Anggota)
BalasHapus