12 September 2020

Tugas & Wewenang Bidang Media Dan Komunikasi YW Al-Muhajirin

Berdasarkan Risalah Rapat Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi, nomor : 001/RR-YW/AL-MHJRN/IX/2020, tanggal 12 September 2020, perihal Pembentukan Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana.

Telah ditetapkan tugas dan wewenang Bidang Media & Komunikasi - Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi adalah sebagai berikut :
  1. Menyusun rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Media dan Komunikasi
  2. Pengelolaan perpustakaan dan kearsipan dan mengupayakan peningkatan minat baca jama’ah.
  3. Menerbitkan atau berlangganan buletin atau majalah jika diperlukan.
  4. Mengelola majalah dinding.
  5. Menyampaikan berbagai informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, termasuk informasi mengenai perkembangan kegiatan Yayasan Al-Muhajirin melalui berbagai media yang ada.
  6. Membuat dan mengelola akun atas nama yayasan di berbagai media social yang ada (seperti : facebook, twitter, instagram, washap, telegram, atau yang media lain sesuai perkembanganmya) guna meningkatkan penyebaran informasi kegiatan dengan jangkauan yang lebih luas.
  7. Membentuk dan mengelola secara profesional team khusus bidang broadchasting yang mampu menggerakan program yayasan melalui jalur tekhnologi dan jaringan informasi online.
  8. Memanfaatkan segala fasilitas dan meningkatkan kemampuan di bidang IT, guna menunjang operasional yayasan dan DKM Al-Muhajirin.
  9. Menjalin hubungan intensif untuk menggalang seluruh kekuatan umat Islam dalam rangka mengembangkan syiar Islam serta menjawab masalah keumatan.
  10. Menyelenggarakan kegiatan yang mendukung terwujudnya hubungan yang efektif dengan organisasi-organisasi Islam khususnya dengan organisasi internal maupun eksternal.
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh ketua DKM atau Yayasan, jika diperlukan.
  12. Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, kepadanya diberikan hak dan kewenangan untuk menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia pada Yayasan.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.

1 komentar:

  1. Pelaksana tugas Bidang Media & Komunikasi YW Al-Muhajirin untuk periode tahun 2020-2025 adalah : 1). Bpk. Setiyadi (Koordinator), 2). Bpk. Damar Purnomo (Anggota)

    BalasHapus