PERAN, TUGAS DAN WEWENANG BENDAHARA UMUM - YAYASAN WAKAF AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI
Peran Bendahara Yayasan
- Sebagai pengelola keuangan dan aset Yayasan secara profesional dan transparan.
- Menjadi penanggung jawab pencatatan, pelaporan, dan pengendalian anggaran Yayasan.
- Mendukung kegiatan seluruh bidang melalui pengelolaan dana yang efisien dan akuntabel.
Tugas Bendahara Yayasan
- Mengelola Penerimaan Keuangan
- Mencatat seluruh pemasukan yayasan (wakaf, zakat, infaq, shadaqah, donasi, serta hasil usaha produktif).
- Menyediakan bukti penerimaan (kwitansi atau tanda terima resmi) agar transparan.
- Menjaga agar dana masuk langsung tercatat dan tersimpan dengan baik.
- Mengatur Pengeluaran Keuangan
- Mengalokasikan dana sesuai keputusan pengurus yayasan dan kebutuhan program.
- Membuat pencatatan detail setiap pengeluaran.
- Menjaga keseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran agar keuangan stabil.
- Membuat Laporan Keuangan
- Menyusun laporan keuangan berkala (bulanan, triwulan, tahunan).
- Menyajikan laporan secara transparan kepada Ketua Yayasan, pengurus, dan jamaah.
- Membantu auditor internal atau eksternal dalam pemeriksaan keuangan.
- Mengelola Aset dan Dana Wakaf
- Mengawasi pemanfaatan dana wakaf agar sesuai peruntukan.
- Mengelola aset wakaf produktif (tanah, bangunan, usaha) bersama bidang pengembangan.
- Menjamin keberlangsungan dana abadi yayasan.
- Menjaga Akuntabilitas dan Transparansi
- Menyimpan bukti transaksi dengan rapi.
- Menyediakan akses informasi keuangan bila diperlukan untuk musyawarah.
- Membangun kepercayaan jamaah dan donatur melalui laporan terbuka.
Wewenang Bendahara Yayasan
- Mengelola rekening dan kas Yayasan sesuai kebijakan yang telah ditetapkan.
- Mengesahkan transaksi keuangan dengan persetujuan Ketua Yayasan.
- Menetapkan prosedur administrasi keuangan dan pengeluaran dana kegiatan.
- Menolak atau menunda pengeluaran dana yang tidak sesuai dengan rencana anggaran.
- Memberikan laporan keuangan dan rekomendasi kebijakan finansial kepada Ketua Yayasan.
- Dengan Ketua Yayasan → untuk persetujuan anggaran
- Dengan Bidang Pengembangan → dalam pengelolaan dana usaha dan wakaf produktif.
- Dengan Bidang Sosial dan Kesejahteraan → dalam penyaluran zakat, infaq, dan sedekah.
- Dengan Bidang Pendidikan → dalam penyediaan dana operasional kegiatan.
- Dengan Bidang Kemakmuran Masjid → dalam penyediaan dana operasional kegiatan.
- Dengan Bidang Media & Komunikasi → dalam penyediaan dana operasional kegiatan.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.
(Berdasarkan Surat Keputusan Yayasan: Nomor SK.005/YW.ALMHJRN/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, Perihal Penetapan Struktur Organisasi, Peran, Tugas Dan Wewenang Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar