12 September 2020

Tugas & Wewenang Bendahara YW Al-Muhajirin

Berdasarkan Risalah Rapat Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi, nomor : 001/RR-YW/AL-MHJRN/IX/2020, tanggal 12 September 2020, perihal Pembentukan Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana.

Telah ditetapkan tugas dan wewenang Bendahara - Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi adalah sebagai berikut :
  1. Menyusun anggaran dan pengeluaran Pengurus Besar untuk satu periode dan untuk setiap semester.
  2. Mengelola sumber-sumber penerimaan organisasi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
  3. Menyelenggarakan administrasi keuangan untuk setiap penerimaan dan pengeluaran Yayasan berdasarkan pedoman administrasi keuangan yang disusun untuk keperluan ini.
  4. Bersama dengan Ketua Yayasan melakukan koordinasi dengan pihak perbankan, dan menandatangani cek/giro pengeluaran rekening bank untuk keperluan operasional yayasan.
  5. Mengatur dan mengurus pengamanan, pemeliharaan, perbaikan dan penambahan perlengkapan dan inventaris organisasi umtuk keperluan kegiatan organisasi di segala bidang.
  6. Membuat laporan pertanggung jawaban kepada ketua yayasan.
  7. Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, kepadanya diberikan hak dan kewenangan untuk menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia pada Yayasan.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.

1 komentar:

  1. Pelaksana tugas Bendahara YW Al-Muhajirin untuk periode tahun 2020-2025 adalah : Bpk. Totong Juhanto.

    BalasHapus