25 Oktober 2025

Bendahara YW Al-Muhajirin

PERAN, TUGAS DAN WEWENANG BENDAHARA UMUM - YAYASAN WAKAF AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI

Peran Bendahara Yayasan
  1. Sebagai pengelola keuangan dan aset Yayasan secara profesional dan transparan.
  2. Menjadi penanggung jawab pencatatan, pelaporan, dan pengendalian anggaran Yayasan.
  3. Mendukung kegiatan seluruh bidang melalui pengelolaan dana yang efisien dan akuntabel.
Tugas Bendahara Yayasan
  1. Mengelola Penerimaan Keuangan
  2. Mencatat seluruh pemasukan yayasan (wakaf, zakat, infaq, shadaqah, donasi, serta hasil usaha produktif).
  3. Menyediakan bukti penerimaan (kwitansi atau tanda terima resmi) agar transparan.
  4. Menjaga agar dana masuk langsung tercatat dan tersimpan dengan baik.
  5. Mengatur Pengeluaran Keuangan
  6. Mengalokasikan dana sesuai keputusan pengurus yayasan dan kebutuhan program.
  7. Membuat pencatatan detail setiap pengeluaran.
  8. Menjaga keseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran agar keuangan stabil.
  9. Membuat Laporan Keuangan
  10. Menyusun laporan keuangan berkala (bulanan, triwulan, tahunan).
  11. Menyajikan laporan secara transparan kepada Ketua Yayasan, pengurus, dan jamaah.
  12. Membantu auditor internal atau eksternal dalam pemeriksaan keuangan.
  13. Mengelola Aset dan Dana Wakaf
  14. Mengawasi pemanfaatan dana wakaf agar sesuai peruntukan.
  15. Mengelola aset wakaf produktif (tanah, bangunan, usaha) bersama bidang pengembangan.
  16. Menjamin keberlangsungan dana abadi yayasan.
  17. Menjaga Akuntabilitas dan Transparansi
  18. Menyimpan bukti transaksi dengan rapi.
  19. Menyediakan akses informasi keuangan bila diperlukan untuk musyawarah.
  20. Membangun kepercayaan jamaah dan donatur melalui laporan terbuka.
Wewenang Bendahara Yayasan
  1. Mengelola rekening dan kas Yayasan sesuai kebijakan yang telah ditetapkan.
  2. Mengesahkan transaksi keuangan dengan persetujuan Ketua Yayasan.
  3. Menetapkan prosedur administrasi keuangan dan pengeluaran dana kegiatan.
  4. Menolak atau menunda pengeluaran dana yang tidak sesuai dengan rencana anggaran.
  5. Memberikan laporan keuangan dan rekomendasi kebijakan finansial kepada Ketua Yayasan.
Koordinasi dengan Bidang Lain
  1. Dengan Ketua Yayasan → untuk persetujuan anggaran
  2. Dengan Bidang Pengembangan → dalam pengelolaan dana usaha dan wakaf produktif.
  3. Dengan Bidang Sosial dan Kesejahteraan → dalam penyaluran zakat, infaq, dan sedekah.
  4. Dengan Bidang Pendidikan → dalam penyediaan dana operasional kegiatan.
  5. Dengan Bidang Kemakmuran Masjid → dalam penyediaan dana operasional kegiatan.
  6. Dengan Bidang Media & Komunikasi → dalam penyediaan dana operasional kegiatan.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.

(Berdasarkan Surat Keputusan Yayasan: Nomor SK.005/YW.ALMHJRN/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, Perihal Penetapan Struktur Organisasi, Peran, Tugas Dan Wewenang Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar