PERAN, TUGAS DAN WEWENANG SEKRETARIS - YAYASAN WAKAF AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI
Peran Sekretaris Yayasan
- Sebagai pengelola administrasi dan dokumentasi seluruh kegiatan Yayasan.
- Menjadi penghubung komunikasi antar bidang serta antara pengurus dan pembina Yayasan.
- Mendukung tugas Ketua Yayasan dalam penyusunan kebijakan dan pelaporan kegiatan.
Tugas Sekretaris Yayasan
A. Administrasi Kelembagaan
- Menyusun dokumen resmi yayasan: AD/ART, SK, laporan tahunan, arsip legalitas.
- Membuat notulen rapat pengurus yayasan tingkat strategis.
- Menyusun, mengarsipkan, dan mendistribusikan surat menyurat Yayasan (masuk dan keluar).
- Mengelola data dan dokumen penting Yayasan, termasuk SK, proposal, laporan, dan arsip legal.
- Membantu dalam penyusunan laporan tahunan Yayasan kepada Pembina dan donatur.
B. Surat-Menyurat dan Hubungan Eksternal
- Menyiapkan agenda rapat, notulen, dan dokumentasi keputusan rapat Yayasan.
- Membantu Ketua dalam penyusunan rencana kerja, laporan kegiatan, dan laporan pertanggungjawaban.
- Menjadi penghubung resmi yayasan dengan pihak pemerintah, mitra, dan donatur.
- Menyusun dan menyimpan arsip korespondensi kelembagaan.
C. Koordinasi dengan Unit di Bawah Yayasan
- Menerima laporan dari DKM, bidang pendidikan, sosial, dan lainnya.
- Menyelaraskan agenda antar unit agar sesuai visi-misi yayasan.
- Berkoordinasi dengan seluruh bidang untuk memastikan administrasi berjalan tertib dan teratur.
Wewenang Sekretaris Yayasan
- Mengatur sistem administrasi dan tata naskah Yayasan.
- Menandatangani surat keluar yang bersifat administratif atas nama Ketua Yayasan.
- Mengusulkan kebijakan administrasi dan tata kelola organisasi kepada Ketua Yayasan.
- Mengakses dan mengelola arsip, data, serta dokumen resmi Yayasan.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.
(Berdasarkan Surat Keputusan Yayasan: Nomor SK.005/YW.ALMHJRN/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, Perihal Penetapan Struktur Organisasi, Peran, Tugas Dan Wewenang Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi)