25 Oktober 2025

Sekretaris YW Al-Muhajirin

PERAN, TUGAS DAN WEWENANG SEKRETARIS - YAYASAN WAKAF AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI

Peran Sekretaris Yayasan
  1. Sebagai pengelola administrasi dan dokumentasi seluruh kegiatan Yayasan.
  2. Menjadi penghubung komunikasi antar bidang serta antara pengurus dan pembina Yayasan.
  3. Mendukung tugas Ketua Yayasan dalam penyusunan kebijakan dan pelaporan kegiatan.
Tugas Sekretaris Yayasan

A. Administrasi Kelembagaan
  1. Menyusun dokumen resmi yayasan: AD/ART, SK, laporan tahunan, arsip legalitas.
  2. Membuat notulen rapat pengurus yayasan tingkat strategis.
  3. Menyusun, mengarsipkan, dan mendistribusikan surat menyurat Yayasan (masuk dan keluar).
  4. Mengelola data dan dokumen penting Yayasan, termasuk SK, proposal, laporan, dan arsip legal.
  5. Membantu dalam penyusunan laporan tahunan Yayasan kepada Pembina dan donatur.
B. Surat-Menyurat dan Hubungan Eksternal
  1. Menyiapkan agenda rapat, notulen, dan dokumentasi keputusan rapat Yayasan.
  2. Membantu Ketua dalam penyusunan rencana kerja, laporan kegiatan, dan laporan pertanggungjawaban.
  3. Menjadi penghubung resmi yayasan dengan pihak pemerintah, mitra, dan donatur.
  4. Menyusun dan menyimpan arsip korespondensi kelembagaan.
C. Koordinasi dengan Unit di Bawah Yayasan
  1. Menerima laporan dari DKM, bidang pendidikan, sosial, dan lainnya.
  2. Menyelaraskan agenda antar unit agar sesuai visi-misi yayasan.
  3. Berkoordinasi dengan seluruh bidang untuk memastikan administrasi berjalan tertib dan teratur.
Wewenang Sekretaris Yayasan
  1. Mengatur sistem administrasi dan tata naskah Yayasan.
  2. Menandatangani surat keluar yang bersifat administratif atas nama Ketua Yayasan.
  3. Mengusulkan kebijakan administrasi dan tata kelola organisasi kepada Ketua Yayasan.
  4. Mengakses dan mengelola arsip, data, serta dokumen resmi Yayasan.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.

(Berdasarkan Surat Keputusan Yayasan: Nomor SK.005/YW.ALMHJRN/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, Perihal Penetapan Struktur Organisasi, Peran, Tugas Dan Wewenang Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi)