PERAN, TUGAS DAN WEWENANG SEKRETARIS LSPU AL-MUHAJIRIN
Peran Sekretaris LSPU
- Sebagai pengelola administrasi LSPU dan pendukung utama Ketua dalam aspek manajerial dan dokumentasi.
- Menjadi pusat informasi dan arsip kegiatan LSPU.
- Menjaga kelancaran komunikasi internal antara bidang dan eksternal dengan pihak Yayasan atau mitra.
Tugas Sekretaris LSPU
- Menyusun dan mendistribusikan surat, laporan, dan dokumen LSPU.
- Mengatur jadwal kegiatan, rapat, serta membuat notulen rapat LSPU.
- Mengarsipkan seluruh dokumen, proposal, laporan, dan data penerima manfaat.
- Menyusun laporan administrasi kegiatan dan membantu Ketua dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban.
- Mengkoordinasikan informasi antar bidang agar kegiatan berjalan sinergis.
Wewenang Sekretaris LSPU
- Mengatur sistem administrasi dan tata naskah LSPU Al-Muhajirin.
- Menandatangani surat keluar bersama Ketua sesuai dengan bidang tugasnya.
- Meminta laporan kegiatan dari setiap bidang untuk keperluan dokumentasi dan evaluasi.
- Mengelola dan mengamankan arsip LSPU Al-Muhajirin.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.
(Berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Nomor SK.007/YW.ALMHJRN/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, Perihal Penetapan Struktur Organisasi, Peran, Tugas Dan Wewenang Pengurus Lembaga Sosial Pemberdayaan Umat (LSPU) Al-Muhajirin)