25 Oktober 2025

Sekretaris LSPU Al-Muhajirin

PERAN, TUGAS DAN WEWENANG SEKRETARIS LSPU AL-MUHAJIRIN

Peran Sekretaris LSPU
  1. Sebagai pengelola administrasi LSPU dan pendukung utama Ketua dalam aspek manajerial dan dokumentasi.
  2. Menjadi pusat informasi dan arsip kegiatan LSPU.
  3. Menjaga kelancaran komunikasi internal antara bidang dan eksternal dengan pihak Yayasan atau mitra.
Tugas Sekretaris LSPU
  1. Menyusun dan mendistribusikan surat, laporan, dan dokumen LSPU.
  2. Mengatur jadwal kegiatan, rapat, serta membuat notulen rapat LSPU.
  3. Mengarsipkan seluruh dokumen, proposal, laporan, dan data penerima manfaat.
  4. Menyusun laporan administrasi kegiatan dan membantu Ketua dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban.
  5. Mengkoordinasikan informasi antar bidang agar kegiatan berjalan sinergis.
Wewenang Sekretaris LSPU
  1. Mengatur sistem administrasi dan tata naskah LSPU Al-Muhajirin.
  2. Menandatangani surat keluar bersama Ketua sesuai dengan bidang tugasnya.
  3. Meminta laporan kegiatan dari setiap bidang untuk keperluan dokumentasi dan evaluasi.
  4. Mengelola dan mengamankan arsip LSPU Al-Muhajirin.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.

(Berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Nomor SK.007/YW.ALMHJRN/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, Perihal Penetapan Struktur Organisasi, Peran, Tugas Dan Wewenang Pengurus Lembaga Sosial Pemberdayaan Umat (LSPU) Al-Muhajirin)