PERAN, TUGAS DAN WEWENANG BIDANG LAYANAN JANAIZ LSPU AL-MUHAJIRIN
Peran Bidang Layanan Janaiz
- Sebagai pelaksana utama kegiatan pelayanan umat dalam hal pengurusan jenazah di lingkungan Yayasan dan masyarakat sekitar.
- Menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan sosial keagamaan yang penuh empati, profesional, dan sesuai tuntunan syariat Islam.
- Menjadi sarana dakwah bil-hal (dakwah melalui perbuatan) dalam menumbuhkan kepedulian sosial dan ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat.
Tugas Bidang Layanan Janaiz
- Melaksanakan pengurusan jenazah mulai dari perawatan, kafan, shalat, hingga pengantaran ke pemakaman sesuai syariat Islam.
- Mengkoordinasikan petugas lapangan dan relawan yang bertugas dalam proses pelayanan janaiz.
- Menyiapkan perlengkapan pemulasaraan seperti kain kafan, alat pemandian, dan perlengkapan lain yang dibutuhkan.
- Mencatat data jenazah dan keluarga duka untuk keperluan administrasi dan laporan kegiatan.
- Menyimpan dokumentasi kegiatan pelayanan sebagai bagian dari arsip LSPU Al-Muhajirin.
- Mengadakan pelatihan teknis bagi relawan dan masyarakat mengenai tata cara pemulasaraan jenazah.
- Memberikan edukasi dan pembinaan agar pelayanan dilaksanakan dengan adab, empati, dan profesionalitas tinggi.
- Bekerja sama dengan Bidang Sosial (untuk santunan keluarga duka) dan Bidang Pemberdayaan (untuk bantuan pasca kematian bila diperlukan).
- Melapor secara berkala kepada Ketua LSPU Al-Muhajirin terkait kegiatan dan kebutuhan operasional.
Wewenang Bidang Layanan Janaiz
- Menyusun dan mengusulkan rencana kerja serta anggaran kegiatan Bidang Janaiz kepada Ketua LSPU Al-Muhajirin.
- Menentukan dan menugaskan tim relawan untuk setiap kegiatan pelayanan jenazah.
- Menggunakan sarana dan perlengkapan yang dimiliki LSPU Al-Muhajirin dalam rangka pelayanan jenazah.
- Mengadakan kerja sama dengan pihak luar (masjid, lembaga sosial, atau pemerintah setempat) atas persetujuan LSPU Al-Muhajirin.
- Memberikan rekomendasi kepada Yayasan terkait peningkatan fasilitas, pelatihan, dan pembinaan tenaga janaiz.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.
(Berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Nomor SK.007/YW.ALMHJRN/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, Perihal Penetapan Struktur Organisasi, Peran, Tugas Dan Wewenang Pengurus Lembaga Sosial Pemberdayaan Umat (LSPU) Al-Muhajirin)