25 Oktober 2025

Bidang Sosial Yatim Dhuafa LSPU Al-Muhajirin

PERAN, TUGAS DAN WEWENANG BIDANG SOSIAL YATIM DHUAFA LSPU AL-MUHAJIRIN

Peran Bidang Sosial Yatim Dhuafa
  1. Sebagai pelaksana kegiatan sosial kemanusiaan yayasan dalam bentuk santunan, pendampingan, dan pemberdayaan bagi anak yatim dan kaum dhuafa.
  2. Menjadi penghubung antara donatur dan penerima manfaat dengan prinsip amanah, transparan, dan akuntabel.
  3. Menumbuhkan rasa solidaritas sosial, empati, dan kepedulian umat terhadap sesama.
Tugas Bidang Sosial Yatim Dhuafa
  1. Menginventarisasi dan memverifikasi data anak yatim, piatu, dan dhuafa di lingkungan Yayasan serta masyarakat sekitar.
  2. Menyusun daftar penerima santunan secara berkala berdasarkan hasil survei dan rekomendasi masyarakat.
  3. Menyelenggarakan kegiatan santunan yatim dan dhuafa secara rutin maupun insidental (Ramadhan, tahun baru Islam, dll).
  4. Melaksanakan program bantuan pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar sesuai prioritas penerima manfaat.
  5. Membangun kerja sama dengan donatur individu, lembaga, dan masyarakat umum.
  6. Melakukan kampanye sosial dan publikasi kegiatan dengan tetap menjaga etika dan privasi penerima manfaat.
  7. Membuat laporan kegiatan, penggunaan dana, serta dokumentasi program secara berkala kepada Ketua LSPU Al-Muhajirin dan Yayasan.
Wewenang Bidang Sosial Yatim Dhuafa
  1. Menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan Bidang Sosial Yatim & Dhuafa.
  2. Menentukan prioritas bantuan berdasarkan hasil verifikasi dan pertimbangan sosial-keagamaan.
  3. Mengelola dana ZISWAF yang dihimpun secara mandiri di bawah pengawasan LSPU dan Yayasan.
  4. Menetapkan program dan kegiatan sosial sesuai prioritas kebutuhan umat dan kebijakan yayasan.
  5. Menjalin kemitraan dengan lembaga eksternal (BAZNAS, LAZ Nasional, lembaga sosial lain) atas persetujuan yayasan.
  6. Menetapkan dan mengangkat relawan amil zakat di tingkat lingkungan (RT) jika diperlukan.
  7. Mengatur sistem pelaporan, pendataan mustahiq, dan pendistribusian dana secara transparan.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.

(Berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Nomor SK.007/YW.ALMHJRN/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, Perihal Penetapan Struktur Organisasi, Peran, Tugas Dan Wewenang Pengurus Lembaga Sosial Pemberdayaan Umat (LSPU) Al-Muhajirin)