PERAN, TUGAS DAN WEWENANG BIDANG SOSIAL YATIM DHUAFA LSPU AL-MUHAJIRIN
Peran Bidang Sosial Yatim Dhuafa
- Sebagai pelaksana kegiatan sosial kemanusiaan yayasan dalam bentuk santunan, pendampingan, dan pemberdayaan bagi anak yatim dan kaum dhuafa.
- Menjadi penghubung antara donatur dan penerima manfaat dengan prinsip amanah, transparan, dan akuntabel.
- Menumbuhkan rasa solidaritas sosial, empati, dan kepedulian umat terhadap sesama.
Tugas Bidang Sosial Yatim Dhuafa
- Menginventarisasi dan memverifikasi data anak yatim, piatu, dan dhuafa di lingkungan Yayasan serta masyarakat sekitar.
- Menyusun daftar penerima santunan secara berkala berdasarkan hasil survei dan rekomendasi masyarakat.
- Menyelenggarakan kegiatan santunan yatim dan dhuafa secara rutin maupun insidental (Ramadhan, tahun baru Islam, dll).
- Melaksanakan program bantuan pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar sesuai prioritas penerima manfaat.
- Membangun kerja sama dengan donatur individu, lembaga, dan masyarakat umum.
- Melakukan kampanye sosial dan publikasi kegiatan dengan tetap menjaga etika dan privasi penerima manfaat.
- Membuat laporan kegiatan, penggunaan dana, serta dokumentasi program secara berkala kepada Ketua LSPU Al-Muhajirin dan Yayasan.
Wewenang Bidang Sosial Yatim Dhuafa
- Menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan Bidang Sosial Yatim & Dhuafa.
- Menentukan prioritas bantuan berdasarkan hasil verifikasi dan pertimbangan sosial-keagamaan.
- Mengelola dana ZISWAF yang dihimpun secara mandiri di bawah pengawasan LSPU dan Yayasan.
- Menetapkan program dan kegiatan sosial sesuai prioritas kebutuhan umat dan kebijakan yayasan.
- Menjalin kemitraan dengan lembaga eksternal (BAZNAS, LAZ Nasional, lembaga sosial lain) atas persetujuan yayasan.
- Menetapkan dan mengangkat relawan amil zakat di tingkat lingkungan (RT) jika diperlukan.
- Mengatur sistem pelaporan, pendataan mustahiq, dan pendistribusian dana secara transparan.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.
(Berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Nomor SK.007/YW.ALMHJRN/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, Perihal Penetapan Struktur Organisasi, Peran, Tugas Dan Wewenang Pengurus Lembaga Sosial Pemberdayaan Umat (LSPU) Al-Muhajirin)