25 Oktober 2025

Bidang Pemberdayaan Umat LSPU Al-Muhajirin


PERAN, TUGAS DAN WEWENANG BIDANG PEMBERDAYAAN UMAT LSPU AL-MUHAJIRIN

Peran Bidang Pemberdayaan Umat
  1. Sebagai pelaksana upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan umat berbasis syariah dan kemandirian.
  2. Menjadi motor penggerak program ekonomi produktif di lingkungan Yayasan dan masyarakat sekitar.
  3. Menumbuhkan kesadaran ekonomi umat melalui kegiatan pelatihan, wirausaha, dan koperasi.
Tugas Bidang Pemberdayaan Umat
  1. Menyusun program pemberdayaan ekonomi seperti pelatihan keterampilan, usaha mikro, atau unit usaha sosial.
  2. Mengidentifikasi potensi ekonomi umat di lingkungan Yayasan dan masyarakat.
  3. Melaksanakan kegiatan pelatihan, pendampingan, serta pembinaan wirausaha bagi masyarakat.
  4. Membina kelompok usaha mikro agar tumbuh mandiri dan berkelanjutan.
  5. Membangun kemitraan dengan pelaku usaha, koperasi, dan lembaga ekonomi syariah.
  6. Mengembangkan jejaring usaha yang dapat memberi manfaat ekonomi bagi kegiatan keumatan.
  7. Melaporkan kegiatan, hasil usaha, serta perkembangan program pemberdayaan kepada Ketua LSPU Al-Muhajirin secara berkala.
Wewenang Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat
  1. Menyusun dan mengajukan program kerja serta anggaran bidang kepada Ketua LSPU Al-Muhajirin.
  2. Mengelola kegiatan ekonomi dan pelatihan yang telah disetujui Yayasan.
  3. Mengadakan kerja sama usaha atau pelatihan dengan pihak eksternal atas persetujuan Bidang Sosial dan Kesejahteraan Yayasan Wakaf Al-Muhajirin.
  4. Memberikan rekomendasi pengembangan ekonomi kepada Yayasan untuk kemaslahatan umat.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.

(Berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Nomor SK.007/YW.ALMHJRN/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, Perihal Penetapan Struktur Organisasi, Peran, Tugas Dan Wewenang Pengurus Lembaga Sosial Pemberdayaan Umat (LSPU) Al-Muhajirin)