PERAN, TUGAS DAN WEWENANG BIDANG PEMBERDAYAAN UMAT LSPU AL-MUHAJIRIN
Peran Bidang Pemberdayaan Umat
- Sebagai pelaksana upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan umat berbasis syariah dan kemandirian.
- Menjadi motor penggerak program ekonomi produktif di lingkungan Yayasan dan masyarakat sekitar.
- Menumbuhkan kesadaran ekonomi umat melalui kegiatan pelatihan, wirausaha, dan koperasi.
Tugas Bidang Pemberdayaan Umat
- Menyusun program pemberdayaan ekonomi seperti pelatihan keterampilan, usaha mikro, atau unit usaha sosial.
- Mengidentifikasi potensi ekonomi umat di lingkungan Yayasan dan masyarakat.
- Melaksanakan kegiatan pelatihan, pendampingan, serta pembinaan wirausaha bagi masyarakat.
- Membina kelompok usaha mikro agar tumbuh mandiri dan berkelanjutan.
- Membangun kemitraan dengan pelaku usaha, koperasi, dan lembaga ekonomi syariah.
- Mengembangkan jejaring usaha yang dapat memberi manfaat ekonomi bagi kegiatan keumatan.
- Melaporkan kegiatan, hasil usaha, serta perkembangan program pemberdayaan kepada Ketua LSPU Al-Muhajirin secara berkala.
Wewenang Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat
- Menyusun dan mengajukan program kerja serta anggaran bidang kepada Ketua LSPU Al-Muhajirin.
- Mengelola kegiatan ekonomi dan pelatihan yang telah disetujui Yayasan.
- Mengadakan kerja sama usaha atau pelatihan dengan pihak eksternal atas persetujuan Bidang Sosial dan Kesejahteraan Yayasan Wakaf Al-Muhajirin.
- Memberikan rekomendasi pengembangan ekonomi kepada Yayasan untuk kemaslahatan umat.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.
(Berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Nomor SK.007/YW.ALMHJRN/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, Perihal Penetapan Struktur Organisasi, Peran, Tugas Dan Wewenang Pengurus Lembaga Sosial Pemberdayaan Umat (LSPU) Al-Muhajirin)