PERAN, TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENGAWAS - YAYASAN WAKAF AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI
Fungsi Badan Pengawas
- Sebagai organ pengendali dan pengawas internal yang memastikan seluruh kegiatan yayasan berjalan sesuai visi, misi, dan tujuan pendirian yayasan.
- Menjaga agar pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan tetap transparan, akuntabel, dan sesuai Anggaran Dasar (AD) serta Anggaran Rumah Tangga (ART).
- Menjadi mitra strategis bagi pengurus dalam memberikan masukan untuk peningkatan tata kelola yayasan.
Tugas Badan Pengawas
A. Mengawasi kegiatan pengurus
- Memantau pelaksanaan program dan kegiatan yayasan.
- Memastikan penggunaan dana, aset, dan sumber daya sesuai tujuan yayasan.
- Menilai apakah kebijakan pengurus sudah sesuai dengan AD/ART dan keputusan pembina.
B. Memberikan nasihat kepada pengurus
- Memberikan saran atau rekomendasi terkait manajemen, keuangan, dan program kerja.
- Menjadi mitra kritis agar pengurus tidak menyimpang dari visi-misi yayasan.
C. Memeriksa laporan keuangan dan kinerja
- Meneliti dan menilai laporan keuangan, laporan kegiatan tahunan, serta audit internal.
- Memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana (terutama jika bersumber dari donasi publik).
D. Melaporkan hasil pengawasan kepada Pembina
- Menyusun laporan pengawasan periodik dan menyampaikannya kepada Dewan Pembina, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam yayasan.
- Menyampaikan temuan atau dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus.
E. Mengusulkan tindakan terhadap pengurus (jika diperlukan)
- Mengusulkan kepada Pembina agar memberikan sanksi, teguran, atau pemberhentian kepada pengurus yang melanggar aturan.
- Dalam kondisi tertentu, dapat meminta audit eksternal atau pemeriksaan independen.
F. Menjaga kepatuhan hukum yayasan
- Memastikan bahwa seluruh kegiatan yayasan mematuhi hukum yang berlaku (perpajakan, perizinan, ketenagakerjaan, dan lainnya).
- Mengawasi agar yayasan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau politik.
- Mengawasi dan memastikan bahwa semua Pengurus Yayasan beserta sub-organisasi dan kepanitiaan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan atau prosedur kegiatan yang telah ditetapkan oleh Pembina Yayasan.
Wewenang Badan Pengawas
- Meminta penjelasan, laporan, dan dokumen dari pengurus terkait pelaksanaan kegiatan dan keuangan yayasan.
- Menghadiri rapat-rapat penting yang berhubungan dengan kebijakan strategis yayasan.
- Memberikan rekomendasi tertulis kepada Pembina mengenai hasil pengawasan.
- Meminta dilakukan audit khusus apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
- Meninjau setiap ketentuan atau prosedur kerja Pengurus Yayasan, sub-organisasi atau kepanitiaan yang telah ditetapkan oleh Pembina Yayasan.
- Mengusulkan untuk dilakukannya perbaikan/perubahan, menambahkan, mengurangi atau membatalkan ketentuan atau prosedur kerja Pengurus Yayasan, sub-organisasi atau kepanitiaan yang ditetapkan oleh Pembina Yayasan.
Pedoman ini digunakan sebagai acuan kerja bagi Badan Pengawas Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya untuk mendukung terciptanya tata kelola yayasan yang amanah, transparan, dan profesional.
Ketentuan lainnya tentang Badan Pengawas yang tidak tertulis dalam keputusan ini, mengacu kepada Anggaran Dasar (AD) serta Anggaran Rumah Tangga (ART) Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.
(Berdasarkan Surat Keputusan Yayasan: Nomor SK.004/YW.ALMHJRN/X/2025, Tanggal 25 Oktober 2025, Perihal : Penetapan Fungsi, Tugas Dan Wewenang Badan Pengawas Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi)