PERAN, TUGAS DAN WEWENANG KETUA PENGURUS - YAYASAN WAKAF AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI
Peran Ketua Yayasan
- Sebagai pimpinan tertinggi dalam struktur pengurus harian Yayasan.
- Menjadi penanggung jawab utama atas kebijakan, arah, dan pelaksanaan seluruh kegiatan Yayasan.
- Mengkoordinasikan seluruh bidang dan sub-organisasi agar berjalan sinergis sesuai visi dan misi Yayasan.
- Mewakili Yayasan dalam hubungan dengan pihak luar, lembaga pemerintah, dan masyarakat.
Tugas Ketua Yayasan
- Menyusun rencana strategis dan program kerja tahunan Yayasan bersama jajaran pengurus.
- Mengawasi pelaksanaan seluruh kegiatan bidang-bidang di bawah Yayasan (pendidikan, dakwah, sosial, dan kemasjidan).
- Menetapkan keputusan dan kebijakan operasional berdasarkan hasil musyawarah pengurus.
- Melakukan pembinaan terhadap seluruh pengurus dan sub-organisasi agar menjalankan tugas dengan baik.
- Mengadakan rapat koordinasi secara berkala untuk evaluasi dan perencanaan kegiatan Yayasan.
- Menandatangani surat-surat keputusan, perjanjian, dan dokumen resmi Yayasan.
Wewenang Ketua Yayasan
- Mengambil keputusan strategis yang berkaitan dengan arah kebijakan Yayasan.
- Mengangkat dan memberhentikan pengurus bidang, sub-organisasi, atau panitia atas persetujuan pembina.
- Menyetujui penggunaan anggaran Yayasan sesuai dengan rencana kerja.
- Mewakili Yayasan di hadapan hukum, pemerintah, dan lembaga eksternal lainnya.
- Memberikan instruksi atau arahan kepada seluruh bidang dan unit kerja di bawah Yayasan.
- Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.
(Berdasarkan Surat Keputusan Yayasan: Nomor SK.005/YW.ALMHJRN/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, Perihal Penetapan Struktur Organisasi, Peran, Tugas Dan Wewenang Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi)