25 Oktober 2025

Ketua Pengurus YW Al-Muhajirin

PERAN, TUGAS DAN WEWENANG KETUA PENGURUS - YAYASAN WAKAF AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI

Peran Ketua Yayasan
  1. Sebagai pimpinan tertinggi dalam struktur pengurus harian Yayasan.
  2. Menjadi penanggung jawab utama atas kebijakan, arah, dan pelaksanaan seluruh kegiatan Yayasan.
  3. Mengkoordinasikan seluruh bidang dan sub-organisasi agar berjalan sinergis sesuai visi dan misi Yayasan.
  4. Mewakili Yayasan dalam hubungan dengan pihak luar, lembaga pemerintah, dan masyarakat.
Tugas Ketua Yayasan
  1. Menyusun rencana strategis dan program kerja tahunan Yayasan bersama jajaran pengurus.
  2. Mengawasi pelaksanaan seluruh kegiatan bidang-bidang di bawah Yayasan (pendidikan, dakwah, sosial, dan kemasjidan).
  3. Menetapkan keputusan dan kebijakan operasional berdasarkan hasil musyawarah pengurus.
  4. Melakukan pembinaan terhadap seluruh pengurus dan sub-organisasi agar menjalankan tugas dengan baik.
  5. Mengadakan rapat koordinasi secara berkala untuk evaluasi dan perencanaan kegiatan Yayasan.
  6. Menandatangani surat-surat keputusan, perjanjian, dan dokumen resmi Yayasan.
Wewenang Ketua Yayasan
  1. Mengambil keputusan strategis yang berkaitan dengan arah kebijakan Yayasan.
  2. Mengangkat dan memberhentikan pengurus bidang, sub-organisasi, atau panitia atas persetujuan pembina.
  3. Menyetujui penggunaan anggaran Yayasan sesuai dengan rencana kerja.
  4. Mewakili Yayasan di hadapan hukum, pemerintah, dan lembaga eksternal lainnya.
  5. Memberikan instruksi atau arahan kepada seluruh bidang dan unit kerja di bawah Yayasan.
  6. Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.

(Berdasarkan Surat Keputusan Yayasan: Nomor SK.005/YW.ALMHJRN/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, Perihal Penetapan Struktur Organisasi, Peran, Tugas Dan Wewenang Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi)