25 Oktober 2025

Bendahara LSPU Al-Muhajirin

PERAN, TUGAS DAN WEWENANG BENDAHARA LSPU AL-MUHAJIRIN

Peran Bendahara LSPU
  1. Sebagai pengelola keuangan LSPU yang bertanggung jawab atas penerimaan, pengeluaran, dan pelaporan keuangan.
  2. Menjaga transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi keuangan lembaga.
  3. Menjadi penghubung antara LSPU dengan Yayasan dalam hal pengelolaan dana sosial.
  4. Fungsinya lebih bersifat teknis-harian, terkait pemasukan dan pengeluaran dana LSPU.
Tugas Bendahara LSPU
  1. Menerima, menyimpan, dan menyalurkan dana sesuai keputusan LSPU dan persetujuan Ketua.
  2. Membuat pembukuan keuangan LSPU Al-Muhajirin secara rapi, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Menyusun laporan keuangan berkala dan melaporkan kepada Ketua LSPU dan Yayasan.
  4. Mengatur penggunaan dana kegiatan agar sesuai dengan anggaran yang telah disahkan.
  5. Mengarsipkan bukti-bukti transaksi dan laporan keuangan untuk audit internal.
  6. Bekerja sama dengan Bidang Sosial, Janaiz, dan Pemberdayaan dalam hal penganggaran dan pembiayaan kegiatan.
Wewenang Bendahara LSPU
  1. Mengelola dana lembaga sesuai kebijakan dan peraturan keuangan Yayasan.
  2. Menolak pengeluaran yang tidak sesuai dengan rencana atau tidak disetujui oleh Ketua.
  3. Memberikan laporan keuangan dan saldo kas sewaktu-waktu jika diminta Ketua atau Yayasan.
  4. Mengusulkan kebutuhan dana tambahan untuk kegiatan sosial atau pemberdayaan.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.

(Berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Nomor SK.007/YW.ALMHJRN/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, Perihal Penetapan Struktur Organisasi, Peran, Tugas Dan Wewenang Pengurus Lembaga Sosial Pemberdayaan Umat (LSPU) Al-Muhajirin)