PERAN, TUGAS DAN WEWENANG BENDAHARA LSPU AL-MUHAJIRIN
Peran Bendahara LSPU
- Sebagai pengelola keuangan LSPU yang bertanggung jawab atas penerimaan, pengeluaran, dan pelaporan keuangan.
- Menjaga transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi keuangan lembaga.
- Menjadi penghubung antara LSPU dengan Yayasan dalam hal pengelolaan dana sosial.
- Fungsinya lebih bersifat teknis-harian, terkait pemasukan dan pengeluaran dana LSPU.
Tugas Bendahara LSPU
- Menerima, menyimpan, dan menyalurkan dana sesuai keputusan LSPU dan persetujuan Ketua.
- Membuat pembukuan keuangan LSPU Al-Muhajirin secara rapi, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Menyusun laporan keuangan berkala dan melaporkan kepada Ketua LSPU dan Yayasan.
- Mengatur penggunaan dana kegiatan agar sesuai dengan anggaran yang telah disahkan.
- Mengarsipkan bukti-bukti transaksi dan laporan keuangan untuk audit internal.
- Bekerja sama dengan Bidang Sosial, Janaiz, dan Pemberdayaan dalam hal penganggaran dan pembiayaan kegiatan.
Wewenang Bendahara LSPU
- Mengelola dana lembaga sesuai kebijakan dan peraturan keuangan Yayasan.
- Menolak pengeluaran yang tidak sesuai dengan rencana atau tidak disetujui oleh Ketua.
- Memberikan laporan keuangan dan saldo kas sewaktu-waktu jika diminta Ketua atau Yayasan.
- Mengusulkan kebutuhan dana tambahan untuk kegiatan sosial atau pemberdayaan.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.
(Berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Nomor SK.007/YW.ALMHJRN/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, Perihal Penetapan Struktur Organisasi, Peran, Tugas Dan Wewenang Pengurus Lembaga Sosial Pemberdayaan Umat (LSPU) Al-Muhajirin)