PERAN, TUGAS DAN WEWENANG KETUA LSPU AL-MUHAJIRIN
Peran Ketua LSPU
- Sebagai pimpinan tertinggi dalam pelaksanaan kegiatan LSPU Al-Muhajirin.
- Menjadi penanggung jawab umum atas seluruh program sosial dan pemberdayaan umat yang dilaksanakan.
- Menjembatani koordinasi antara LSPU dan pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin.
Tugas Ketua LSPU
- Menyusun arah kebijakan, program kerja, dan prioritas kegiatan LSPU.
- Memimpin rapat-rapat koordinasi internal dan eksternal LSPU.
- Mengkoordinasikan bidang-bidang di bawahnya (Janaiz, Sosial Yatim & Dhuafa, dan Pemberdayaan Ekonomi Umat).
- Menetapkan dan mengesahkan pelaksanaan kegiatan sesuai rencana kerja dan anggaran yang disetujui Yayasan.
- Menyusun laporan kinerja dan pelaksanaan program kepada Bidang Sosial & Kesejahteraan Yayasan.
- Menjadi representasi resmi LSPU dalam forum sosial, kemasyarakatan, dan kemitraan eksternal.
Wewenang Ketua LSPU
- Mengambil keputusan strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan program dan kebijakan LSPU.
- Menyetujui rencana kegiatan dan penggunaan dana sesuai anggaran yang telah disahkan Yayasan.
- Menunjuk atau mengesahkan koordinator kegiatan khusus dan tim pelaksana.
- Mengajukan permohonan dukungan atau bantuan kepada Yayasan maupun mitra kerja.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.
(Berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Nomor SK.007/YW.ALMHJRN/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, Perihal Penetapan Struktur Organisasi, Peran, Tugas Dan Wewenang Pengurus Lembaga Sosial Pemberdayaan Umat (LSPU) Al-Muhajirin)