25 Oktober 2025

Ketua LSPU Al-Muhajirin

PERAN, TUGAS DAN WEWENANG KETUA LSPU AL-MUHAJIRIN

Peran Ketua LSPU
  1. Sebagai pimpinan tertinggi dalam pelaksanaan kegiatan LSPU Al-Muhajirin.
  2. Menjadi penanggung jawab umum atas seluruh program sosial dan pemberdayaan umat yang dilaksanakan.
  3. Menjembatani koordinasi antara LSPU dan pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin.
Tugas Ketua LSPU
  1. Menyusun arah kebijakan, program kerja, dan prioritas kegiatan LSPU.
  2. Memimpin rapat-rapat koordinasi internal dan eksternal LSPU.
  3. Mengkoordinasikan bidang-bidang di bawahnya (Janaiz, Sosial Yatim & Dhuafa, dan Pemberdayaan Ekonomi Umat).
  4. Menetapkan dan mengesahkan pelaksanaan kegiatan sesuai rencana kerja dan anggaran yang disetujui Yayasan.
  5. Menyusun laporan kinerja dan pelaksanaan program kepada Bidang Sosial & Kesejahteraan Yayasan.
  6. Menjadi representasi resmi LSPU dalam forum sosial, kemasyarakatan, dan kemitraan eksternal.
Wewenang Ketua LSPU
  1. Mengambil keputusan strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan program dan kebijakan LSPU.
  2. Menyetujui rencana kegiatan dan penggunaan dana sesuai anggaran yang telah disahkan Yayasan.
  3. Menunjuk atau mengesahkan koordinator kegiatan khusus dan tim pelaksana.
  4. Mengajukan permohonan dukungan atau bantuan kepada Yayasan maupun mitra kerja.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.

(Berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Nomor SK.007/YW.ALMHJRN/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, Perihal Penetapan Struktur Organisasi, Peran, Tugas Dan Wewenang Pengurus Lembaga Sosial Pemberdayaan Umat (LSPU) Al-Muhajirin)