Peran Ketua DKM
- Sebagai pimpinan tertinggi dalam pelaksanaan kegiatan DKM Al-Muhajirin.
- Menjadi penanggung jawab umum atas seluruh program ubudiyah, dakwah islamiyah, serta pemeliharaan sarana dan prasarana di Masjid Al-Muhajirin.
- Menjembatani koordinasi antara DKM dan pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin.
Tugas Ketua DKM
- Menyusun arah kebijakan, program kerja, dan prioritas kegiatan DKM.
- Memimpin rapat-rapat koordinasi internal dan eksternal DKM.
- Mengkoordinasikan bidang-bidang di bawahnya (Ubudiyah, Dakwah, dan Pemeliharaan).
- Menetapkan dan mengesahkan pelaksanaan kegiatan sesuai rencana kerja dan anggaran yang disetujui Yayasan.
- Menyusun laporan kinerja dan pelaksanaan program kepada Bidang Kemakmuran Masjid Yayasan Wakaf Al-Muhajirin.
- Menjadi representasi resmi DKM Al-Muhajirin dalam forum sosial, kemasyarakatan, dan kemitraan eksternal.
Wewenang Ketua DKM
- Mengambil keputusan strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan program dan kebijakan DKM Al-Muhajirin.
- Menyetujui rencana kegiatan dan penggunaan dana sesuai anggaran yang telah disahkan Yayasan.
- Menunjuk atau mengesahkan koordinator kegiatan khusus dan tim pelaksana.
- Mengajukan permohonan dukungan atau bantuan kepada Yayasan maupun mitra kerja.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.
(Berdasarkan Surat Keputusan Yayasan, Nomor SK.006/YW.ALMHJRN/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, Perihal Penetapan Struktur Organisasi, Peran, Tugas Dan Wewenang Pengurus DKM Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar