25 Oktober 2025

Ketua DKM Al-Muhajirin

PERAN, TUGAS DAN WEWENANG KETUA DKM AL-MUHAJIRIN

Peran Ketua DKM
  1. Sebagai pimpinan tertinggi dalam pelaksanaan kegiatan DKM Al-Muhajirin.
  2. Menjadi penanggung jawab umum atas seluruh program ubudiyah, dakwah islamiyah, serta pemeliharaan sarana dan prasarana di Masjid Al-Muhajirin.
  3. Menjembatani koordinasi antara DKM dan pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin.
Tugas Ketua DKM
  1. Menyusun arah kebijakan, program kerja, dan prioritas kegiatan DKM.
  2. Memimpin rapat-rapat koordinasi internal dan eksternal DKM.
  3. Mengkoordinasikan bidang-bidang di bawahnya (Ubudiyah, Dakwah, dan Pemeliharaan).
  4. Menetapkan dan mengesahkan pelaksanaan kegiatan sesuai rencana kerja dan anggaran yang disetujui Yayasan.
  5. Menyusun laporan kinerja dan pelaksanaan program kepada Bidang Kemakmuran Masjid Yayasan Wakaf Al-Muhajirin.
  6. Menjadi representasi resmi DKM Al-Muhajirin dalam forum sosial, kemasyarakatan, dan kemitraan eksternal.
Wewenang Ketua DKM
  1. Mengambil keputusan strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan program dan kebijakan DKM Al-Muhajirin.
  2. Menyetujui rencana kegiatan dan penggunaan dana sesuai anggaran yang telah disahkan Yayasan.
  3. Menunjuk atau mengesahkan koordinator kegiatan khusus dan tim pelaksana.
  4. Mengajukan permohonan dukungan atau bantuan kepada Yayasan maupun mitra kerja.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.

(Berdasarkan Surat Keputusan Yayasan, Nomor SK.006/YW.ALMHJRN/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, Perihal Penetapan Struktur Organisasi, Peran, Tugas Dan Wewenang Pengurus DKM Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar