Berdasarkan Risalah Rapat Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi, nomor : 002/RR-YW/AL-MHJRN/IX/2020, tanggal 12 September 2020.
Dalam kedudukannya sebagai Koordinator Bidang Kemakmuran Masjid - Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi, maka sejalan dan bersamaan dengan itu juga diberikan tugas dan wewenang sebagai Ketua - Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Muhajirin (DKM) Al-Muhajirin,
Adapun tugas dan wewenang Ketua - Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Muhajirin (DKM) Al-Muhajirin telah ditetapkan sebagai berikut :
- Mengelola organisasi Dewan Kemakmuran Masjid Al-Muhajirin sesuai dengan garis kebijakan yang telah di tetapkan oleh Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana.
- Menyelenggarakan rapat-rapat yang terkait dengan kegiatan DKM.
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada Pengurus yayasan, sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
- Wajib memberikan bantuan kepada Pengurus yayasan untuk melaksanakan tugasnya, serta diwajibkan untuk memberikan keterangan yang diperlukan dan memperlihatkan segala pencatatan warkat, persediaan barang, alat-alat perlengkapan inventaris dan uang yang ada pada DKM.
- Berperan aktif dalam memelihara kerukunan dan mencegah segala hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham ditengah kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam pergaulan dan peribadahan di lingkungan masjid Al-Muhajirin
- Berkewajiban mensosialisasikan program kerja organisasi DKM maupun Yayasan kepada segenap lapisan masyarakat.
- Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, kepadanya diberikan hak dan kewenangan untuk menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia pada Yayasan.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.
Pelaksana tugas Ketua DKM Al-Muhajirin untuk periode tahun 2020-2025 adalah : Bpk.Parni.
BalasHapus