Sebagai upaya menjaga kualitas, keberlangsungan, dan profesionalitas organisasi, berdasarkan Surat Keputusan nomor SK.001/YW.ALMHJRN/IX/2025, tanggal 28 September 2025, Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi menetapkan syarat dan kriteria bagi setiap calon Pengurus maupun Panitia yang dapat diperkenankan untuk bertugas dalam lingkungan kerja yayasan.
A. Syarat & Kriteria Panitia
- Beragama Islam.
- Aktif menjalankan ibadah Shalat Rawatib Berjamaah di Masjid Al-Muhajirin.
- Telah bermukim di Wilayah RW.012, minimal selama 2 (dua) tahun.
- Berusia dewasa, minimal 17 Tahun.
- Memiliki integritas, kejujuran, dan akhlakul karimah.
- Dikenal aktif dalam kegiatan keagamaan, sosial dan kemasyarakatan di lingkungan RW.012 Puri Cendana.
- Mampu bekerja dalam tim, bersikap adil, transparan, dan bertanggung jawab.
- Bersedia untuk menjalankan tugas yang ditetapkan oleh Yayasan Wakaf Al-Muhajirin, dengan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan yang telah disediakan oleh Yayasan.
- Pernah menjadi bagian dari Kepanitiaan dalam kegiatan Organisasi DKM ataupun Yayasan Wakaf Al-Muhajirin, Minimal 1 (satu) Kali Kepanitiaan dalam masa 5 (lima) tahun terakhir.
- Tidak sedang menjadi bagian dari Pengurus DKM ataupun Yayasan pada periode yang sedang berjalan (Kecuali minimal 1 (satu) orang per RT).
B. Syarat & Kriteria Pengurus
1. Anggota
- Beragama Islam.
- Aktif menjalankan ibadah Shalat Rawatib Berjamaah di Masjid Al-Muhajirin.
- Telah bermukim di Wilayah RW.012, minimal selama 3 (tiga) tahun.
- Berusia dewasa, minimal 20 Tahun.
- Memiliki integritas, kejujuran, dan akhlakul karimah.
- Dikenal aktif dalam kegiatan keagamaan, sosial dan kemasyarakatan di lingkungan RW.012 Puri Cendana.
- Mampu bekerja dalam tim, bersikap adil, transparan, dan bertanggung jawab.
- Bersedia untuk menjalankan tugas yang ditetapkan oleh Yayasan Wakaf Al-Muhajirin, dengan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan yang telah disediakan oleh Yayasan.
- Pernah menjadi bagian dari Kepanitiaan dalam kegiatan Organisasi DKM ataupun Yayasan Wakaf Al-Muhajirin, Minimal 2 (dua) Kali Kepanitiaan dalam masa 5 (lima) tahun terakhir.
- Memahami dasar-dasar pengetahuan agama Islam dan wawasan sosial kemasyarakatan.*)
2. Koordinator Bidang, Sekretaris, Bendahara (Yayasan & DKM)
- Beragama Islam.
- Aktif menjalankan ibadah Shalat Rawatib Berjamaah di Masjid Al-Muhajirin.
- Telah bermukim di Wilayah RW.012, minimal selama 4 (empat) tahun.
- Berusia dewasa, minimal 25 Tahun.
- Memiliki integritas, kejujuran, dan akhlakul karimah.
- Dikenal aktif dalam kegiatan keagamaan, sosial dan kemasyarakatan di lingkungan RW.012 Puri Cendana.
- Mampu bekerja dalam tim, bersikap adil, transparan, dan bertanggung jawab.
- Bersedia untuk menjalankan tugas yang ditetapkan oleh Yayasan Wakaf Al-Muhajirin, dengan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan yang telah disediakan oleh Yayasan.
- Pernah menjadi bagian dari Kepanitiaan dalam kegiatan Organisasi DKM ataupun Yayasan Wakaf Al-Muhajirin, Minimal 3 (tiga) Kali Kepanitiaan dalam masa 5 (lima) tahun terakhir.
- Sedang menjadi bagian dari Pengurus DKM ataupun Yayasan pada periode yang sedang berjalan.
- Pernah menjadi bagian dari Kepengurusan Organisasi DKM Al-Muhajirin, minimal 1 (satu) periode.
- Memahami dasar-dasar pengetahuan agama Islam dan wawasan sosial kemasyarakatan.*)
- Memahami Ilmu Manajemen Pengelolaan Masjid dan segala hal terkait kemasjidan.*)
3. Ketua Pengurus (Yayasan & DKM)
- Beragama Islam.
- Aktif menjalankan ibadah Shalat Rawatib Berjamaah di Masjid Al-Muhajirin.
- Telah bermukim di Wilayah RW.012, minimal selama 5 (lima) tahun.
- Berusia dewasa, minimal 30 Tahun.
- Memiliki integritas, kejujuran, dan akhlakul karimah.
- Dikenal aktif dalam kegiatan keagamaan, sosial dan kemasyarakatan di lingkungan RW.012 Puri Cendana.
- Mampu bekerja dalam tim, bersikap adil, transparan, dan bertanggung jawab.
- Bersedia untuk menjalankan tugas yang ditetapkan oleh Yayasan Wakaf Al-Muhajirin, dengan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan yang telah disediakan oleh Yayasan.
- Pernah menjadi bagian dari Kepanitiaan dalam kegiatan Organisasi DKM ataupun Yayasan Wakaf Al-Muhajirin, Minimal 4 (empat) Kali Kepanitiaan dalam masa 5 (lima) tahun terakhir.
- Sedang menjadi bagian dari pengurus DKM atau Yayasan pada periode yang sedang berjalan.
- Pernah menjadi bagian dari Kepengurusan Organisasi DKM Al-Muhajirin, minimal 2 (dua) periode.
- Pernah menjadi bagian dari Kepengurusan Organisasi DKM Al-Muhajirin ataupun Yayasan Wakaf Al-Muhajirin, minimal 1 (satu) periode.
- Memahami dasar-dasar pengetahuan agama Islam dan wawasan sosial kemasyarakatan.*)
- Memahami Ilmu Manajemen Pengelolaan Masjid dan segala hal terkait kemasjidan.*)
- Memahami ilmu Fiqih dasar, khususnya terkait Thaharah dan Shalat.*)
- Mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar (tartil).*)
Catatan :
*) Dapat diabaikan jika tidak ada calon yang dapat memenuhinya.
*) Dapat diabaikan jika tidak ada calon yang dapat memenuhinya.
Dengan adanya syarat dan kriteria ini, diharapkan setiap calon pengurus dan panitia Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi memiliki kualitas pribadi, pengalaman organisasi, serta pemahaman agama yang mumpuni. Hal ini penting agar seluruh amanah dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan umat serta pengembangan lingkungan keagamaan di Puri Cendana Bekasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar