”Tiada suatu amalan yang dilakukan oleh manusia pada Hari Raya Kurban, yang lebih dicintai Allah selain daripada menyembelih hewan qurban. Sesungguhnya hewan qurban itu pada hari kiamat kelak akan datang beserta dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kukunya, dan sesungguhnya sebelum darah hewan qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima disisi Allah, maka beruntunglah kamu semua dengan (pahala) qurban itu”. (Hadits Riwayat At-Tarmuzi, Ibnu Majah dan Al-Hakim)
Panitia Iedul Adha Masjid Al-Muhajirin mengajak kepada seluruh kaum muslimin-muslimat, untuk melaksanakan ibadah Kurban pada tanggal 10 Dzulhijjah 1445 H secara kolektif di Masjid Al-Muhajirin.
KETENTUAN KURBAN TAHUN 1445 H
DI MASJID AL-MUHAJIRIN
Pendaftaran Kurban dapat dilakukan melalui Panitia di RT masing-masing :
● RT.01/12 : Bp. Sumarjono (E01/43 - HP.08129527656).
● RT.02/12 : Bp. Angga Gustama (E4/07 – HP.081291059727).
● RT.03/12 : Bp. Rokhmani (E11/03 – HP.08176696701).
● RT.04/12 : Bp. Tri Haryono (E17/05 – HP.087880722721).
● RT.05/12 : Bp. Wahyudi (E18/12) – HP.081806324977).
● RT.06/12 : Bp. Baharudin Yusuf Budi (RPC No.167 – HP.08111752870).
Untuk memudahkan dalam pengurusannya, dianjurkan kepada pekurban untuk ikut bergabung dalam Kolektif Kurban Sapi.
Dalam pembelian hewan, pekurban diberikan pilihan untuk :
▪ Membeli sendiri, terutama untuk pekurban hewan Kambing. atau
▪ Menitip pembelian melalui Panitia, untuk kolektif pembelian hewan Sapi.
Untuk pekurban yang membeli sendiri, Penyerahan Hewan Kurban kami terima tanggal 16 Juni 2024 M (09 Dzulhijah 1445 H).
Untuk pekurban yang menitip pembelian melalui Panitia, ditentukan sbb :
▪ Pemesanan hewan, paling lambat tanggal 10 Juni 2024.
▪ Harga hewan dapat dipilih sesuai kemampuan Pekurban sbb :
TYPE A [±400] = Rp. 4.150.000,-
TYPE A [±350] = Rp. 3.650.000,-
TYPE A [±300] = Rp. 3.350.000,-
(Harga tersebut belum termasuk biaya pengurusan).
▪ Panitia tidak menerima penitipan untuk pembelian hewan kambing.
Biaya pengurusan (baik beli hewan sendiri atau menitip di Panitia) ditetapkan :
▪ Rp. 200.000,- per ekor untuk hewan Kambing.
▪ Rp.1.400.000,- per ekor untuk hewan Sapi.
PENDAFTARAN KURBAN
Pemotongan akan dilaksanakan setelah pelaksanaan Shalat Iedul Adha tanggal 17 Juni 2024 M (10 Dzulhijah 1445 H), dan langsung akan didistribusikan kepada Mustahiq di lingkungan RW.012 Puri Cendana Blok E, Kampung Kebon dsk, Lembaga/Yayasan Islam, dll.
Bekasi, 12 Mei 2024M / 04 Dzulqaidah 1445H
PANITIA IEDUL ADHA 1445 HIJRIYAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar