02 Oktober 2025

Mekanisme & Jadwal Pemilihan Panitia Pemilihan dan Pembentukan Pengurus Yayasan

Sebagai upaya menjaga kualitas, keberlangsungan, dan profesionalitas organisasi, berdasarkan Surat Keputusan nomor SK.001/YW.ALMHJRN/IX/2025, tanggal 28 September 2025, Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi menetapkan :

MEKANISME KEGIATAN PANITIA

PEMILIHAN DAN PEMBENTUKAN PENGURUS

A. PENGURUS YAYASAN PERIODE BERJALAN

1. Melaksanakan tugas kepengurusan pada periode yang sedang berjalan, dan melanjutkan sampai ditetapkannya susunan kepengurusan yang baru.

2. Menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan : a). Mekanisme Pemilihan Dan Pembentukan Pengurus Yayasan. b). Syarat dan Kriteria Kepanitiaan dan Kepengurusan Yayasan Wakaf Al-Muhajirin.

3. Menyiapkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus, untuk disampaikan kepada Pengurus yang baru.

4. Mengajukan permohonan kepada Pengurus RT.001 s.d RT.005 RW.012, untuk menjadi bagian dari Panitia Pemilihan Kepengurusan yang baru, masing-masing RT sebanyak 3 (tiga) Orang. Dengan ketentuan minimal 1 (satu) orang diantaranya adalah bagian dari Pengurus DKM atau Yayasan pada periode yang sedang berjalan.

5. Menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Panitia Pemilihan Dan Pembentukan Pengurus Baru Yayasan Wakaf Al-Muhajirin.

B. PENGURUS RT

1. Menerima surat permohonan dari Pengurus Yayasan, sebagaimana tertulis pada point A.4 tersebut diatas.

2. Menunjuk dan menetapkan warga di lingkungannya untuk menjadi bagian dari Panitia Pemilihan Pengurus Baru Yayasan Wakaf Al-Muhajirin, sesuai dengan jumlah, syarat dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Yayasan.

3. Menandatangani dan menyampaikan Surat Pengajuan Anggota Panitia dari wilayah yang dipimpinnya kepada Yayasan, dengan mengisi Formulir-01 yang telah disediakan oleh Yayasan.

C. PANITIA PEMILIHAN

1. Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Anggota Panitia, dengan mengisi Formulir-02 yang telah disediakan oleh Yayasan.

2. Melaksanakan musyawarah antar anggota panitia, untuk menetapkan Ketua Panitia serta pembagian tugas kepanitiaan lainnya, dengan mengisi Formulir-03 yang telah disediakan oleh Yayasan.

3. Menerima Surat Keputusan tentang Penetapan Panitia Pemilihan Dan Pembentukan Pengurus Baru Yayasan Wakaf Al-Muhajirin, sebagaimana tertulis pada point A.5 tersebut diatas.

4. Melaksanakan penjaringan Calon Ketua Yayasan dan Ketua DKM Al-Muhajirin yang baru yang siap dipilih. Penjaringan Calon dapat dilaksanakan dengan 3 cara sesuai dengan kebutuhan serta situasi dan kondisi yang ada:

1). Sistem Penjaringan : Anggota Panitia mengusulkan nama calon, dengan persetujuan dewan pembina dan pengurus senior.

2). Sistem Pendaftaran : Calon mendaftarkan diri atas inisiatif dan kesadaran sendiri.

3). Rekomendasi Calon : Calon diajukan oleh Dewan Pembina, Pengurus senior, atau hasil musyawarah kecil Pengurus dan Panitia.

Penetapan calon harus melalui tahapan verifikasi administrasi dengan syarat dan kriteria yang telah ditetapkan, serta mendapatkan pernyataan kesediaan dari calon.

5. Menetapkan jadwal dan waktu Pelaksanaan Pemilihan

6. Melaksanakan prosesi pemilihan sesuai dengan mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan. Proses pemilihan dapat dilakukan dengan cara :

Skenario 1: Musyawarah Mufakat
  • Pastikan calon sudah menyatakan kesediaannya dengan menandatangani Berita Acara yang telah disediakan.
  • Panitia mengumumkan daftar final calon terseleksi kepada peserta rapat.
  • Forum musyawarah digelar → calon menyampaikan visi-misi singkat.
  • Anggota musyawarah → jika mayoritas condong ke satu calon, disepakati bersama.
  • Ketua terpilih langsung diberi mandat untuk menyusun dan melengkapi kepengurusan baru.
  • Keutamaan : Lebih mengedepankan kebersamaan.
Skenario 2: Voting Demokratis
  • Pastikan calon sudah menyatakan kesediaannya dengan menandatangani Berita Acara yang telah disediakan.
  • Panitia mengumumkan daftar final calon terseleksi kepada peserta rapat.
  • Forum pemilihan digelar → calon menyampaikan visi-misi singkat.
  • Panitia dan peserta rapat yang hadir melakukan voting tertutup (surat suara) atau terbuka (angkat tangan).
  • Hitung suara secara terbuka → suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua terpilih.
  • Ketua terpilih langsung diberi mandat untuk menyusun dan melengkapi kepengurusan baru.
  • Keutamaan : Menjaga transparansi & akuntabilitas.
Skenario 3: Aklamasi
  • Pastikan calon sudah menyatakan kesediaannya dengan menandatangani Berita Acara yang telah disediakan.
  • Skenario ini dilaksanakan jika tidak ada calon yang bersedia dipilih.
  • Panitia mengusulkan nama calon yang dapat dipilih kepada peserta rapat.
  • Jika mayoritas Panitia dan Pengurus yang hadir menyetujui → langsung ditetapkan secara aklamasi.
  • Ketua terpilih langsung diberi mandat untuk menyusun dan melengkapi kepengurusan baru.
  • Keutamaan : Praktis & Cepat.
7. Mengawal pelaksanaan penyusunan kepengurusan yang baru, sampai ditetapkannya kepengurusan secara lengkap.

8. Mengakhiri tugasnya dengan menyelenggarakan acara penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Lama, sekaligus Serah Terima kepada Pengurus Baru.

D. CALON KETUA PENGURUS YAYASAN

1. Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Calon Ketua Pengurus, dengan mengisi Formulir-04 yang telah disediakan oleh Yayasan kepada Panitia.

2. Mengikuti prosesi pemilihan sesuai dengan mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan.

E. PENGURUS YAYASAN YANG BARU

1. Menandatangani Berita Acara Pemilihan Ketua Pengurus, dengan mengisi Formulir-05 yang telah disediakan oleh Yayasan, bersama dengan : Ketua Panitia, Ketua Pengurus Lama, dan Ketua Pembina Yayasan.

2. Melengkapi kepengurusan Yayasan dan DKM yang baru sesuai dengan formasi Susunan Kepengurusan yang telah ditetapkan, dan menyerahkannya kepada Panitia.

3. Menerima Surat Keputusan tentang Penetapan Kepengurusan Baru, yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Pembina.

F. PEMBINA DAN PENGAWAS YAYASAN

1. Pembina dan Pengawas Yayasan, mengawal dan memberikan arahan pada jalannya pelaksanaan Pemilihan Pengurus yang baru, dari awal hingga akhir.

2. Menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Susunan Pengurus Baru Yayasan Wakaf Al-Muhajirin.

3. Prosesi Pemilihan Pengurus Baru dinyatakan SELESAI, dan Pengurus Baru sudah dapat melaksanakan tugasnya untuk periode 5 (lima) tahun ke depan.

(Jadwal pelaksanaan masing-masing kegiatan disesuaikan)

Semoga mekanisme pemilihan dan pembentukan kepengurusan Yayasan Wakaf Al-Muhajirin ini dapat berjalan dengan lancar, amanah, dan menghasilkan pengurus yang kompeten serta berdedikasi tinggi. Dengan dilandasi niat ikhlas, profesionalitas, dan semangat kebersamaan, mari kita bersama-sama menyukseskan proses ini demi kemajuan Masjid Al-Muhajirin dan masyarakat RW.012 Puri Cendana.

Akhirnya, mari kita panjatkan doa agar Allah memberikan petunjuk, keberkahan, dan kekuatan kepada semua pihak yang terlibat, serta menjadikan setiap langkah kita sebagai pengabdian yang diridhai-Nya.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar