12 September 2020

Tugas & Wewenang Bidang Pemeliharaan DKM Al-Muhajirin

Berdasarkan Risalah Rapat Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi, nomor : 002/RR-YW/AL-MHJRN/IX/2020, tanggal 12 September 2020.

Telah ditetapkan tugas dan wewenang Bidang Pemeliharaan - Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Muhajirin adalah sebagai berikut :
  1. Menjaga dan memelihara fasilitas dan perlengkapan masjid agar selalu dapat berfungsi dengan baik pada saat diperlukan.
  2. Memprogramkan dan mengkoordinir tempat parkir, baik parkir kendaraan maupun parkir sepatu dan sandal.
  3. Menjaga kebersihan ruangan masjid, alas sholat, tempat berwudhlu dan sebagainya.
  4. Menjaga kualitas sound system, pendingin ruangan (air conditioner), kipas angin, mesin air, saluran air, aliran listrik, dan fasilitas pendukung lainnya agar tetap dapat dipergunakan secara maksimal.
  5. Memelihara taman dan penghijauan pekarangan masjid atau pemeliharaan pagar, supaya masjid tampak indah dan menyenangkan.
  6. Membuat jadwal gotong royong jama’ah untuk kebersihan lingkungan masjid sesuai kebutuhan.
  7. Mendata dan melaksanakan pengadaan barang / perlengkapan masjid yang dibutuhkan.
  8. Mengelola alat-alat / perlengkapan masjid yang dipinjam atau disewakan kepada jama’ah (masyarakat), jika ada.
  9. Menjaga keamanan secara umum terhadap aktivitas masjid.
  10. Membuat daftar inventaris barang milik masjid.
  11. Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, kepadanya diberikan hak dan kewenangan untuk menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia pada Yayasan.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.

1 komentar:

  1. Pelaksana tugas Bidang Pemeliharaa DKM Al-Muhajirin untuk periode tahun 2020-2025 adalah : 1). Bpk. Sri Slameto (Koordinator), 2). Bpk. Arif Masla'ah Hepi Putro (Anggota), 3). Bpk. Sariyo (Anggota)

    BalasHapus