PERAN, TUGAS DAN WEWENANG BIDANG PEMELIHARAAN DKM AL-MUHAJIRIN
1. Peran Bidang Pemeliharaan
- Menjadi penanggung jawab utama atas kondisi fisik, kebersihan, dan keamanan lingkungan Masjid Al-Muhajirin.
- Menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan masjid bagi jamaah dan masyarakat.
- Mendukung kelancaran kegiatan ibadah dan sosial melalui pengelolaan sarana prasarana.
2. Tugas Bidang Pemeliharaan
- Melakukan pemeliharaan rutin bangunan, peralatan ibadah, dan fasilitas umum masjid.
- Mengatur jadwal petugas kebersihan dan memastikan area masjid selalu bersih dan nyaman.
- Mengelola keamanan lingkungan masjid selama kegiatan ibadah dan sosial berlangsung.
- Melakukan pendataan inventaris masjid dan merencanakan perawatan atau penggantian barang.
- Mengajukan rencana kebutuhan perbaikan atau pengadaan fasilitas baru kepada Ketua DKM.
- Berkoordinasi dengan pihak keamanan lingkungan (RT/RW/Satpam) dalam menjaga ketertiban.
Wewenang Bidang Pemeliharaan
- Mengatur dan mengawasi kegiatan kebersihan, perawatan, dan keamanan lingkungan masjid.
- Menentukan langkah perbaikan darurat bila terjadi kerusakan fasilitas masjid.
- Mengusulkan pengadaan atau renovasi fasilitas kepada Ketua DKM dan Yayasan.
- Mengelola tenaga kebersihan dan keamanan sesuai ketentuan DKM.
- Memberikan laporan rutin tentang kondisi sarana prasarana dan keamanan masjid kepada Ketua DKM dan Yayasan.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.
(Berdasarkan Surat Keputusan Yayasan, Nomor SK.006/YW.ALMHJRN/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, Perihal Penetapan Struktur Organisasi, Peran, Tugas Dan Wewenang Pengurus DKM Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi)
Pelaksana tugas Bidang Pemeliharaa DKM Al-Muhajirin untuk periode tahun 2020-2025 adalah : 1). Bpk. Sri Slameto (Koordinator), 2). Bpk. Arif Masla'ah Hepi Putro (Anggota), 3). Bpk. Sariyo (Anggota)
BalasHapus