25 Oktober 2025

Bidang Ubudiyah DKM Al-Muhajirin

PERAN, TUGAS DAN WEWENANG BIDANG UBUDIYAH DKM AL-MUHAJIRIN

Peran Bidang Ubudiyah
  1. Menjadi pelaksana dan pengendali utama kegiatan ibadah di Masjid Al-Muhajirin agar terlaksana sesuai tuntunan syariat Islam.
  2. Membangun suasana masjid yang khusyuk, tertib, dan kondusif bagi pelaksanaan ibadah jamaah.
  3. Menjadi penghubung antara jamaah dan pengurus DKM dalam pembinaan kualitas ibadah.
Tugas Bidang Ubudiyah
  1. Menyusun jadwal imam, muadzin, khatib, dan bilal secara berkala.
  2. Mengatur pelaksanaan kegiatan ibadah wajib dan sunnah, termasuk shalat Jumat, shalat tarawih, shalat khusuf (Gerhana), dan Idul Fitri, Idul Adha.
  3. Menyelenggarakan kegiatan keagamaan seperti doa bersama, dzikir akbar, dan bimbingan ibadah.
  4. Mengadakan pelatihan peningkatan kompetensi imam, muadzin, dan petugas ibadah.
Wewenang Bidang Ubudiyah
  1. Menetapkan tata tertib kegiatan ibadah di Masjid Al-Muhajirin.
  2. Menunjuk petugas ibadah (imam, muadzin, khatib, bilal) berdasarkan musyawarah bidang.
  3. Menentukan kebijakan teknis pelaksanaan ibadah bersama Ketua DKM.
  4. Mengusulkan jadwal kegiatan ubudiyah kepada Ketua DKM untuk disahkan.
  5. Melakukan evaluasi kegiatan ibadah dan memberikan rekomendasi peningkatan mutu ibadah kepada pengurus DKM.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.

(Berdasarkan Surat Keputusan Yayasan, Nomor SK.006/YW.ALMHJRN/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, Perihal Penetapan Struktur Organisasi, Peran, Tugas Dan Wewenang Pengurus DKM Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi)

1 komentar:

  1. Pelaksana tugas Bidang Ubudiyah DKM Al-Muhajirin untuk periode tahun 2020-2025 adalah : 1). Bpk. Rokhmani (Koordinator), 2). Bpk. Muhammad Irsad (Anggota), 3). Bpk. Syamsudin (Anggota)

    BalasHapus