Berdasarkan Risalah Rapat Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi, nomor : 002/RR-YW/AL-MHJRN/IX/2020, tanggal 12 September 2020.
Telah ditetapkan tugas dan wewenang Bidang Ubudiyah - Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Muhajirin adalah sebagai berikut :
- Menyelenggarakan kebiatan ibadah Shalat Rawatib wajib berjamaah 5 (lima) waktu : menyiapkan Muadzin dan Imam.
- Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tertib jum’at, dan berusaha mencari pengganti khatib apabila khatib yang telah ditentukan / ditunjuk tidak datang.
- Menyusun jadwal Imam dan muadzin untuk Sholat Jum’at pertahun atau sesuai dengan kebutuhan.
- Menyelenggarakan kegiatan ibadah tahunan diantaranya : a). Shalat taraweh di bulan Ramadhan. b). Sholat hari raya Iedul Fitri. c). Shalat hari raya Idhul Adha.
- Menyelenggarakan kegiatan ibadah Shalat sunnah insidental : Shalat gerhana, istisqo, dan lain-lain.
- Mengawasi dan mengontrol pelaksanaan kegiatan agar tetap sesuai dengan norma-norma Islam.
- Mewadahi aspirasi jama’ah (masyarakat) untuk mengembangkan dan membina aktivitas masjid terutama yang berhubungan dengan peribadatan.
- Membuat laporan kepada Ketua DKM.
- Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, kepadanya diberikan hak dan kewenangan untuk menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia pada Yayasan.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.
Pelaksana tugas Bidang Ubudiyah DKM Al-Muhajirin untuk periode tahun 2020-2025 adalah : 1). Bpk. Rokhmani (Koordinator), 2). Bpk. Muhammad Irsad (Anggota), 3). Bpk. Syamsudin (Anggota)
BalasHapus