Pada tanggal 02
Agustus 2019, Pengurus mengajukan permohonan pendirian yayasan kepada Notaris
Yurika Hilana, S.H, M.Kn, yang beralamat di Jalan Raya Sultan Agung No. 66
Bekasi Barat.
Atas permintaan dari Notaris, dibuat beberapa kelengkapan data diantaranya :
- Surat Kuasa Pendirian Yayasan dari Pembina dan Pengurus Yayasan kepada Notaris.
- Surat Pernyataan Pemisahan Kekayaan yang ditandatangani oleh : Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan.
- Melampirkan foto dokumentasi proses penandatanganan oleh : Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan.
Terdapat koreksi atas Berita Acara Kesepakatan Bersama Pendirian Yayasan yang telah ditandatangani oleh Team Pendiri Yayasan, atas saran dari Notaris yang dituangkan dalam Akte Pendirian diantaranya :
- Nama yayasan : Semula dalam rapat disepakati dengan nama : "YAYASAN WAQAF AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA", dalam akte pendirian disebutkan sebagai "YAYASAN WAKAF AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI".
- Organ Yayasan : Semula tercatat sebagai berikut : Penasehat, Pengurus, dan Pengawas, disesuaikan dengan Undang-undang nomor : 16 Tahun 2001, dirubah menjadi Pembina, Pengurus, dan Pengawas,
Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi, disahkan tanggal 04 Februari 2019 berdasarkan Akte Notaris Yurika Hilana, SH, M.Kn nomor 01 tanggal 4 Februari 2019, dan SK Menkumham nomor : AHU-0002770.AH.01.12.Tahun 2019 tanggall 12 Februari 2019.
Dengan demikian maka terhitung sejak pengesahannya tanggal 20 Januari 2019, Anggaran Dasar Yayasan mengacu kepada anggaran dasar yang tertuang dalam akte pendirian tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar