20 Januari 2019

Rapat Kesepakatan Warga Tentang Pendirian Yayasan

Pada hari Ahad tanggal 20 Januari 2019, pukul 21:00 WIB, bertempat di Masjid Al-Muhajirin, Perumahan Puri Cendana Taman Lawu Blok E RW.012, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat, telah dilaksanakan Rapat Pendirian Yayasan. dengan agenda acara sebagai berikut : 
  1. Pembahasan Nama Yayasan. 
  2. Pembahasan Kedudukan/Alamat Yayasan 
  3. Pembahasan Penasehat, Pengawas, dan Pengurus Yayasan. 
  4. Pembahasan Masa Kerja Penasehat,Pengawas, dan Pengurus Yayasan. 
  5. Pembahasan Konsep Anggaran Dasar dan lain-lain. 
TEAM PENDIRI : 
Peserta yang hadir sebagai Team Pendiri Yayasan (sesuai absensi kehadiran), dalam kedudukannya mewakili warga muslim yang bertempat tinggal di Perumahan Puri Cendana Taman Lawu Blok E RW.012, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat, yang terdiri dari : 
  1. Bpk. EDY SAPUTRA, E1/25, RT.001/012, Ketua RW.012 
  2. Bpk. AGIS SUGIANA, E8/05, RT.002/012, Ketua RT.002/012 
  3. Bpk. SUPANGAT, E13/11, RT.003/012, Ketua RT.003/012 
  4. Bpk. SYAIFUDIN, E18/35, RT.005/012, Ketua RT.005/012 
  5. Bpk. KOSWARA, RPC.192, RT.006.012, Ketua RT.006/012 
  6. Bpk. DEDDY HIKAYAT, E18/031, RT.005/012, Mantan Ketua RW.012. 
  7. Bpk. H. SAHABUDDIN, E1/10, RT.001/012, Perwakilan Warga. 
  8. Bpk. SUMARJONO, E1/43, RT.001/012, Perwakilan Warga.
  9. Bpk. MUHAMAD IRSYAD, E1/06, RT.001/012, Perwakilan Warga. 
  10. Bpk. SUBANDI, E1/09, RT.001/012, Perwakilan Warga. 
  11. Bpk. HERMANTO, E5/10, RT.002.012, Perwakilan Warga. 
  12. Bpk. ROCHMANI, E11/06, RT.003/012, Perwakilan Warga. 
  13. Bpk. M. ROFIQUL GHODIY, E11/01, RT.003/012, Perwakilan Warga.
  14. Bpk. BAMBANG SUMANTO, E10/09, RT.003/012, Perwakilan Warga.
  15. Bpk. PARNI, E12/06, RT.003/012, Perwakilan Warga.
  16. Bpk. PURWANTO, E12/05, RT.003/012, Perwakilan Warga. 
  17. Bpk. SETIYADI, E11/15, RT.003/012, Perwakilan Warga. 
  18. Bpk, LASIMAN, E15/21, RT.004/012, Perwakilan Warga. 
  19. Bpk. NURUL AMIN, E17/01, RT.004/012, Perwakilan Warga. 
  20. Bpk. DAMAR PURNOMO, E15/17, RT.004/012, Perwakilan Warga. 
  21. Bpk. ANDRI WIYONO, E16/18, RT.005/012, Perwakilan Warga. 
  22. Bpk. BAHARUDIN YUSUF BUDI, RPC.167, RT.006/012, Perwakilan Warga. 
  23. Bpk, ARIEF MASLA'AH HEPI PUTRO, E16/08, RT.004/012, Perwakilan Warga.
KESEPAKATAN RAPAT : 
Berdasarkan hasil musyawarah rapat Team Pendiri, menyepakati tentang Pendirian Yayasan sebagai berikut : 

a) Bahwa peserta rapat yang hadir, dengan suara bulat secara musyawarah telah memutuskan untuk bersama-sama mendirikan sebuah organisasi berbadan hukum sebagai berikut : 

Nama Organisasi : "YAYASAN WAQAF AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA" 
Kategori : Yayasan Waqaf 
Alamat Domisili : Perumahan Puri Cendana Taman Lawu Blok E RW.012, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat 

b) Mengangkat dan menetapkan Penasehat sebagai berikut : 
1. Ketua : Melekat pada jabatan Ketua RW.012 Puri Cendana (beragama Islam) 
2. Anggota : M. ROFIQUL GHODIY, tempat tanggal lahir : Surabaya / 8 September 1974, alamat : E11/01, RT.003/012. 
3. Anggota : DEDDY HIKAYAT, tempat tanggal lahir : Sumedang / 27 Oktober 1964, alamat : E18/031, RT.005/012. 
4. Anggota : H. MASOLAH, tempat tanggal lahir : Belani / 25 Desember 1971, alamat : E12/01, RT.003.012 
5. Anggota : EVIANA HIKAMUDIN, M.Pdi, tempat tanggal lahir : Bandung / 3 September 1969, alamat : E1/46, RT.001/012 

c) Mengangkat dan menetapkan Pengawas sebagai berikut : 
1. Ketua : BAMBANG SUMANTO, tempat tanggal lahir : Jakarta / 21 Januari 1972, alamat : E10/09, RT.003 RW.012 
2. Anggota : BAHARUDIN YUSUF BUDI, tempat tanggal lahir : Surakarta / 4 Februari 1980, alamat : RPC.167, RT.006 RW.012 
3. Anggota : H. SUPROJO, tempat tanggal lahir : Telawan / 6 Januari 1971, alamat : E1/53, RT.001 RW.012 

d) Mengangkat dan menetapkan Pengurus sebagai berikut : 
1. Ketua : H. SAHABUDDIN, tempat tanggal lahir : Bone / 21 Oktober 1974, alamat :  E1/10, RT.001 RW.012 
2. Sekteraris : AGIS SUGIANA, tempat tanggal lahir : Kuningan / 30 Januari 1973, alamat : E8/05, RT.002 RW.012 
3. Bendahara : TOTONG JUHANTO, tempat tanggal lahir : Indramayu / 10 Oktober 1974, alamat : E1/12A, RT.001 RW.012 

e) Menyetujui Masa periode jabatan Penasehat, Pengawas, dan Pengurus Yayasan adalah selama 5 (Lima) tahun, dapat diganti atau dipilih kembali sesuai kesepakatan musyawarah unsur pendiri pada periode berjalan, yaitu : 
1. Pengurus RW.012 Desa Sumber Jaya 
2. Pengurus dan Perwakilan Warga RT.001, RT.002, RT.003, RT.004, RT.005, RT.006 RW.012 Desa Sumber Jaya 
3. Tokoh Masyarakat RW.012 Desa Sumber Jaya 

f) Memberikan Kuasa kepada Pengurus terpilih, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk menandatangani Akte Pendirian Yayasan Waqaf Al-Muhajirin Puri Cendana dihadapan pejabat yang berwenang (Notaris). 

g) Menyepakati Anggaran Dasar Yayasan yang ditetapkan dalam Akte Pendirian Yayasan Waqaf Al-Muhajirin Puri Cendana. 

h) Dengan ditandatanganinya Kesepakatan Rapat Pendirian Yayasan ini, maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Kemakmuran Masjid Al-Muhajirin yang telah disepakati pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2006, dinyatakan tidak berlaku lagi. 

Selanjutnya segala kegiatan di Masjid Al-Muhajirin berada dibawah naungan YAYASAN WAQAF AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA. 

i) Rapat Pendirian Yayasan telah dihadiri sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang yang terdiri dari : Pengurus RW.012, Pengurus dan Perwakilan Warga RT.001, RT.002, RT.003, RT.004, RT.005, RT.006 RW.012, Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Al-Muhajirin Puri Cendana, Desa Sumber Jaya, maka keputusan rapat ini dinyatakan sah. 

PENUTUP : 
Dengan semua yang telah tercatat di atas, tidak ada lagi yang dibicarakan atau minta bicara, maka rapat pendirian Yayasan Al-Muhajirin Puri Cendana ditutup pada pukul 23:00 WIB. Dari segala sesuatu yang tersebut di atas, maka dibuatlah Berita Acara Rapat ini untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. 

Bekasi, 20 Januari 2019 

TEAM PENDIRI YAYASAN WAQAF AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA 
DESA SUMBER JAYA, TAMBUN SELATAN, KABUPATEN BEKASI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar