Masjid Al-Muhajirin Puri Cendana merupakan salah satu pusat kegiatan ibadah dan dakwah umat Islam di lingkungan Perumahan Puri Cendana dan sekitarnya. Sebagai tempat yang suci dan penuh keberkahan, masjid perlu dijaga kebersihan, ketertiban, serta kenyamanannya agar jamaah dapat beribadah dengan khusyuk.
Di antara pihak yang berperan penting dalam menjaga kemakmuran dan kebersihan masjid adalah marbot. Marbot bukan sekadar petugas kebersihan, melainkan penjaga amanah rumah Allah. Tugasnya bernilai ibadah, karena menjaga masjid berarti turut memuliakan syiar Islam.
Oleh sebab itu, Yayasan Wakaf Al-Muhajirin menetapkan syarat dan ketentuan bagi calon marbot Masjid Al-Muhajirin, agar amanah ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan.
🕌 Syarat Umum Calon Marbot
1. Seorang Muslim yang taat dan berakhlak baik.
Memiliki perilaku yang sopan, jujur, serta menjadi teladan bagi lingkungan sekitar.
2. Berusia minimal 20 tahun dan sehat jasmani serta rohani.
Kondisi fisik dan mental yang baik diperlukan agar dapat menjalankan tugas rutin dengan baik.
3. Berkomitmen untuk tinggal di sekitar lingkungan masjid.
Marbot diutamakan berdomisili dekat masjid agar mudah mengontrol kebersihan dan keamanan setiap waktu.
4. Disiplin, bertanggung jawab, dan siap bekerja dalam waktu yang fleksibel.
Karena kegiatan masjid berlangsung sepanjang hari, termasuk waktu shalat Subuh, Maghrib, dan Isya.
5. Memiliki niat yang tulus lillāhi ta‘ālā.
Menjadikan tugas marbot sebagai ladang amal dan ibadah, bukan sekadar pekerjaan duniawi.
🌸 Ketentuan Tugas dan Tanggung Jawab Marbot
1. Menjaga kebersihan dan kerapian seluruh area masjid.
Termasuk ruang shalat, tempat wudhu, kamar mandi, halaman, dan area parkir.
2. Menyiapkan kebutuhan shalat berjamaah dan kegiatan masjid.
Seperti mengatur pengeras suara, menyalakan lampu, serta memastikan kondisi masjid siap pakai.
3. Menjaga keamanan dan inventaris masjid.
Memastikan pintu terkunci setelah kegiatan, memelihara peralatan, dan melapor jika ada kerusakan atau kehilangan.
4. Membantu kegiatan sosial dan keagamaan.
Seperti pengajian, shalat Jumat, dan acara hari besar Islam yang diselenggarakan pengurus atau yayasan.
5. Menjalin komunikasi baik dengan pengurus masjid dan jamaah.
Sopan dalam melayani, rendah hati, serta siap menerima arahan dan evaluasi dari pengurus yayasan.
🌼 Hak dan Fasilitas Marbot
1. Mendapatkan insentif atau santunan dari yayasan sesuai kemampuan keuangan masjid.
2. Diperhatikan kesejahteraannya melalui program sosial dan bantuan dari jamaah.
3. Berhak mendapatkan pembinaan rohani dan pelatihan kerja dari Yayasan Wakaf Al-Muhajirin.
Menjadi marbot bukan sekadar pekerjaan, tetapi pengabdian mulia di rumah Allah. Setiap langkah membersihkan masjid, setiap waktu menjaga kebersihan dan ketertiban, semuanya bernilai pahala di sisi Allah SWT.
Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana berharap, dengan adanya syarat dan ketentuan ini, tugas marbot dapat dijalankan dengan amanah, penuh keikhlasan, dan tanggung jawab, sehingga masjid senantiasa terjaga suci, nyaman, dan makmur sebagai pusat ibadah dan dakwah umat Islam.
“Sesungguhnya orang-orang yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir…” (QS. At-Taubah: 18)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar