Masjid Al-Muhajirin merupakan pusat kegiatan ibadah dan dakwah bagi warga Puri Cendana dan sekitarnya. Sebagai rumah Allah yang menjadi tempat sujud dan berserah diri, pelaksanaan shalat berjamaah menjadi salah satu pilar utama kegiatan masjid. Oleh karena itu, kedudukan imam memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kekhusyukan, ketertiban, dan keteladanan dalam beribadah.
Dalam rangka menjaga kemuliaan dan profesionalisme pelayanan ibadah di Masjid Al-Muhajirin, Yayasan Wakaf Al-Muhajirin menetapkan beberapa syarat dan ketentuan bagi calon imam yang bertugas memimpin shalat berjamaah.
🕌 Syarat Umum Calon Imam
1. Muslim yang berakhlak mulia
Menunjukkan perilaku sehari-hari yang baik, sopan, dan menjadi teladan bagi jamaah.
2. Menjaga ibadah wajib dan sunnah
Aktif dalam kegiatan ibadah, rutin hadir berjamaah, serta istiqamah dalam menjaga shalat lima waktu.
3. Mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar (tartil dan tajwid)
Calon imam wajib memiliki kemampuan membaca Al-Qur’an dengan kaidah tajwid yang sesuai dan suara yang layak untuk diperdengarkan dalam jamaah.
4. Berilmu agama yang memadai
Memahami dasar-dasar fiqih shalat, tata cara berjamaah, serta mampu menjawab permasalahan ringan seputar ibadah.
5. Berusia minimal 20 tahun dan telah baligh sempurna
Usia menjadi pertimbangan kedewasaan, ketenangan, dan kemampuan dalam memimpin jamaah.
🌿 Ketentuan Tugas dan Etika Imam
1. Menjalankan tugas dengan niat ikhlas lillāhi ta‘ālā.
Segala bentuk tugas dan tanggung jawab dilakukan bukan untuk pujian, tetapi semata-mata mengharap ridha Allah SWT.
2. Menjaga adab dan kesopanan di dalam maupun di luar masjid.
Imam harus menjadi contoh bagi jamaah dalam ucapan, perbuatan, dan penampilan.
3. Tepat waktu dalam memimpin shalat berjamaah.
Disiplin waktu menjadi bentuk penghormatan kepada jamaah dan tanda tanggung jawab sebagai pemimpin shalat.
4. Bersedia mengikuti pembinaan dan evaluasi rutin dari pengurus masjid.
Imam wajib mengikuti arahan serta pembinaan dari Dewan Kemakmuran Masjid untuk menjaga kualitas bacaan dan pelayanan ibadah.
5. Tidak merangkap kegiatan yang mengganggu pelaksanaan tugas keimaman.
Seperti pekerjaan atau kegiatan yang menyebabkan sering terlambat atau absen dari jadwal shalat berjamaah.
🌸 Hak dan Fasilitas Imam Masjid
Sebagai bentuk penghargaan atas amanah dan pengabdian di rumah Allah, Yayasan Wakaf Al-Muhajirin memberikan perhatian terhadap kesejahteraan para imam dengan ketentuan berikut:
1. Hak atas insentif atau santunan rutin.
Imam berhak menerima insentif sesuai kemampuan keuangan masjid dan kebijakan yayasan, sebagai bentuk penghargaan atas tugas keimaman yang dijalankan secara istiqamah.
2. Fasilitas tempat tinggal (bagi yang berdomisili dekat masjid).
Bagi imam yang tinggal di lingkungan masjid, dapat diberikan fasilitas tempat tinggal sederhana atau bantuan biaya hunian sesuai kebijakan yayasan.
3. Program pembinaan dan pelatihan keimaman.
Imam berhak mengikuti pelatihan bacaan Al-Qur’an, tajwid, fiqih ibadah, dan penguatan ruhani yang diselenggarakan yayasan atau lembaga terkait.
4. Bantuan sosial dan kesejahteraan.
Dalam kondisi tertentu, imam dapat menerima bantuan sosial, kesehatan, atau kebutuhan darurat dari kas sosial masjid atau donatur jamaah.
5. Penghargaan dan apresiasi tahunan.
Imam yang menunjukkan dedikasi, disiplin, dan keteladanan akan diberikan penghargaan khusus oleh pengurus masjid dan yayasan sebagai bentuk apresiasi.
Imam bukan sekadar pemimpin shalat, tetapi juga panutan bagi umat. Ia menjadi cermin ketenangan, ketulusan, dan kedekatan seorang hamba dengan Rabb-nya. Dengan menerapkan syarat dan ketentuan ini, Yayasan Wakaf Al-Muhajirin berharap dapat menghadirkan imam-imam yang berakidah lurus, berakhlak mulia, dan amanah dalam memimpin jamaah menuju keberkahan hidup dunia dan akhirat.
"Sesungguhnya orang yang paling berhak menjadi imam bagi suatu kaum adalah yang paling baik bacaan Al-Qur’annya di antara mereka." (HR. Muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar