Adapun sumber dana yang kami harapkan untuk dapat menjalankan operasional Yayasan Wakaf Al-Muhajirin, antara lain :
1. Pertisipasi Pemerintahan Setempat :
a. Bapak Gubernur Provinsi Jawa Barat (selaku Kepala Pemerintah Provinsi Jawa Barat)
b. Bapak Bupati Kab. Bekasi (selaku Kepala Pemerintah Kabupaten Bekasi).
c. Departemen Agama Republik Indonesia.
2. Sumbangan Swadaya Masyarakat serta Para Donatur/simpatisan.
a. Program Tabungan Akherat
Infak kencleng Warga RW.012 yang dilakukan penarikan setiap bulan.
3. Kas Masjid (Shodaqoh, Infaq & Jariyah) :
a. Infak Shalat Jum'at.
b. Infak Shalat Taraweh Bulan Ramadhan.
c. Infak Kotak Amal Masjid Al-Muhajirin.
4. Sumber dana lainnya yang halal dan tidak mengikat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar