Berdasarkan Risalah Rapat Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi, nomor : 001/RR-YW/AL-MHJRN/IX/2020, tanggal 12 September 2020, perihal Pembentukan Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana.
Telah ditetapkan tugas dan wewenang Sekretaris - Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi adalah sebagai berikut :
- Melakukan pengaturan tata-cara pengelolaan surat-menyurat yang meliputi penyelenggaraan : a). Surat masuk, b) Surat keluar, c). Pengetikan dan pengadaan surat keluar, d). Pengaturan administrasi pengarsipan surat.
- Melakukan pengumpulan, pencatatan, pengolahan, penyusunan dan pemeliharaan dokumentasi organisasi serta bahan-bahan yang berkenaan dengan intern dan ekstern organisasi.
- Mengatur penyelenggaraan produksi atau reproduksi dari dokumentasi organisasi yang perlu disampaikan kepada seluruh aparat Yayasan.
- Menyelenggarakan aktifitas yang dapat menambah pengetahuan dan keterampilan personil bidang kesekretariatan di seluruh aparat yayasan guna meningkatkan kelancaran dan mutu kerja dalam bidang administrasi dan kesekretariatan.
- Mendokumentasikan semua kegiatan, mengatur dan mengelola system dokumentasi
- Memberikan atau melayani permintaan data yang telah didokumentasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat mendukung usaha perbaikan peningkatan dan penyempurnaan cara kerja administrasi dan kesekretariatan di seluruh aparat Yayasan.
- Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, kepadanya diberikan hak dan kewenangan untuk menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia pada Yayasan.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.
Pelaksana tugas Sekretaris YW Al-Muhajirin untuk periode tahun 2020-2025 adalah : Bpk.Agis Sugiana.
BalasHapus