Berdasarkan Risalah Rapat Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi, nomor : 001/RR-YW/AL-MHJRN/IX/2020, tanggal 12 September 2020, perihal Pembentukan Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana.
Telah ditetapkan tugas dan wewenang Ketua Pengurus - Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi adalah sebagai berikut :
- Bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan.
- Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina.
- Wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas.
- Setiap anggota Pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut : a). Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan (tidak termasuk mengambil uang Yayasan di Bank). b). Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik di dalam maupun di luar negeri. c). Memberi atau menerima pengalihan atas harta Tetap. d). Membeli atau dengan cara lain mendapatkan/ memperoleh harta tetap atas nama Yayasan. e). Menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan Yayasan serta menanggungkan/ membebani kekayaan Yayasan. f). Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan atau Pengawas Yayasan atau seorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
- Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur pada point 5. Huruf a, b, c, d, e, dan f harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Pembina.
- Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, kepadanya diberikan hak dan kewenangan untuk menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia pada Yayasan.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.
Pelaksana tugas Ketua YW Al-Muhajirin untuk periode tahun 2020-2025 adalah : Bpk.H. Sahabuddin.
BalasHapus