Berdasarkan Risalah Rapat Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi, nomor : 001/RR-YW/AL-MHJRN/IX/2020, tanggal 12 September 2020, perihal Pembentukan Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana.
Telah ditetapkan tugas dan wewenang Badan Pengawas - Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi adalah sebagai berikut :
- Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan Yayasan.
- Ketua Pengawas dan satu anggota Pengawas bertindak untuk dan atas nama Pengawas.
- Pengawas berwenang : a). Memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain yang di pergunakan Yayasan. b). Memeriksa dokumen. c). Memeriksa pembukuan dan mencocokannya dengan uang kas atau. d). Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus. e). Memberi peringatan kepada Pengurus.
- Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 (satu) orang atau lebih Pengurus, apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasannya.
- Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima oleh Pembina sebagaimana dimaksud dalam point 6, maka Pembina wajib memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri.
- Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 (tujuh), Pembina dengan keputusan Rapat Pembina wajib : a). Mencabut keputusan pemberhentian sementara,atau b). Memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan.
- Dalam hal Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam point 7.a) dan b), maka pemberhentian sementara batal demi hukum, dan yang bersangkutan menjabat kembali jabatannya semula.
- Dalam hal seluruh Pengurus diberhentikan sementara, maka untuk sementara Pengawas diwajibkan mengurus Yayasan.
- Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, kepadanya diberikan hak dan kewenangan untuk menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia pada Yayasan.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.
Pelaksana tugas Badan Pengawas YW Al-Muhajirin untuk periode tahun 2020-2025 adalah : 1). Bpk. Bambang Sumanto (Koordinator), 2). Bpk. H.Suprojo (Anggota), 3). Bpk. Baharuddin Yusuf Budi (Anggota)
BalasHapus