26 Mei 2023

Sejarah Singkat

Masjid AL-MUHAJIRIN merupakan salah satu masjid yang berada dalam lingkup Wilayah Desa Sumberjaya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi – Provinsi Jawa Barat tepatnya berada di Perum Puri Cendana Blok E RW. 012 Desa Sumberjaya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi, yang merupakan tempat ibadah ditengah-tengah padat penduduk. Karena posisinya tersebut Masjid AL-MUHAJIRIN memiliki peran yang penting karena selain sebagai tempat ibadah warga disekitarnya juga menjadi tempat ibadah bagi para Musafir yang kebetulan lewat di lokasi tersebut.

Sejarah Singkat Pendirian & Pengembangan Masjid :

1. Masjid Al-Muhajirin Puri Cendana, telah berdiri sejak tahun 2000, atas swadaya dan gotong-royong warga muslim di lingkungan Perumahan Puri Cendana, RW.012 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat.

2. Tanggal 23 Desember 2006 : Rapat Pengurus RW.012, Pengurus RT.001-006 RW.012, Pengurus DKM Al-Muhajirin, Tokoh Masyarakat dan Perwakilan Warga, menyepakati dan menetapkan AD/ART DKM Al-Muhajirin. Dalam operasionalnya Masjid Al-Muhajirin dikelola oleh Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) DKM Al-Muhajirin.

3. Tanggal 20 Januari 2019 : Rapat Pengurus RW.012, Pengurus RT.001-006 RW.012, Pengurus DKM Al-Muhajirin, Tokoh Masyarakat dan Perwakilan Warga, menyepakati Pembentukan Yayasan. Dengan terbentuknya Yayasan, maka selanjutnya segala kegiatan di Masjid Al-Muhajirin berada di bawah naungan Yayasan, dan AD/ART DKM Al-Muhajirin yang disepakati telah tanggal 23 Desember 2006 dinyatakan tidak berlaku lagi.

4. Tanggal 04 Februari 2019 : Pengesahan Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi oleh Notaris Yurika Hilana, SH, M.Kn, selanjutnya tanggal 12 Februari 2019 : Pengesahan Yayasan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MENKUMHAM) Republik Indonesia.

5. Tanggal 12 September 2019 : Rapat Pengurus RW.012, Pengurus Yayasan, Pengurus DKM Al-Muhajirin, menyepakati :
a. Bentuk Struktur dan Susunan Pengurus Organisasi, serta Bidang Tugas Pengurus Yayasan & DKM Al-Muhajirin.
b. Susunan Pengurus Yayasan & DKM Al-Muhajirin Periode 2020-2025.

6. Tanggal 03 Oktober 2020 : Ketua Yayasan menetapkan :
a. Struktur Organisasi dan Susunan Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi Periode 2020-2025, berdasarkan SK nomor : SK.001/YW-ALMHJRN/X/2020.
b. Struktur Organisasi dan Susunan Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Muhajirin Periode 2020-2025, berdasarkan SK nomor : SK.002/ YW-ALMHJRN/X/2020.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar