Pada hari Sabtu tanggal 24 September 2022M / 28 Safar 1444H, Jam 20:00 s.d 23:00 WIB, bertempat di Masjid Al-Muhajirin Puri Cendana Blok E, telah dilaksanakan Rapat Terbatas Pengurus Yayasan Dan DKM Al-Muhajirin.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh beberapa pengurus yaitu : H. Sahabuddin, Agis Sugiana, Totong Juhanto, H. Harianto, Rochmani, Sri Slameto, Setiyadi, Nurul Amin, Arif masla'ah Hepi Putro, Bambang Sumanto, Ustadz M Rofiqul Rofiq.
Beberapa pembahasan dalam pertemuan tersebut dapat kami laporkan di bawah ini :
1️⃣ Disampaikan oleh Bendahara Yayasan (Bpk Totong Juhanto), mengenai update laporan keuangan per 31 Agustus 2022 :
▪️ Saldo kas Yayasan hingga saat ini sebesar Rp. 8.625.506,-.
Dalam pelaksanaan pembangunan pagar, dilakukan pencatatan terpisah sebagai berikut :
▪️ Rekapitulasi Pengeluaran Project Pagar s/d Agustus 2022 sebesar Rp 246.770.000,-.
▪️ Rekapitulasi Pemasukan Project Pagar s/d Agustus 2022 sebesar Rp 164.356.442,-.
▪️ Terdapat selisih kurang sebesar Rp 82,413,558,-, yang diantaranya telah ditutupi dari Kas Yayasan dan dari dana talangan pihak ketiga.
▪️ Dalam posisi akhir masih terdapat hutang talangan kepada pihak ketiga sebesar Rp. 22.600.000,-.
2️⃣ Mengenai program Tabungan Akherat yang telah disosialisasikan kepada warga RW.012 sebulan yang lalu, selanjutnya disampaikan mengenai mekanisme penarikan dana tabungan tersebut sbb :
▪️ Ditetapkan penarikan setiap pekan pertama setiap bulannya.
▪️ Sebelum dilakukan penarikan, akan disampaikan informasi sebelumnya (maksimal H-1) kepada warga melalui media group whatsapp warga.
▪️ Penarikan dilaksanakan secara kolektif oleh pengurus RT masing-masing, atau oleh warga yang ditunjuk di RTnya masing-masing.
▪️ Diusulkan untuk ditunjuk humas di setiap RT, untuk memudahkan dalam koordinasi dan penyampaian informasinya.
▪️ Pemanfaatan dana tabungan kherat tersebut diantaranya akan dipergunakan untuk :
a. Pemeliharaan gedung dan kebersihan Masjid.
b. Kegiatan Pendidikan, Sosial dan Dakwah Islamiyah.
c. Operasional masjid rutin seperti : Pembayaran listrik, Service AC, dan lain-lain.
d. Penyelesaian dana talangan pihak ketiga untuk pembangunan pagar.
3️⃣ Diusulkan untuk memaksimalkan peran ibu-ibu dalam kegiatan sosial dan keagamaan di Masjid Al-Muhajirin :
▪️ Aktifkan kembali pengajian gabungan ibu-ibu di Masjid Al-Muhajirin.
▪️ Kegiatan pengajian disarankan melibatkan ibu-ibu PKK RW.012.
▪️ Hadirkan perwakilan minimal 5 orang setiap RTnya untuk menghadiri dan meramaikan kegiatan pengajian ini.
▪️ Berikan tugas secara bergiliran kepada masing-masing RT untuk menjadi pelaksana pengajian setiap pekannya.
4️⃣ Pengajian Remaja yang telah dijadwalkan setiap sabtu malam, serta bimbingan tahsin al-qur’an yang telah digagas oleh oleh Ustadz Arif Hermawan, ternyata sepi peminatnya.
▪️ Perlu dievaluasi kembali berbagai cara untuk menarik minat remaja mengikuti pengajian.
▪️ Diusulkan juga untuk membuat kegiatan lain yang lebih menarik anak remaja untuk berkumpul berkegiatan di Masjid A-Muhajirin.
5️⃣ Yayasan diharapkan berperan lebih maksimal dalam memperhatikan kondisi masyarakat sekitar, khususnya kepada para anak yatim dan dhuafa yang ada di lingkungan masjid Al-Muhajirin, diantaranya :
▪️ Berdasarkan pemantauan terhadap anak-anak warga sekitar, khususnya anak-anak warga kampung kebon, banyak anak putus sekolah yang memilih jadi pengamen untuk membantu memenuhi keluarganya.
▪️ Kondisi ini akan menjadi masalah sosial dikemudian hari yang tentunya akan berpengaruh terhadap keamanan dan kenamana lingkungan kita.
▪️ Dalam hal Masjid Al-Muhajirin memberikan santunan sosial kepada warga yatim dan dhuafa, diharapkan setiap pemberian harus dapat memberi efek terhadap peningkatan ketaatan beribadah dan interaksi warga tersebut dalam kegiatan ibadah di Masjid Al-Muhajirin.
▪️ Bidang Pendidikan akan mencoba menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar di Masjid Al-Muhajirin, untuk menfasilitasi anak-anak putus sekolah atau kurang mampu bekerja sama dengan LPBM (Lembaga Penyelenggara Belajar Mengajar), yaitu dengan mendirikan Al-Muhajirin Quranic School, Sekolah Qu'ran berbasis Masjid untuk usia SMP (Khusus Laki-laki), Gratis untuk Yatim dan Dhuafa.
▪️ Untuk menunjang kegiatan ini, diminta dibuatkan rekening bank tersendiri untuk menampung dana donatur khusus untuk kegiatan Bidang Pendidikan.
▪️ Ustadz M Rofiqul Rofiq akan mencoba menggalang dana dengan menghubungi pihak-pihak yang dipandang berkompeten menjadi donator.
▪️ Penggalangan dana ini juga akan membantu operasional kegiatan TPQ Al-Muhajirin yang secara konsisten telah bekerja nyata dibidang Pendidikan di Masjid Al-Muhajirin.
6️⃣ Dalam pelaksanaan Sholat Jum’at di Masjid Al-Muhajirin, perlu di evaluasi beberapa hal sebagai berikut :
▪️ Hingga saat ini penerimaan infaq sholat jum’at menjadi pendapatan utama yang menjunjang kegiatan di masjid Al-Muhajirin.
▪️ Keberadaan MC dalam pelaksanaan sholat jum’at sering terjadi masalah, karena tidak adanya petugas standby, yang mengakibatkan saling tunjuk antar pengurus yang hadir.
▪️ Menurut Koordinator Bidang Ubudiyah DKM Al-Muhajirin (Bpk Rochmani), hal ini dikarenakan kurangnya manpower di Masjid Al-Muhajirin.
▪️ Diusulkan untuk dijadwalkan kembali untuk petugas MC dan Muadzin, seperti halnya jadwal Imam & Khotib yang telah berjln saat ini.
▪️ Perlu dibuatkan buku catatan khusus untuk kegiatan sholat jum’at ini yang akan memudahkan MC dalam penyampaian infomasi di podium. Diantara informasi yang diperlukan yaitu : Nama Ustadz yang akan bertindak sebagai Imam dan Khotib, nama Muadzin, dan informasi lainnya yang perlu di sampaikan. Sekretaris Yayasan (Bpk Agis Sugiana) diminta untuk dapat membuat buku catatan ini.
▪️ Keberadaan marbot yang bertugas dalam persiapan tempat setiap waktunya sholat jum’at pun dinilai perlu dievaluasi kembali. Karena sering tidak ditempat pada waktunya.
Demikian beberapa catatan dari pertemuan tersebut untuk kita tindaklanjuti bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar