01 September 2021

Permohonan Bantuan Masjid Terdampak Covid-19

Berdasarkan informasi yang kami terima dari situs resmi Kemenag RI tanggal 28 Agustus 2021, bahwa Kementrian Agama akan memberikan bantuan operasional untuk masjid terdampak covid-19.

Baca beritanya disini : https://www.kemenag.go.id

Maka melalui surat nomor : 016/DKM/AL-MHJRN/IX/2021 tanggal 01 September 2021, DKM Al-Muhajirin telah menyampaikan proposal Permohonan Bantuan Masjid Terdampak Covid-19 tersebut, yang ditujukan kepada :

Bapak Menteri Agama RI
Melalui Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah
Di Jakarta

Masjid Al-Muhajirin, yang berlokasi di Perumahan Puri Cendana Blok E Taman lawu, RW.012 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Disamping sebagai rumah ibadah bagi kaum muslimin, juga telah menjadi pusat kegiatan Dakwah Islamiyah serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya bagi warga di sekitarnya.

Namun dengan adanya pandemi covid-19 yang sedang melanda, banyak program kegiatan yang terganggu dan tidak dapat berjalan sesuai perencanaan. Sebagai langkah antisipasi bagi tersebarnya virus yang tengah melanda saat ini, kami Pengurus DKM Al-Muhajirin berupaya melindungi warga sekitar dengan membuat program penerapan ”Prosedur Kesehatan di Masjid Al-Muhajirin”.

Maka harapan kami dengan bantuan yang diberikan oleh Melalui Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah ini, program dan kegiatan di Masjid Al-Muhajirin dapat lebih berkembang secara maksimal.

Proposal telah diterima dengan nomor dokumen permohonan :
01.4.13.16.06.2021.09.09.0014 yang dapat di lihat proses vesifikasi dengan klik :

Semoga dapat terwujud sesuai harapan semua jama’ah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar