12 Agustus 2021

Masjid Al-Muhajirin Terdaftar Pada Sistem Informasi Masjid Nasional

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama terus melakukan pendataan masjid dan musala di seluruh Indonesia. Pendataan tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) pada laman simas.kemenag.go.id.

Program tersebut untuk memudahkan akses publik dan terintegrasinya masjid dan musala dengan Kementerian Agama.

Alhamdulillah, berdasarkan surat keputusan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bekasi nomor : 2146/KUA.10.16.03/BA/VII/2021, tanggal 12 Agustus 2021, yang ditandatangani oleh Bpk Drs. H. Hamdani, MM selaku Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tambun Selatan.

Dinyatakan bahwa Masjid Al-Muhajirin telah terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementrian Agama dengan Nomor Identitas Nasional Masjid : 01.4.13.16.06.000195.

Adapun identitas masjid yang dinyatakan dalam SIMAS adalah sebagai berikut :

Nama Masjid : AL-MUHAJIRIN
Tipologi : Masjid Jami
Alamat : Perumahan Puri Cendana Blok E RT.003/012, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Ada banyak manfaat yang akan diperoleh dengan terdaftarnya Masjid Al-Muhajirin di SIMAS, diantaranya :

1). Dengan memiliki ID Nasional Masjid tentu akan secara otomatis terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah.

2). Data pada SIMAS juga sudah dilengkapi dengan GIS (Geographic Information System). Sehingga lokasi masjid dapat dipetakan dengan tingkat akurasi yang baik di atas peta dunia (citra satelit).

3). Dengan mendaftarkan masjid dalam SIMAS, memudahkan rekomendasi permohonan bantuan dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) SIMAS untuk membuka Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama masjid.

4). Dengan mendaftarkan masjid dalam SIMAS, Masjid Al-Muhajirin Puri Cendana juga akan memiliki media sosial digital yang dapat diakses masyarakat. Mulai dari stiker QR Code profil masjid, serta terinput dalam aplikasi INFO MASJID berbasis android serta aplikasi manajemen masjid yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan.

5). Setelah terdaftar dalam SIMAS, Masjid Al-Muhajirin juga dapat ikut serta dalam program dan layanan kemasjidan secara nasional.

Demikian kami sampaikan informasi pencapaian dalam sisi administrasi Masjid Al-Muhajirin. Dengan bertambahnya legalitas Masjid semoga kedepannya lebih meningkatkan lagi proses pengembangan dalam pembangunan dan pelayanan untuk kenyamanan Jamaah masjid Al-Muhajirin.

Dibawah ini adalah sertifikat SIMAS Masjid Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi :

2 komentar:

  1. Alhamdulillah, smoga membawa manfaat untuk kebaikan pengurus, jamaah dan ummat, Aamiin Yaa Robb...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aamiin yaa Robbal Alamiin. Terima kasih do'anya Pak Haji.

      Hapus