Berdasarkan Sidang Isbat tentang Penetapan 1 Syawal 1442 H yang telah diselenggarakan oleh Kementrian Departemen Agama RI, pada tanggal 11 Mei 2021, bertempat di Auditorium Dr. Rasjidi Kemenag RI, Jl. M.H. Thamrin No.6 Jakarta. Telah ditetapkan tanggal 1 Syawal 1442 Hijriah jatu pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2021.
Mengingat masih berlangsungnya masa pandemi covid-19 saat ini, maka untuk mengantisipasi penulatan virus covid-19, DKM Al-Muhajirin bekerjasama dengan team Satgas Covid-19 RW.012 Puri Cendana, telah menyusun rencana pelaksanaan dengan beberapa agenda dan sistem sebagai berikut :
AGENDA PELAKSANAAN :
SISTEM PELAKSANAAN :

HIMBAUAN KEPADA JAMA'AH :
Warga yang mengikuti sholat iedul fitri diwajibkan mengikuti standar protokoler kesehatan pencegahan Covid-19, diantaranya :
- Menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun/hand saitizer, dan lain-lain.
- Warga yang tidak memakai masker tidak diperkenankan untuk mengikuti sholat. Pada saat sholat, masker harus tetap dipakai.
- Sebelum berangkat ke Masjid, jama'ah sudah berwudhu dari rumah serta memastikan kondisi rumah dalam kondisi aman (kompor dan listrik dimatikan, rumat telah terkunci).
- Membawa perlengkapan sholat (seperti alas sholat, sajadah, mukena, dll). Pengurus tidak menyediakan.
- Menyiapkan infaq terbaik untuk kegiatan dakwah. Kotak infaq telah disediakan di titik-titik yang sudah ditentukan, dan akan dilakukan penjemputan oleh perugas yang telah ditunjuk.
- Tidak diperkenankan ada kontak fisik seperti bersalaman, dan lain-lain.
LAYOUT PENEMPATAN JAMA'AH :

Demikian kami menyampaikan untuk menjadi pelajaran untuk pelaksanaan pada tahun-tahun yang akan datang.
BIDANG UBUDIYAH
DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) AL-MUHAJIRIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar