05 April 2021

Ketentuan & Adab Penyelenggaraan Acara Akad Nikah Di Masjid Al-Muhajirin

Bismillahirrahmanirrahiim, 
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,

Sehubungan dengan banyaknya permohonan ijin untuk penyelenggaraan Acara Akad Nikah di Masjid Al-Muhajirin.

Maka demi ketertiban bersama dan khidmatnya acara tersebut, Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi menetapkan Ketentuan dan Adab Penyelenggaraan Acara Akad Nikah di Masjid Al-Muhajirin, berdasarkan Surat Keputusan Pengurus nomor : SK.001/YW.ALMHJRN/IV/2021, tanggal 05 April 2021, sebagai berikut :
  1. Pihak keluarga atau Panitia penyelenggara, wajib melapor kepada Pengurus DKM Al-Muhajirin dengan mengisi Formulir Pendaftaran (minta di pengurus DKM Al-Muhajirin), dan menyerahkannya kepada Pengurus DKM Al-Muhajirin selambat-lambatnya satu hari sebelum penyeleng-garaan acara, untuk keperluan arsip DKM Al-Muhajirin.
  2. Pihak keluarga atau Panitia penyelenggara, wajib mentaati dan melaksanakan Ketentuan dan Adab Penyelenggaraan Acara Akad Nikah di Masjid Al-Muhajirin.
Adapun ketentuan dan adab tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Setiap hadirin wajib menjaga kebersihan dan kesucian masjid.
  2. Tidak diperkenankan masuk ke dalam masjid bagi : a). Pria/wanita dalam keadaan hadats besar. b). Wanita dalam keadaan haid. c). Nonmuslim. d). Wanita yang tidak berbusana muslimah (longdress/celana panjang/jilbab).
  3. Hindari Ikhtilat. Yaitu mencampurbaurkan tempat atau adanya interaksi antara Pria dan Wanita.
  4. Tidak makan, minum, merokok di dalam ruangan Masjid. Penyelenggara acara dianjurkan untuk tidak membagikan makanan atau snack dalam acara akad nikah di dalam ruangan Masjid.
  5. Calon Mempelai Wanita tidak memakai pakaian transparan yang menunjukan aurat, serta ditempatkan di tempat khusus dan terpisah sebelum ijab qabul.
  6. Pengambilan Gambar (foto) atau Dokumentasi untuk kedua mempelai hanya dilakukan pada saat prosesi akad nikah dan penandatanganan dokumen surat nikah. Selanjutnya untuk dokumentasi keluarga lainnya hendaknya dilakukan di luar ruang Masjid.
  7. Tidak mengadakan hiburan, musik, dan bertepuk tangan selama prosesi akad nikah, serta menjaga ketertiban, ketenangan dan kekhusyuan sewaktu berada di dalam Masjid.
  8. Penggunaan alat pengeras suara (sound system) hanya sebatas untuk kepentingan bagi tamu yang hadir.
  9. Pemberian ucapan selamat dengan berjabat tangan dilakukan hanya antar sesama pria dan antar sesama wanita.
  10. Hal-hal lain terkait dengan susunan acara dan penyelenggaraannya, sepenuhnya menjadi tanggungjawab pihak keluarga atau panitia yang telah di tunjuk, dengan tetap melakukan koordinasi kepada Pengurus DKM Al-Muhajirin.
Surat keputusan ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Berlaku sejak ditandatangani sampai ada perubahan lebih lanjut.

Demikian kami sampaikan. "Baarakallahu laka wabarakaa 'alaika wajma'a bainakumaa fii khoir". Semoga Allah memberikan keberkahan bagi keluarga mempelai, menghimpun keduanya sebagai suami istri dalam kebaikan.

Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan Jazakumullahu Khairon Katsiro.

Billahittaufiq Wal Hidayah, 
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar