30 Mei 2024

Panitia Renovasi & Pembangunan Masjid Al-Muhajirin

[ D R A F T ]
PANITIA RENOVASI & PEMBANGUNAN MASJID AL-MUHAJIRIN
PURI CENDANA BEKASI


PENGERTIAN :

Panitia Renovasi Dan Pembangunan Masjid Al-Muhajirin, adalah merupakan sub organisasi yang dibentuk oleh Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana, dibawah koordinasi Bidang Pengembangan, untuk mensukseskan pelaksanaan renovasi dan pembangunan Masjid Al-Muhajirin.

Masa kerja panitia dimulai sejak ditandatanganinya SK Pengurus sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai oleh Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin.

TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB :

PELINDUNG

Memberikan arahan dan nasehat agar setiap langkah Panitia Renovasi Dan Pembangunan Masjid Al-Muhajirin sejalan dengan kaidah-kaidah Islam dan bernilai ibadah, serta sejalan dengan kebutuhan kaum muslimin, khususnya Jama’ah Masjid Al-Muhajirin Puri Cendana.

1.        bertanggung jawab melindungi untuk dan atas nama panitia;
2.        berwenang membentuk, merubah, memperbarui dan membubarkan panitia;
3.        menyetujui program kerja, rencana anggaran dan keputusan panitia menjadi resmi;

Bertangungjawab kepada Masyarakat, Donatur dan Jamaa’ah Masjid Al-Muhajirin

PENGAWAS 1

1. Melakukan fungsi pengawasan terhadap jalannya kegiatan Panitia, agar tetap sesuai dan selaras dengan prinsip-prinsip dasar keislaman, etika yang berlaku pada masyarakat muslim khususnya warga di lingkungan RW.012 sesuai amanat Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana.

2. Memberikan saran dan masukan positif untuk perbaikan kinerja Panitia, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang, sebagai bahan pertimbangan kepada panitia;

Bertangungjawab kepada Pelindung


PENGAWAS 2

1. Melakukan pengawasan terhadap jalannya kegiatan Panitia, agar tetap sesuai dan selaras dengan program kerja dan kegiatan warga di lingkungan RW.012.

2. Memberikan saran dan masukan positif untuk perbaikan kinerja Panitia, baik unuk jangka pendek maupun jangka panjang, sebagai bahan pertimbangan kepada panitia;

3. Memberikan motivasi dan dorongan kepada warga muslim khususnya di lingkungan RW.012 untuk turut berpartisipasi dengan semangat kebersamaan dan gotong royong demi terwujudnya renovasi dan pembangunan Masjid Al-Muhajirin sesuai dengan yang telah direncanakan.

Bertangungjawab kepada Pelindung

KETUA PANITIA

1. Memantau jalannya kegiatan Panitia Renovasi Dan Pembangunan Masjid Al-Muhajirin secara umum agar tetap berjalan sesuai dengan yang direncanakan.

2. Melakukan koordinasi dengan para koordinator bidang kegiatan dalam perencanaan yang telah ditetapkan.

3. Bertanggungjawab terhadap seluruh kegiatan Panitia Renovasi Dan Pembangunan Masjid Al-Muhajirin.

4. Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pembina maupun Penanggungjawab Panitia atas pelaksanaan kegiatan Panitia Renovasi Dan Pembangunan Masjid Al-Muhajirin.

1.        memimpin dan mewakili panitia dalam kegiatan internal dan eksternal kepanitiaan;
2.        menyelenggarakan dan memimpin rapat umum panitia;
3.        mengkoordinir, mengorganisir, dan memimpin seluruh kegiatan panitia dalam melaksanakan amanah;
4.        bertanggung jawab atas pelaksanaan Pembangunan masjid  kepada jajaran yang terkait;
5.        mengkoordinasikan persiapan Pembangunan masjid;
6.        memberikan tugas kepada Panitia Pembangunan sesuai dengan tugas masing-masing;
7.        menanda tangani segala persuratan yang berkaitan dengan Pembangunan masjid;
8.        menerima saran dan masukan dari kelembagaan yang terkait;
9.        membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan Pembangunan masjid kepada pihak-pihak terkait .

Bertangungjawab kepada Pengawas

WAKIL KETUA 1

1. membantu Ketua bila berhalangan;

2. membantu Ketua dalam mengkoordinasikan kegiatan
Seksi Perencanaan & Teknik, Seksi Humas Dan Publikasi, dan Seksi Penggalangan Dana(Bidang 1)

3. memberikan laporan kepada Ketua tentang seksi-seksi yang dikoordinasikan.


Bertangungjawab kepada Ketua

WAKIL KETUA 2

1. membantu Ketua bila berhalangan;

2. membantu Ketua dalam mengkoordinasikan kegiatan
Seksi Pengawasan KonstruksiSeksi Pengawasan Pekerja, dan Seksi Akomodasi & Logistik(Bidang 2)

3. memberikan laporan kepada Ketua tentang seksi-seksi yang dikoordinasikan.


Bertangungjawab kepada Ketua

WAKIL KETUA 3

1. membantu Ketua bila berhalangan;

2. membantu Ketua dalam mengkoordinasikan kegiatan Seksi 
Seksi Konsumsi Pekerja, Seksi Keamanan & Ketertiban, Seksi Kebersihan Lingkungan(Bidang 3)

3. memberikan laporan kepada Ketua tentang seksi-seksi yang dikoordinasikan.


Bertangungjawab kepada Ketua


SEKRETARIS

1. bertanggungjawab atas kelancaran tugas-tugas kesekretariatan;
2. membantu Ketua dalam merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi kegiatan seluruh seksi yang terlibat dalam pembangunan masjid;
3. membuat rincian tugas kerja panitia;
4. mencatat dan mensosialisasikan hasil-hasil rapat panitia;
5. Mencatat setiap kegiatan panitia selama kegiatan berlangsung;
6. membantu Ketua dalam membuat laporan pelaksanaan pembangunan masjid secara keseluruhan;
7. mengadministrasikan segala kegiatan pelaksanaan pembangunan masjid;
8. menyusun semua kegiatan dan laporan perkembangan pembangunan masjid, dan menyampaikannya kepada Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin;

BENDAHARA

1. menjalankan tugas dan fungsi kebendaharaan;
2. menyusun rencana biaya pembangunan masjid;
3. menjalankan tanggung jawab panitia dalam perencanaan, realisasi, ketersediaan data, pembukuan, pengendalian dan pelaporan keuangan dan asset yang diamantkan;
4. membuka rekening Bank;
5. bersama-sama dengan panitia Membuat Rencana Anggaran & Belanja (RAB) Pembangunan masjid.
6. menerima dan membayar kelancaran/ kelengkapan administrasi pembiayaan pelaksanaan pembangunan masjid
7. mengkoordinir penerimaan dana dari seksi penggalian dana dan donatur;
8. mengatur pengeluaran keuangan;
9. membuat laporan pertanggung jawaban pemasukan dan pengeluaran dana selama pelaksanaan Pembangunan masjid.

BIDANG 1

SEKSI PERENCANAAN & TEKNIK

1. membuat konsep rancangan pembangunan masjid;
2. membuat Gambar dan Rencana Anggaran Belanja;
3. meminta persetujuan atas konsep rangcangan pembangunan masjid, gamrar dan rencana anggaran biaya kepada Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin serta Pengurus Lingkungan RW.012.
4. Dalam hal pelaksanaan pembuatan Design dan Rancang Bangun Dan Rencana Anggaran Biaya Rencana, Seksi Perencanaan Konstruksi dapat menggandeng atau didampingi oleh Konsultan atau Tim Ahli Konstruksi, yang telah mendapatkan persetujuan dan kesepakatan dari Yayasan Wakaf Al-Muhajirin serta Pengurus Lingkungan RW.012.
5. Konsultan atau Tim Ahli Konstruksi dapat berasal dari Warga RW.012 yang memiliki kemampuan di bidangnya, dan atau dari pihak lain (diluar warga RW.012) yang melakukan kerjasama secara profesional.
6. merencanakan, mengatur, dan memantau, segala kegiatan pelaksanaan proses pembangunan masjid;
7. menentukan jenis kriteria tenaga, bahan, dan jumlah kebutuhan tenaga pembangunan masjid;
8. memastikan ketersediaan data teknis siap pakai untuk komunikasi, sosialisasi, realisasi, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
9. realisasi, pengendalian dan pelaporan pembangunan;
10. membuat laporan kegiatan pembangunan masjid secara berkala.

SEKSI HUMAS & PUBLIKASI

1. merencanakan penyebarluasan informasi kegiatan pembangunan masjid baik secara elektronik maupun cetak;
2. menginformasikan dan mensosialisasikankan berbagai macam informasi program kegiatan pelaksanaan pembangunan masjid ke masyarakat dan para donator / partisipan;
3. memantau dan bertanggung jawab atas segala informasi dan publikasi pembangunan masjid;
4. menyusun jadwal gotong royong;
5. mengkoordinasikan penyebarluasan informasi pembangunan masjid;
6. menyusun dan merencanakan kegiatan peliputan, dokumentasi, dan publikasi pembangunan masjid;
7. melakukan publikasi dan komunikasi dengan masyarakat tentang pembangunan masjid;
8. membuat surat edaran, brosur, dan spanduk pembangunan masjid;
9. memutakhirkan informasi pembangunan masjid di blog panitia melalui internet;
10. mendokumentasikan seluruh kegiatan pembangunan masjid;
11. membuat laporan kegiatan seksi Humas & Publikasi

SEKSI PENGGALANGAN PENDANAAN 

1. Mengkoordinasikan pencarian dana pembangunan masjid;
2. Membuat daftar donatur;
3. Mencari dana dari donatur dari masyarakat;
4. membantu Ketua dalam menyiapkan segala keperluan yang terkait dengan penggalangan dana;
5. menginformasikan dan menyampaikan berbagai macam informasi program kegiatan pelaksanaan pembangunan masjid ke masyarakat, institusi dan donatur;
6. melaporkan hasil penggalangan dana secara rutin kepada Bendahara;
7. membuat laporan kegiatan penggalangan dana.

BIDANG 2

SEKSI PENGAWASAN KONSTRUKSI


1. menyusun sistim pengawasan proses pembangunan masjid;
2. memastikan bahwa pembangunan masjid sesuai rencana dan skedul yang telah ditetapkan
3. mencatat segala kegiatan selama pembangunan masjid meliputi kemajuan proses; pembangunan, jumlah tenaga kerja yang hadir dan melaporkan hambatan yang terjadi selama pembangunan masjid;
4. mencari solusi terhadap masalah yang terjadi selama pembangunan masjid dengan berkoordinasi dengan panitia terkait;
5. membuat laporan kemajunan pembangunan masjid secara berkala.

SEKSI PENGAWASAN PEKERJA

xxx

SEKSI LOGISTIK DAN PERLENGKAPAN

1. menyiapkan seluruh perangkat /alat/bahan yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan masjid;
2. melaksanakan monitoring dan koordinasi terhadap segala kegiatan pelaksanaan pembangunan masjid dengan panitia yang lain;
3. membelanjakan segala macam kebutuhan bahan / material yang diperlukan dalam pembangunan masjid;
4. memastikan segala macam kebutuhan bahan / material dan perlengkapan yang dibutuhkan telah tersedia dan aman
5. melaksanakan koordinasi dengan seksi terkait dalam menyiapkan acara-acara selama pembangunan masjid seperti : kerja bhakti, peletakan batu pertama, papan nama pembangunan, istighosah, peresmian masjid, pengajian dll.
6. membuat laporan kegiatan pengadaan & perlengkapan.

BIDANG 3

SEKSI KONSUMSI PEKERJA

Menyiapkan segala konsumsi yang berkaitan terhadap pembangunan Masjid Baitussalam. Meliputi konsumsi Tukang dll.

1. menghubungi dan menyusun jadwal jamaah yang hendak bershadaqah / berpartisipasi dalam pembangunana masjid;
2. mengkoordinir dan menyiapkan konsumsi selama dalam rangka pembangunan masjid;
3. koordinasi dengan panitia terkait dalam tugas pelayanan konsumsi;
4. membuat laporan pelaksanaan tugas seksi konsumsi

SEKSI KETERTIBAN DAN KEAMANAN

Seksi keamanan bertugas mengawasi pekerjaan Konstruksi serta pengamanan aset Material pembangunan Masjid.

1. merencanakan sistim keamanan & ketertiban di lokasi pembangunan masjid;
2. membantu panitia dan seksi-seksi lainnya terkait masalah keamanan & ketertiban;
3. melakukan tugas keamanan & ketertiban di lokasi pembangunan masjid;
4. koordinasi dengan panitia lainnya dalam melaksanakan tugas keamanan dan ketertiban;
5. membuat laporan pelaksanaan tugas seksi Keamanan & Ketertiban

SEKSI KEBERSIHAN LINGKUNGAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar