Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,
Panitia Pengelolaan ZIS Masjid Al-Muhajirin, berada di bawah koordinasi Bidang Sosial & Kesejahteraan Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi.
Untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan tugas Panitia Ramadhan di Masjid Al-Muhajirin, berikut ini beberapa petunjuk pelaksanaan untuk Panitia Penerimaan dan Penyaluran Zakat, Infaq, Shadaqoh, sebagai berikut :
A. Tujuan penyelenggaraan Acara :
Zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS) merupakan bagian dari kedermawanan (filantropi) dalam konteks masyarakat Muslim. Zakat merupakan kewajiban bagian dari setiap muslim yang mampu serta menjadi unsur dari Rukun Islam, sedangkan Infaq dan Shodaqoh merupakan wujud kecintaan hamba terhadap nikmat dari Allah SWT yang telah diberikan kepadanya sehingga seorang hamba rela menyisihkan sebagian hartanya untuk kepentingan agama baik dalam rangka membantu sesama maupun perjuangan dakwah Islamiyah.
B. Waktu Pelaksanaan :
1. Waktu Mulai Penerimaan :
Hari ......., Tanggal ....... Waktu ...
Hari ......., Tanggal ....... Waktu ...
Ket : Penerimaan ZIS dilaksanakan mulai awal bulan ramadhan, atau selambat-lambatnya minggu ke-3 bulan Ramadhan.
2. Waktu Akhir Penerimaan :
Hari ......., Tanggal ....... Waktu ...
Ket : Penerimaan ZIS ditutup dengan maksimal 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Shalat Iedul Fitri.
3. Waktu Pendistribusian :
Hari ......., Tanggal ....... Waktu ...
Hari ......., Tanggal ....... Waktu ...
Ket : Penyaluran ZIS kepada mustahiq dilaksanakan selambat-lambatnya pada malam hari raya Iedul Fitri, atau dapat dalaksanakan lebih awal sesuai dengan kesiapan panitia bidang penyaluran ZIS.
C. Tugas dan Tanggungjawab :
Panitia ZIS bertugas melakukan koordinasi dengan semua pihak, mensosialisasikan untuk lebih mengoptimalkan penerimaan ZIS dari dalam (Warga RW.12), selanjutnya menyalurkan sesuai dengan porsinya kepada para mustahik yang berhak menerimanya.
Dalam tugasnya Koordinator Pengelolaan ZIS dapat dibantu oleh para seksi yang masing-masing memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
1. Seksi Penerimaan :
Bertugas menerima pembayaran ZIS pada jadwal yang telah ditentukan, dan melakukan pencatatan pada buku yang telah disediakan.
Ketentuan penerimaan :
▪️ Jenis Penerimaan :
(Zakat Fitrah, Zakat Mal, Fidyah, Infaq, Shodaqoh).
▪️ Satuan Timbangan Zakat Fitrah :
(Beras 3,0 Kg per Jiwa)
▪️ Konversi Zakat Fitrah dengan Uang :
(Tidak menerima pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang).
▪️ Dianjurkan kepada kaum muslimin dan muslimah yang memiliki kemampuan lebih untuk menambahkan pembayaran Infaq dan Shadaqahnya bersamaan dengan pembayaran Zakat Fitrah, agar dapat berbagi kebahagiaan, dengan memberikan TAMBAHAN BINGKISAN LEBARAN KEPADA PARA YATIM DAN FAKIR MISKIN DI WILAYAH RW.012, diluar pembagian Zakat Fitrah.
2. Seksi Informasi dan Data :
Bertugas melakukan pendataan dan menjaring informasi seputar pengelolaan ZIS, khususnya data mustahik sesuai kondisi terakhir.
Kriteria mustahiq :
Terdapat beberapa kriteria penerima zakat fitrah yang dapat disebutkan sebagai Mustahik. Setidaknya ada 8 golongan yang berhak menerima zakat antara lain: fakir, miskin, gharim, riqab, mualaf, fisabilillah, musafir dan amil.
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana". (QS : At-Taubah : 60)
Fakir :
Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta tapi jumlahnya sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki penghasilan dan jarang memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
Miskin :
Di atas fakir, ada golongan orang miskin yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi makan sehari-hari, tak lebih dari itu.
Amil :
Golongan amil adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari menerima hingga menyalurkan zakat kepada orang-orang yang membutuhkan.
Mu'allaf :
Kriteria orang yang berhak menerima zakat berikutnya adalah mualaf. Orang yang baru masuk Islam juga berhak menerima zakat. Tujuannya agar mereka semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.
Riqab :
Zaman dulu, banyak orang dijadikan budak oleh saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka bebas. Orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
Gharim :
Gharim merupakan orang yang memiliki utang dan mereka berhak menerima zakat. Namun, hak untuk mendapat zakat akan gugur bagi orang yang berutang untuk maksiat seperti judi dan untuk mulai bisnis tapi gagal.
Fi Sabilillah :
Golongan yang dimaksud dengan sabilillah adalah orang yang tujuannya berkepentingan di jalan Allah. Misalnya pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah dan lainnya.
Ibnu Sabil :
Ibnu Sabil juga disebut sebagai musaffir atau orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah rantau.
3. Seksi Penakaran :
Bertugas melakukan penghitungan dan penakaran hasil penerimaan ZIS, agar dapat disalurkan kepada mustahik yang telah terdata secara merata pada waktu yang telah ditentukan.
4. Seksi Pendistribusian :
Bertugas melakukan pendataan mustahik dan mendistribusikan zakat, infak, dan shodaqoh berdasarkan perhitungan yang telah ditetapkan bersama Panitia.
▪️ Wilayah Pendistribusian :
Lingkungan RW.12 Puri Cendana, Sumber Jaya, dsk
▪️ Sasaran Pendistribusian :
▪️ Sasaran Pendistribusian :
Sesuai kriteria Mustahiq.
B. Petunjuk pelaksanaan :
Jenis Kegiatan :
▪️ Menerima ZIS dari Muzakki
Kelengkapan & Alat Kerja :
1. Surat edaran pemberitahuan warga
2. Spanduk penerimaan ZIS (jika diperlukan)
3. Formulir Pembayaran ZIS
4. Jadwal Petugas Penerima ZIS
5. Buku Pencatatan ZIS
▪️ Mendata Mustahik
Kelengkapan & Alat Kerja :
1. Data warga mustahik setiap RT di Wilayah RW.12
2. Data warga mustahik di lingkungan sekitar di luar Wilayah RW.12
3. Foto copy KTP Mustahik (jika diperlukan)
4. Formulir Verifikasi Lembaga Calon Mustahik
▪️ Menakar Beras & Kalkulasi
Kelengkapan & Alat Kerja :
1. Timbangan.
2. Kalkulator.
3. Ember.
4. Bak.
5. Kantong plastic atau kemasan lainnya.
6. Tali plastik.
7. Spidol permanent.
▪️ Menyalurkan ZIS kepada Mustahik
Kelengkapan & Alat Kerja :
1. Data mustahik yang telah terseleksi.
2. Data proposal dari lembaga yang telah terseleksi.
3. Kupon untuk mustahik (jika diperlukan).
4. Kendaraan antar.
5. Alat Tulis lainnya.
Langkah Pelaksanaan :
1. Menyebarkan surat sosialisasi ke warga.
2. Memasang spanduk (jika diperlukan).
3. Membuat jadwal tugas panitia penerima.
4. Menerima pembayaran muzakki.
5. Mencatat penerimaan ke dalam buku laporan.
6. Menerima proposal permohonan ZIS dari lembaga lain.
7. Mendata mustahiq zakat fitrah.
8. Melakukan seleksi data mustahik.
9. Menghitung alokasi pendistribusian.
10. Mendistribusikan kepada Mustahiq.
11. Membuat laporan akhir.
Diharapkan Panitia dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab tersebut dengan sebaik-baiknya.
Semoga Alah SWT memudahkan segala langkah kita, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan Jazakumullahu Khairon Katsiro.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,
BIDANG SOSIAL & KESRA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar