01 Mei 2021

Penentuan Satuan Timbangan Pembayaran Zakat Fitrah & Fidyah

Bismillahirrahmanirrahiim, 
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,

Alhamdulillahirobbil ’Alamiin kita sampaikan ke hadhirat Allah SWT karena atas perkenanNya mempertemukan kita dengan Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah. Shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada Rasulullah Muhammad SAW beserta sahabat, kerabat dan pengikutnya hingga akhir zaman.

Berdasarkan hasil musyawarah Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi yang telah dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 1 Mei 2021M (18 Ramadhan 1442H).

Salah satu hal yang menjadi pokok bahasan adalah mengenai Satuan Timbangan Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah.

Disampaikan dalam musyawarah tersebut bahwa :

Dari Abu Said Al Khudri radhiallahu ‘anhu,

 

كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

 

“Dulu kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha’ bahan makanan, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ keju atau stu sha’ anggur.” (HR. Bukhari 1506 & Muslim 2330)

Apa itu sha’ ?

Sha’ adalah ukuran takaran bukan timbangan.

Ukuran takaran “sha’” yang berlaku di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sha’ masyarakat Madinah.

Apa itu "Mud" ?

"Mud" adalah telapak tangan (orang dewasa) yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan (mirip orang berdoa)

1 Sha = 4 mud
1 Mud = 700 gram

Berdasarkan keterangan tersebut : Panitia Penerimaan ZIS di Masjid Al-Muhajirin menetapkan Pembayaran Zakat Fitrah adalah sebesar 1 Sha' beras = 2.8 kg, dibulatkan menjadi 3,0 Kg (untuk kehati-hatian).

Selanjutnya untuk Satuan Timbangan Pembayaran Fidyah :

Menurut madzhab Syafi'i dan Maliki, besaran Fidyah adalah 1 Mud (700gr) dikalikan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Siapa saja yang diperbolehkan membayar Fidyah ?
  1. Orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh.
  2. Orang tua yang telah lanjut usia/Tua renta.
  3. Ibu hamil/menyusui yang hawatir terhadap keselamatan bayinya.
  4. Orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar